Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:44
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
:25 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
:25 Oktober 2005
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2005 No. 116, TLN No. 4555 LL SETNEG : 12 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022

1. Dalam rangka pembentukan strategic holding, perlu terlebih dahulu dilakukan pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 44 Tahun 2005. 3. PP ini mengatur mengenai pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan, (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Nilai pengurangan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp48.746.701.291.844,00 (empat puluh delapan triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah).

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2022

1. Dengan telah meningkatnya kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya setelah dilakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi, perlu melakukan pengalihan kembali saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya kepada negara melalui pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 69 Tahun 2012. 3. PP ini mengatur mengenai pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset. Nilai pengurangan penyertaan modal tersebut sebesar Rp499.997.421.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang merupakan modal disetor Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005
TENTANG
TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (6) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2.
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
4.
Perseroan Terbatas adalah perseroan terbatas yang tidak termasuk Persero.
5.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara, serta sebagai pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
6.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
7.
Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Menetapkancadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
8.
Penatausahaan adalah pencatatan dalam rangka pengadministrasian untuk mengetahui besarnya penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas bersumber dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
kapitalisasi cadangan; dan/atau
c.
sumber lainnya.
(2)
Sumber yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a.
dana segar;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Penjelasan: Termasuk dalam pengertian ini adalah proyek yang dikelola oleh BUMN maupun instansi Pemerintah. Menetapkanproyek tersebut menjadi Penyertaan Modal Negara harus dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan BUMN dan hasil kajian, yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri dan Menteri Teknis yang bersangkutan. Dalam rangka perhitungan atas nilai aset eks proyek tersebut, Menteri Keuangan dapat menunjuk penilai independen untuk melakukan penilaian dimaksud yang biayanya dibebankan kepada BUMN yang bersangkutan tanpa mengurangi nilai aset.
c.
piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
aset-aset negara lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"aset-aset negara lainnya" adalah aset negara yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c ayat ini. Apabila aset negara lainnya yang akan dijadikan Penyertaan Modal Negara belum direncanakan dalam APBN, maka pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme APBN. Yang dimaksud dengan mekanisme APBN dalam hal ini adalah pencatatan nilai aset dimaksud dalam APBN sebagai penerimaan dan sekaligus dikeluarkan sebagai Penyertaan Modal Negara.
(3)
Sumber yang berasal dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keuntungan revaluasi asset" adalah selisih revaluasi aset yang berakibat naiknya nilai aset. Sedangkan yang dimaksud dengan agio saham adalah selisih lebih dari penjualan saham dengan nilai nominalnya.
a.
keuntungan revaluasi aset; dan/atau
b.
agio saham.
Pasal 3
(1)
Setiap Penyertaan Modal Negara atau penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan keputusan RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas, dan keputusan Menteri untuk Perum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Setiap Penyertaan dan penambahan Penyertaan Modal Negara yang dananya berasal dari APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara antara lain adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 5
Negara dapat melakukan penyertaan modal untuk :
a.
Pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas;
b.
Penyertaan Modal Negara pada Perseroan Terbatas yang di dalamnya belum terdapat saham milik Negara; atau
c.
Penambahan Penyertaan Modal Negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas yang di dalamnya telah terdapat saham milik Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penyertaan modal ke dalam Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilakukan dalam keadaan tertentu untuk menyelamatkan perekonomian nasional.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini sebagai amanat Pasal 24 ayat (7) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 7
Penambahan penyertaan modal Negara ke dalam suatu BUMN dan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dalam rangka :
a.
memperbaiki struktur permodalan BUMN dan Perseroan Terbatas; dan/atau
b.
meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan b, dan penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas dilakukan dalam rangka:
a.
penjualan saham milik negara pada Persero dan Perseroan Terbatas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengalihan aset BUMN untuk Penyertaan Modal Negara pada BUMN lain atau Perseroan Terbatas, pendirian BUMN baru, atau dijadikan kekayaan negara yang tidak dipisahkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemisahan anak perusahaan BUMN menjadi BUMN; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
restrukturisasi perusahaan.
Penjelasan: Restrukturisasi yang dimaksud adalah restrukturisasi untuk memperbaiki struktur permodalan, seperti kuasi reorganisasi, dan pengurangan persentase kepemilikan saham oleh negara sebagai akibat pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi).
(2)
Pengurangan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan BUMN dan Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(3)
Pengurangan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merugikan kepentingan kreditor.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
TATA CARA PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 10
(1)
Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri dan Menteri Teknis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas inisiatif Menteri Keuangan, Menteri atau Menteri Teknis.
Penjelasan: Sejalan dengan ayat (3) pasal ini, dalam hal inisiatif berasal dari Menteri atau Menteri Teknis, maka inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dikoordinasikan pengkajiannya.
(3)
Pengkajian bersama atas rencana Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Koordinasi dilakukan oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan kedudukannya selaku bendahara umum negara.
(4)
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula mengikutsertakan menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dianggap perlu atau menggunakan konsultan independen.
Penjelasan: Keterlibatan menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain tergantung kompleksitas aset yang akan dijadikan sebagai penyertaan dan penambahan Penyertaan Modal Negara serta keterkaitannya dengan kebijakan sektoral yang menjadi kewenangan menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain tersebut.
Pasal 11
Apabila berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menyatakan rencana Penyertaan Modal Negara tersebut layak dilakukan, maka Menteri Keuangan menyampaikan usul Penyertaan Modal Negara dimaksud kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Usul Penyertaan Modal Negara dalam rangka pendirian BUMN dan Penyertaan pada Perseroan Terbatas yang di dalamnya belum terdapat saham milik Negara, disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan, hasil kajian dan rancangan peraturan pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara dimaksud.
Pasal 12
Pelaksanaan pendirian BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b setelah diterbitkannya peraturan pemerintah, dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 13
Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 11 dan Pasal 12 dapat dikuasakan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PENAMBAHAN PENYERTAAN
Pasal 14
(1)
Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan berdasarkan hasil kajian bersama dengan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas inisiatif Menteri Keuangan, Menteri atau Menteri Teknis.
Penjelasan: Sejalan dengan ayat (3) Pasal ini, dalam hal inisiatif penambahan Penyertaan Modal Negara berasal dari Menteri Keuangan atau Menteri Teknis, maka inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri untuk dikoordinasikan pengkajiannya.
