:Pembentukan 8 (Delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sangihe Dan Talaud, Gorontalo,Minahasa Dan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1995
TENTANG PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SANGIHE DAN TALAUD, GORONTALO,MINAHASA DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah pembangunan dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sangihe dan Talaud, Gorontalo, Minahasa dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, maka untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung (Lembaran Negara tahun 1990 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3421).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SANGIHE DAN TALAUD, GORONTALO, MINAHASA DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH II BITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI UTARA
BAB I
TINGKAT I SULAWESI UTARA
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Manganitu Selatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sangihe dan Talaud, yang meliputi wilayah :
a.
Desa lapang;
b.
Desa Kaluwatu;
c.
Desa laine;
d.
Desa Sowang;
e.
Desa Ngalipaeng I;
f.
Desa Ngalipaeng II;
g.
Desa Batunderang;
h.
Desa Bebalang;
i.
Desa Kalama;
j.
Desa Kahakitang;
k.
Desa Mahangetang;
l.
Desa Para.
(2)
Wilayah Kecamatan Manganitu Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Manganitu.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Manganitu Selatan, maka wilayah Kecamatan Manganitu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Manganitu Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB II
KECAMATAN MANGANITU
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Melonguane di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sangihe dan Talaud, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Melonguane;
b.
Desa Tarun;
c.
Desa Bowombaru;
d.
Desa Tule;
e.
Desa Kiama;
f.
Desa Mala.
g.
Desa Sawang.
(2)
Wilayah Kecamatan Melonguane sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lirung.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Melonguane, maka wilayah Kecamatan Lirung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Melonguane sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB III
LIRUNG
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Boliyohuto di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Sidomulyo;
b.
Desa Mohiyolo;
c.
Desa Bulili;
d.
Desa Lakeya;
e.
Desa Molohu;
f.
Desa Sukamakmur;
g.
Desa Pilomunu;
h.
Desa Helumo;
i.
Desa Paris;
j.
Desa Satri;
k.
Desa Karyamukti;
l.
Desa Sidomukti;
m.
Desa Tolumopato;
n.
Desa Lomohu;
o.
Desa Bumela;
p.
Desa Ilomata
q.
Desa Bilato;
r.
Desa Tolopo;
s.
Desa Parungi;
t.
Desa Sidodadi;
u.
Desa Diloniyohu;
v.
Desa Gandasari.
(2)
Wilayah Kecamatan Boliyahuto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Paguyaman.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Boliyohuto, maka wilayah Kecamatan Paguyaman kurangi dengan wilayah Kecamatan Boliyohuto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB IV
PAGUYAMAN
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Batudaa Pantai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Kayu Wulan;
b.
Desa Huwongo;
c.
Desa Biluhu Barat;
d.
Desa Lubuto;
e.
Desa Luluou;
f.
Desa Biluhu Tengah;
g.
Desa Lamu;
h.
Desa Tontayuo;
i.
Desa Biluhu Timur;
j.
Desa Lopa;
k.
Desa Bongo;
(2)
Wilayah Kecamatan Batudaa Pantai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batudaa.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Batudaa Pantai, maka wilayah Kecamatan Batudaa kurangi dengan wilayah Kecamatan Batudaa Pantai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB V
KECAMATAN BATUDAA
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Toulimambot di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa, yang meliputi wilayah :
a.
Kelurahan Katinggolan;
b.
Kelurahan Toulor;
c.
Kelurahan Kaniar;
d.
Kelurahan Taler;
e.
Kelurahan Liningaan;
f.
Kelurahan Kendis;
g.
Kelurahan Wengkol;
h.
Kelurahan Ranowangko;
i.
Kelurahan Luaan;
j.
Kelurahan Kampung Jawa;
k.
Kelurahan Wulauan;
l.
Kelurahan Marawas;
m.
Kelurahan Papakelan;
n.
Kelurahan Makalonsouw.
(2)
Wilayah Kecamatan Toulimambot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tondano.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Toulimambot, maka wilayah Kecamatan Tondano kurangi dengan wilayah Kecamatan Toulimambot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VI
TONDANO
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Ranoyapo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Pontak;
b.
Desa Picuan;
c.
Desa Powalutan;
d.
Desa Beringin;
e.
Desa Mopolo;
f.
Desa Ranoyopo;
g.
Desa Keroit;
h.
Desa Poopo;
i.
Desa Lompad Baru;
j.
Desa Lompad.
(2)
Wilayah Kecamatan Ranoyopo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Motoling.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Ranoyopo, maka wilayah Kecamatan Motoling kurangi dengan wilayah Kecamatan Ranoyopo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VII
MOTOLING
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan Lembean Timur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa, yang meliputi wilayah :
a.
Sebagian wilayah Kecamatan Eris, terdiri dari :
1.
Desa Kapataran;
2.
Desa Seretan;
3.
Desa Atep Oki;
4.
Desa Kayuroya;
5.
Desa Watulaney.
b.
Sebagian wilayah Kecamatan Kakas, terdiri dari :
1.
Desa Karor;
2.
Desa Kaleoson.
(2)
Wilayah Kecamatan Lambean Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Eris dan wilayah Kakas.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Lembean Timur, maka wilayah Kecamatan Eris dan wilayah Kecamatan Kakas kurangi dengan wilayah Kecamatan Lembean Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VIII
MOTOLING
Pasal 8
(1)
Membentuk Kecamatan Bitung Timus di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bitung, yang meliputi wilayah :
a.
Kelurahan Aertembaga;
b.
Kelurahan Bitung Tengah;
c.
Kelurahan Bitung Timur;
d.
Kelurahan Kakenturan;
e.
Kelurahan Pateten;
f.
Kelurahan Winenet;
g.
Kelurahan Pinangunian;
h.
Kelurahan Tandurusa;
i.
Kelurahan Makawidey;
(2)
Wilayah Kecamatan Bitung Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bitung Tengah.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Bitung Timur, maka wilayah Kecamatan Bitung Tengah kurangi dengan wilayah Kecamatan Bitung Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB IX
BITUNG TENGAH
Pasal 9
1.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Manganitu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Lapango.
2.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Melonguane sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Melanguane.
3.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Boliyohuto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Sidomulyo.
4.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Batudaa Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Kayu Wulan.
5.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Toulimambot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Kelurahan Katinggolan.
6.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ranopayo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pontak.
7.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Lembean Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Kapataran.
8.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bitung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Kelurahan Aertembaga. Pasal 10…
BAB X
AERTEMBAGA
Pasal 10
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
AERTEMBAGA
Pasal 11
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB XII
AERTEMBAGA
Pasal 12
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 8 (delapan) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.
BAB XIII
AERTEMBAGA
Pasal 13
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I sulawesi Utara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini menyatakan tidak berlaku.
BAB XIV
AERTEMBAGA
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 1995
PRESIDEN REPUBKLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 71
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.