:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Impor Indonesia Di Luar Negeri
1. Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending Company of Indonesia.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
3. PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan (persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Penambahan penyertaan modal tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham seri B milik negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending Company of Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1991
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG JASA PEMERIKSAAN PRA-PENGAPALAN IMPOR INDONESIA DI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memperlancar arus barang khususnya barang impor serta untuk memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri, selama ini telah diberlakukan mekanisme pemeriksaan barang sebelum pengapalan di negara eksportir yang pelaksanaannya dilakukan oleh surveyor luar negeri;
b.
bahwa untuk mengurangi ketergantungan terhadap surveyor luar negeri, maka secara bertahap tugas tersebut perlu dialihkan kepada perusahaan surveyor nasional;
c.
bahwa untuk itu, perlu didirikan perusahaan surveyor nasional dalam bentuk Perseroan Terbatas yang sebagian modalnya disediakan oleh Negara Republik Indonesia;
d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perseroan Terbatas tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG JASA PEMERIKSAAN PRA-PENGAPALAN BARANG-BARANG IMPOR INDONESIA DI LUAR NEGERI
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan untuk pendirian Perseroan Terbatas dalam bidang jasa pemeriksaan pra-pengapalan barang-barang impor Indonesia di luar negeri.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan usaha di bidang jasa pemeriksaan pra-pengapalan barang-barang impor Indonesia di luar negeri.
Pasal 3
(1)
Nilai penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Us $ 304.000 (tiga ratus empat ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam rupiah.
(2)
Pelaksanaan penyetoran seluruh modal saham Perseroan Terbatas yang merupakan bagian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undang-an yang berlaku.
Pasal 4
Penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.
BAB I
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Pasal 5
Pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 6
Kepada Menteri Keuangan diberikan kuasa disertai dengan hak substitusi untuk mewakili Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham dalam penyelesaian pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1991
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 199 I
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.