Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 November 2017
Tanggal Pengundangan
:02 November 2017
Tanggal Berlaku
:02 November 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/No. 225, TLN NO.6133, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Tata Laksana & Reformasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014

1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017
TENTANG
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Partisipasi Masyarakat adalah peran serta Masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.
Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
3.
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN
Pasal 2
(1)
Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat.
(2)
Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rencana tata ruang;
b.
pajak daerah;
c.
retribusidaerah;
d.
perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;
e.
perizinan;
f.
pengaturan yang memberikan sanksi kepada Masyarakat; dan
g.
pengaturan lainnya yang berdampak sosial.
(3)
Kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) berupa Peraturan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui: konsultasipublik; penyampaian aspirasi; c. rapat dengar pendapat umum; d. kunjungan kerja; e. sosialisasi;dan/atau f. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Yang dimaksud dengan "penyampaian aspirasi" dapat berupa pemikiran, pendapat, masukan, dan saran terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Huruf c Huruf d Hurufe Cukup jelas. Huruf f
Pasal 4
Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah:
a.
mensosialisasikan rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengembangkan sistem informasi penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berupa layanan daring (online) dengan memperhatikan kondisi dan kesiapan daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sistem informasi" antara lain sistem informasi yang dikelola melalui situs web (website) yang pemrosesan data dan informasinya dilakukan daring (online).
BAB III
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN,
Bagian Kesatu Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 5
Dalam perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, dan perencanaan pembangunan tahunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Orang perseorangan yang ikut serta dalam Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi kriteria:
a.
penguasaan permasalahan yang akan dibahas;
b.
latar belakang keilmuan/keahlian;
c.
mempunyai pengalaman di bidang yang akan dibahas;dan/atau
d.
terkena dampak secara langsung atas substansi yang dibahas.
(2)
Kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang ikut serta dalam Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menunjuk perwakilannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan:
a.
penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
b.
musyawarah perencanaan pembangunan jangka panjang. Dalam men5rusun perencanaan pembangunan jangka menengah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan:
a.
penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah;
b.
penyusunan rencana strategis perangkat daerah; dan
c.
menengah.
(3)
Dalam menyusun perencanaan pembangunan tahunan daerah sebagaimana dimaksud dalam
a.
penyusunan rancangan awal rencana kerja Pemerintah Daerah;
b.
penyusunan rencana kerja perangkat daerah;
c.
musyawarah perencanaan pembangunan daerah di kecamatan;dan
d.
musyawarah perencanaan pembangunan tahunan provinsi dan kabupaten/kota.
(4)
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui penyampaian aspirasi, konsultasi publik, diskusi, dan/atau musyawarah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Hasil Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah melakukan penyebarluasan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b.
rancangan rencana pembangunan jangka panj ang daerah;
c.
rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah;
d.
rancangan rencana strategis perangkat daerah;
e.
rancangan rencana pembangunan jangka
f.
rancangan awal rencana kerja Pemerintah Daerah;
g.
rancangan rencana kerja perangkat daerah; dan
h.
rancangan rencana kerja Pemerintah Daerah.
(2)
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Penganggaran Pembangunan Daerah
Pasal 9
(1)
Dalam penganggaran pembangunan daerah, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara.
(2)
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian aspirasi, konsultasi publik, dan/atau diskusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan masukan dalam penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat dihadiri oleh Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan mengenai keikutsertaan Masyarakat dalam kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap keikutsertaan Masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan penganggaran pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Daerah melakukan penyebarluasan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara melalui sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman.
Penjelasan Pasal:
Penyebarluasanrancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara hanya berupa kebijakan umum anggaran, prioritas pembangunan, program dan plafon anggaran untuk masing-masing urusan.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembangunan Daerah
Pasal 13
(1)
1 Dalam melaksanakan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam bentuk kemitraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian hibah dari Masyarakat kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hibah kepada daerah.
Bagian Keempat Pemonitoran dan Pengevaluasian
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah, Masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, dan/atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
(2)
Keikutsertaan Masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
yaituperaturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BAB IV
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN ASET
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah yang meliputi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan/atau pemeliharaannya. Partisipasi Masyarakat dalam penggunaan dan pengamanan aset dan/atau sumber daya alam daerah s6|ragaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Partisipasi Masyarakat dalam pemanfaatan aset dan/atau sumber daya alam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, dan kerja sama penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" mengenai pengelolaan aset dan barang milik daerah.
(4)
Partisipasi Masyarakat dalam pemeliharaan aset dan/atau sumber daya alam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kerja sama pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Yang dimaksud dengan"peraturan perundang-undangan" yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BAB V
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
Pasal 16
(1)
Partisipasi I Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan: mengenai pelayanan publik.
(2)
Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
BAB VI
AKSES MASYARAKAT TERHADAP INFORMASI PENYELENGGARAAN
Pasal 17
(1)
Akses Masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui:
Penjelasan: antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik, informasi dan transaksi elektronik, dan pelayanan publik.
a.
sisteminformasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
b.
permintaan secara langsung kepada Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan Masyarakat.
(2)
Akses Masyarakat terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENGUATAN KAPASITAS KELOMPOK MASYARAKAT
Pasal 18
(1)
Pemerintah Daerah memberikan dukungan penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan untuk berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)
Dukungan penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, dan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyuluhan" adalah kegiatan pemberian informasi dan pengetahuan tentang aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan aspek lainnya kepada kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Yang dimaksud dengan"pendidikan dan pelatihan" adalah kegiatan pembelajaran bagi kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang dilakukan secara terencana, teratur, dan terus menerus yang meliputi peningkatan pengetahuan dan keterampilan tentang Partisipasil Masyarakatdalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Yang dimaksud dengan "pendampingan" adalah pemberian bimbingan, pengarahan, dan fasilitasi bagi kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
FRESIEN REPLIBL.IKINDONESIA
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 225
Penjelasan Umum
Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat, perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini menjadi materi pokok pengaturan Partisipasi Masyarakat dalam Peraturan Pemerintah ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki fungsi penting, antara lain sebagai sarana bagi Masyarakat baik orang perseorangan, kelompok masyarakat, maupun Organisasi Kemasyarakatan dalam mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan Masyarakat. Partisipasi Masyarakat juga merupakan hal penting dalam mewujudkan kepedulian dan dukungan Masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya.
Sesuai ketentuan Pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah mengenai tata cara Partisipasi Masyarakat.
REPUEBLIK INDONESIA
Pengaturan Partisipasi Masyarakat dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi Partisipasi Masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah, pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah, dan penyelenggaraan pelayanan publik serta akses Masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Paper Terkait

Formulasi Sistem Partisipasi Bermakna (Meaningful Participation) dalam Pembentukan Peraturan Daerah sebagai Penguatan Demokrasi Lokal

Toloh, Pascal Wilmar Yehezkiel
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 21 No. 3 2024

Implementasi Kewenangan Dprd Kota Pariaman Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Yang Partisipatif: Studi tentang Pembentukan Peraturan Daerah Usulan DPRD Masa Sidang 2019-2024

Rahmat, Agusra, Roza, Darmini, Benni, Beatrix
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 3 2024

Implementasi Partisipasi Masyarakat dalam Penerapan Peraturan daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penertiban Hewan Ternak di Desa Ilomata

Cici Cahyani Lamunte, Erman I Rahim, Julius T. Mandjo
Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 2023

Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Ibnu Affan
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1 2021

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…