Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1999
TENTANG PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR DAN ACEH UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur dan Aceh Utara dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR DAN ACEH UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Pante Bidari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Meunasah Teungoh;
b.
Desa Keude Baro;
c.
Desa Meunasah Lubok;
d.
Desa Matang Kruet;
e.
Desa Grong-grong;
f.
Desa Matang Perlak;
g.
Desa Pante Panah;
h.
Desa Paya Demam Dua;
i.
Desa Paya Demam Sa;
j.
Desa Paya Demam Lhe;
k.
Desa Matang Puding;
l.
Desa Putoh Sa;
m.
Desa Putoh Dua;
n.
Desa Meunasah Tunong;
o.
Desa Buket Rata;
p.
Desa Buket Kareung;
q.
Desa Neubok Saboh;
r.
Desa Blang Tuha;
s.
Desa Alue Ie Mirah;
t.
Desa Pantee Rambong;
u.
Desa Pantee Labu;
v.
Desa Blang Seunong;
(2)
Wilayah Kecamatan Pante Bidari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Simpang Ulim.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pante Bidari, maka wilayah Kecamatan Simpang Ulim dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pante Bidari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pante Bidari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Meunasah Teungoh.
BAB II
ULIM
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Juli di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara, yang meliputi :
a.
Desa Teupin Mane;
b.
Desa Juli Seutuy;
c.
Desa Tamboi Tanjong;
d.
Desa Juli Seupung/Lampoh;
e.
Desa Gelumpang Meujim-jim;
f.
Desa Alue Unoe;
g.
Desa Batee Raya;
h.
Desa Seunneubok Peuraden;
i.
Desa Juli Mee Teungoh;
j.
Desa Seunnebok Gunci;
k.
Desa Mane Meujingki;
l.
Desa Abeuk Budi;
m.
Desa Blang Ketumba;
n.
Desa Pante Baru;
o.
Desa Bunyot;
p.
Desa Paya Cut;
q.
Desa Juli Cot Mesjid;
r.
Desa Krueng Simpo;
(2)
Wilayah Kecamatan Juli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jeumpa.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Juli, maka wilayah Kecamatan Jeumpa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Juli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Juli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Teupin Manc.
BAB III
ULIM
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Cot Girek di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara, yang meliputi wilayah :
a.
Kelurahan Cot Girek;
b.
Desa U Baro;
c.
Desa Seuneubok Baro;
d.
Desa Alu Drien;
e.
Desa Cempeudak;
f.
Desa Matang Teungoh Lhoksukon;
g.
Desa Pucok Alue;
h.
Desa Membo;
i.
Desa Kampung Batan;
j.
Desa Alue Seumambu;
k.
Desa Alue Kampung;
l.
Desa Batu XII;
m.
Desa Kampung Tempel;
n.
Desa Trieng Lhoksukon Selatan;
o.
Desa Lhok Reuhat;
p.
Desa Lung Baro;
q.
Desa Jeulikat;
r.
Desa Ara Lhoksukon Selatan;
s.
Desa Beurandang Dayah;
t.
Desa Beurandang Krueng;
u.
Desa Seuping;
v.
Desa Beurandang Asan;
w.
Desa Drien Dua;
x.
Desa Alue Lhop;
(2)
Wilayah Kecamatan Cot Girek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lhoksukon.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Cut Girek, maka wilayah Kecamatan Lhoksukon dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cot Girek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cot Girek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Batu XII.
BAB IV
ULIM
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Jangka di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Jangka Mesjid;
b.
Desa Jangka Keutapang;
c.
Desa Jangka Alue U;
d.
Desa Jangka Alue;
e.
Desa Alue Bie;
f.
Desa Gambpong Meulintang;
g.
Desa Meunasah Krueng;
h.
Desa Paya Bieng;
i.
Desa Barat Lanyan;
j.
Desa Lamkuta;
k.
Desa Geundol;
l.
Desa Lueng;
m.
Desa Kamboek;
n.
Desa Rusep Ara;
o.
Desa Rusep Dayah;
p.
Desa Bada Barat;
q.
Desa Bada Timur;
r.
Desa Tanjongan;
s.
Desa Tanah Anoe;
t.
Desa Lhok Bugeng;
u.
Desa Lampoh Rayeuk;
v.
Desa Pulo Reudeup;
w.
Desa Pulo Seuna;
x.
Desa Linggong;
y.
Desa Pulo Blang;
z.
Desa Pulo Iboih;
aa.
Desa Aluek Jaloh;
bb.
Desa Pulo U;
cc.
Desa Alue Buya;
dd.
Desa Pante Pusangan;
ee.
Desa Pante Ranup;
ff.
Desa Pante Paku;
gg.
Desa Bugak Blang;
hh.
Desa Pulo Pineung Meunasah Dua;
ii.
Desa Bugak Mesjid;
jj.
Desa Bugak Krueng;
kk.
Desa Pante Sukon;
ll.
Desa Bugak Krueng Mate;
mm.
Desa Punyot;
nn.
Desa Bugeng;
oo.
Desa Alue Kuta;
pp.
Desa Alue Bayeu Utang;
qq.
Desa Ulee Ceu;
rr.
Desa Kuala Ceurape;
(2)
Wilayah Kecamatan Jangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Peusangan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Jangka, maka wilayah Kecamatan Peusangan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Jangka Mesjid.
BAB V
ULIM
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Pandrah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Pandrah Kandeh;
b.
Desa Pandrah Janeng;
c.
Desa Gampong Blang;
d.
Desa Kuta Rusep;
e.
Desa Blang Samagadeng;
f.
Desa Panteen Bili;
g.
Desa Garot;
h.
Desa Lancok Ulim;
i.
Desa Nase Me;
j.
Desa Alue Igeuh;
k.
Desa Lhok Dagang;
l.
Desa Meunasah Reudeup;
m.
Desa Meunasah Teungoh;
n.
Desa Bantayan;
o.
Desa Cot Leubeng;
p.
Desa Seuneubok Baro;
(2)
Wilayah Kecamatan Padrah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jeunieb.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pandrah, maka wilayah Kecamatan Jeunieb dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pandrah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pandrah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pandrah Kandeh.
BAB VI
ULIM
Pasal 6
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
ULIM
Pasal 7
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
ULIM
Pasal 8
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 5 (lima) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Istimewa Aceh.
BAB IX
ULIM
Pasal 9
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB X
ULIM
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PROF. DR. H. MULADI, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 89
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.