(3)
Pengkajian bersama atas rencana penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan: Koordinasi pengkajian atas rencana penambahan Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas dilakukan oleh Menteri didasarkan atas pertimbangan bahwa tindakan tersebut merupakan kegiatan restrukturisasi yang menjadi kewenangan Menteri selakuwakil Pemerintahsebagai pemegang saham/pemilik modal.
(4)
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula mengikutsertakan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dianggap perlu dan/atau menggunakan konsultan independen.
Penjelasan: Keterlibatan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain tergantung kompleksitas aset yang akan dijadikan sebagai penambahan Penyertaan Modal Negara serta keterkaitannya dengan kebijakan sektoral yang menjadi kewenangan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain tersebut.
Pasal 15
Apabila berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menyatakan bahwa rencana penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c tersebut layak dilakukan, maka Menteri Keuangan menyampaikan usul penambahan Penyertaan Modal Negara dimaksud kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Usul penambahan Penyertaan Modal Negara yang disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan, hasil kajian, dan rancangan peraturan pemerintah tentang penyertaan dan penambahan Penyertaan Modal Negara dimaksud.
Pasal 16
Pelaksanaan penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c setelah diterbitkannya peraturan pemerintah, dilakukan oleh Menteri dan Menteri Keuangan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 dapat dikuasakan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PENGURANGAN PENYERTAAN
Pasal 18
(1)
Pengurangan Penyertaan Modal Negara diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana Pengurangan Penyertaan Modal Negara dapat dilakukan atas inisiatif Menteri Keuangan atau Menteri.
Penjelasan: Sejalan dengan ayat (3) Pasal ini, dalam hal inisiatif pengurangan Penyertaan Modal Negara berasal dari Menteri Keuangan, maka inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri untuk dikoordinasikan pengkajiannya.
(3)
Pengkajian bersama atas rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan: Koordinasi pengkajian atas rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara dilakukan oleh Menteri didasarkan atas pertimbangan bahwa tindakan tersebut merupakan kegiatan restrukturisasi yang menjadi kewenangan Menteri selaku wakil Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal.
(4)
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dianggap perlu dan/atau menggunakan konsultan independen.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
Apabila berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menyatakan bahwa rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara layak dilakukan, maka Menteri Keuangan menyampaikan usul pengurangan Penyertaan Modal Negara dimaksud kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Usul pengurangan Penyertaan Modal Negara yang disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan, hasil kajian, dan rancangan peraturan pemerintah tentang pengurangan Penyertaan Modal Negara dimaksud.
Pasal 20
Pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal Negara setelah diterbitkannya peraturan pemerintah tentang pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas dilakukan oleh Menteri dan Menteri Keuangan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 dapat dikuasakan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Setiap pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(2)
Penetapan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengurangan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, didahului dengan keputusan Menteri selaku pemegang saham milik negara pada Persero dan Perseroan Terbatas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penetapan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengurangan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d didahului dengan keputusan RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas dan keputusan Menteri untuk Perum.
Penjelasan: Dalam hal pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Perseroan Terbatas, maka pelaksanaan terhadap keputusan RUPs oleh Perseroan Terbatas tersebut mengikuti mekanisme korporasi, sehingga tidak perlu menunggu/tergantung pada terbitnya peraturan pemerintah penetapannya. Namun demikian, peraturan pemerintah tersebut tetap diterbitkan dalam rangka tertib administrasi penatausahaan Penyertaan Modal Negara.
Penjelasan Pasal:
Termasuk dalam pengertian pengurangan Penyertaan Modal Negara adalah perubahan struktur kepemilikan saham sebagai akibat pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi).
Pasal 23
(1)
Pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai privatisasi.
(2)
Pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Persero dan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 24
(1)
Direksi wajib mengumumkan keputusan pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alasannya" antara lain berupa jaminan bahwa Perum akan memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada kreditor.
(2)
Dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perum atas keputusan pengurangan Penyertaan Modal Negara dengan tembusan kepada Menteri.
(3)
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Perum wajib memberikan jawaban atas keberatan yang diajukan disertai alasannya.
(4)
Dalam hal Perum menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak jawaban Perum diterima, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Perum mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
TATA CARA PENATAUSAHAAN
Pasal 25
Pelaksanaan penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pengurangan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaporkan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan untuk dilakukan Penatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan mengenai pelaporan dalam Pasal ini dikecualikan terhadap Penyertaan Modal Negara dalam rangka pendirian BUMN atau penyertaan yang dilakukan sendiri oleh Menteri Keuangan.
Pasal 26
Menteri Keuangan menyelenggarakan Penatausahaan setiap Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas berikut perubahannya.
Penjelasan Pasal:
Dalam melakukan penatausahaan, Menteri Keuangan menggunakan nilai penyertaan berdasarkan dokumen-dokumen legal Penyertaan Modal Negara berupa Peraturan Pemerintah atau keputusan Menteri Keuangan (jika penetapan besarnya nilai penyertaan didelegasikan kepada Menteri Keuangan) dan keputusan RUPS atau Menteri tentang Penyertaan Modal Negara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 116
Penjelasan Umum
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditegaskan bahwa salah satu tujuan yang harus diwujudkan oleh negara adalah meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, maka Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan perkembangan perekonomian negara antara lain dengan cara menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Kewajiban tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah, baik melalui instansi Pemerintah maupun badan usaha yang dibentuk oleh Pemerintah, dan dapat pula dilakukan oleh masyarakat.
Untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui badan usaha, maka Pemerintah melakukan Penyertaan Modal Negara untuk mendirikan Badan Usaha Milik Negara. Selanjutnya untuk menyelamatkan perekonomian nasional, Pemerintah dapat pula melakukan Penyertaan Modal Negara ke dalam Perseroan Terbatas yang di dalamnya belum terdapat saham milik negara. Penyertaan Modal Negara seperti ini dilakukan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan Perseroan Terbatas, Pemerintah dapat pula melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas tersebut yang dananya dapat berasal dari APBN, konversi cadangan perusahaan dan sumber lainnya, seperti keuntungan revaluasi aset dan agio saham.
Disamping negara dapat melakukan penambahan penyertaan modal, negara juga dapat melakukan pengurangan penyertaan modal pada BUMN dan Perseroan Terbatas antara lain dengan melakukan penjualan saham milik negara pada Persero dan Perseroan Terbatas.
Dalam rangka upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum dalam setiap Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, maka perlu melakukan penatausahaan untuk mengetahui posisi modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Mengingat modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas merupakan bagian dari kekayaan negara yang dikenal sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, maka penatausahaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku menteri yang mempunyai kewenangan melakukan penatausahaan kekayaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Eksistensi dan Konstruksi Yuridis Badan Usaha Milik Daerah Pasca Undang-Undang Pemerintahan Daerah Tahun 2014

