1. Berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pangsa pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 37 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; dan PP Nomor 45 Tahun 2005.
3. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional.
Tentang
:Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024
TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN ARMADA NIAGA NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pangsa pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional;
b.
bahwa berdasarkan Keputusan 1Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional Nomor 05 tanggal 11 Oktober 2023, telah ditetapkanpembubaran PerusahaanPerseroan yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional dengan Peraturan Pemerintah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran 1Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN ARMADA NIAGA NASIONAL
BAB I
PENGEMBANGAN ARMADA NIAGA NASIONAL
Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan(Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)Dalam Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional dibubarkan.
BAB II
PENGEMBANGAN ARMADA NIAGA NASIONAL DIBUBARKAN
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangBadan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
BAB III
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
Pasal 3
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam1 Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5(lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
TANGGAL PENGUNDANGAN PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 4
Semua kekayaan sisa1 hasillikuidasiPerusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.
BAB V
DISETORKAN KE KAS NEGARA
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan
Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 230
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.