Fauzi Syam, Elita Rahmi, Arsyad Arsyad
Undang: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 2018

BUSINESS JUDGMENT RULE: SEBUAH PRINSIP TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS KERUGIAN DALAM PENGELOLAAN BUMN (PERSERO)

Larassati Putri Syaflizar
Privat Law Vol. 11 No. 1 2023

KAJIAN YURIDIS HUBUNGAN HUKUM INDUK PERUSAHAAN BUMN TERHADAP ANAK PERUSAHAAN BUMN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERUSAHAAN

Hizkia Bendigo Holanasi S, Dona Budi Kharisma
Privat Law Vol. 10 No. 2 2022

Pembentukan Holding Ultra Mikro sebagai Tindakan Privatisasi BUMN

Untsa, Qaida Dlarieba
Notary Journal Vol. 2 No. 1 2022

Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Negara Sebagai Anak Perusahaan Dalam Perusahaan Holding Induk

Rizal Choirul Romadhan
Media Iuris Vol. 4 No. 1 2021

STATUS HUKUM KEUANGAN PERSEROAN TERBATAS (PERSERO) BERDASARKAN TEORI BADAN HUKUM DAN TEORI TRANSFORMASI KEUANGAN

Debby Debby
Justitia et Pax Vol. 37 No. 2 2021

STATUS HUKUM KEUANGAN PERSEROAN TERBATAS (PERSERO) BERDASARKAN TEORI BADAN HUKUM DAN TEORI TRANSFORMASI KEUANGAN

Debby, Debby
Justitia et Pax Vol. 37 No. 2 2021

Permohonan Pailit Terhadap Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara : (Studi Kasus PT Indonesia Power)

Nabilla Syafira, Elisatris Gultom, Deviana Yuanitasari
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 2 No. 1 2024

PERUM DANAREKSA SEBAGAI HOLDING BUMN TERHADAP PENGELOLAAN ASET NEGARA DALAM PRESPEKTIF HUKUM BISNIS SYARIAH

Ema Nurkhaerani, Dara Quthni Effida
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 9 No. 2 2025

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…