Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (4), Pasal 108, dan Pasal 109 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan PP tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 3. PP ini mengatur mengenai : a) Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; b) Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan c) pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. Pengaturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.

Tentang
:Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, Dan Pelindungan Dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:42
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
:27 Juli 2020
Tanggal Berlaku
:27 Juli 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.182, TLN NO.6540, jdih.setkab.go.id : 31 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sosial, Perempuan, & Anak Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Permukiman Rehabilitasi Sosial Kelembagaan Negara Penanggulangan Bencana & Kemanusiaan
Sub Subsektor
:
Kawasan Permukiman Pelayanan Panti & Disabilitas Tata Laksana & Reformasi Mitigasi, Tanggap Darurat & Rehabilitasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020
TENTANG
AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1O4 ayat (4), Pasal 108, dan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undarg Nomor 8 Tahun 2016ientang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tcntang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun i945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 5871);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN!PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
2.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
3.
Permukiman Yang Inklusif adalah Permukiman yang menyediakan Aksesibilitas dan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk tinggal bersama dengan masyarakat lainnya.
4.
Bangunan Gedung Umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maiupun fungsi sosial dan budaya.
5.
Akomodasi Yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
6.
Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu.
7.
Rencana Teknis adalah do'kumen yang berisi gambar rencana, gambar detail pelaksanaan, rencana kerja, syarat administratif, syarat umum, syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan, dan laporan perencanaan.
8.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
9.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerigian harta benda, dan dampak psikologis.
10.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
11.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12.
Penyelenggara Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.
13.
Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, keiompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14.
Pengembang adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perumahan dan kawasan Permukiman.
15.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mengatur:
a.
Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas;
b.
Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan
c.
pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERMUKIMAN YANG MUDAH DIAKSES BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1)
Pemerintah Pusat dan PemerintahDaerah memfasilitasi Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.
memberikan kepastian pemenuhan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Permukiman;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendorong peran aktif pelaku pembangunan di dalam pemenuhan akses bagi Penyandang Disabilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pelaku pembangunan" adalah setiap orang dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan perumahan dan Permukiman.
c.
memfasilitasi peran dan kerja sama Penyandang Disabilitas; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mewujudkan penataan dan pengembangan Permukiman Yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Fasilitasi Permukiman
Pasal 5
Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a.
penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman yang mudah diakses Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah Pusat;dan
b.
pemberian bantuan teknis oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan menyusun pedoman dan standar teknis terkait prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prasarana" adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Yang dimaksud dengan "sarana" adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
(2)
Penyusunanpedoman dan standar teknis Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan mengacu pada standar teknis kemudahan akses bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pedoman dan standar teknis Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar:
a.
penyusunan kebijakan operasional di daerah dengan memperhatikan kondisi kabupaten/kota setempat; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebijakan operasional di daerah" adalah kebijakan kepala daerah dalam memberikanAksesibilitasPermukiman bagi Penyandang Disabilitas dalam bentuk peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, keputusan, dan/atau instruksi.
b.
penyusunan rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyusunan pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyebarluasan pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b tertuang dalam Rencana Tapak dan Rencana Tekiis.
(2)
Rencana Tapak dan Rencana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib disusun oleh Pengembang sebagai syarat pembangunan Permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Rencanapenyediaan prasarana dan 1sarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman;
b.
Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman.
(2)
Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Aksesibilitas terhadap jalan;
b.
Aksesibilitas terhadap air minum; dan
c.
Aksesibilitas terhadap sanitasi.
(3)
Aksesibilitasterhadap sarana Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
a.
Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum;
b.
Aksesibilitas terhadap ruang terbuka publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Aksesibilitas terhadap jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang diterapkan pada jalur pedestrian, jembatan penghubung gedung atau ruang terbuka, dan/atau tempat penyeberangan.
(2)
Aksesibilitas terhadap air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas air minum publik yang diterapkan pada:
a.
hidran umum; dan/atau
b.
fasilitas air siap minum publik.
(3)
Aksesibilitas terhadap sanitasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas sanitasi publik yang
a.
fasilitas mandi, cuci, dan kakus komunal; dan/atau
b.
toilet umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a yang memenuhi persyaratan kemudahan bangunan gedung meliputi:
a.
kemudahan hubungan ke bangunan gedung, dari bangunan gedung, dan di dalam bangunan gedung;dan
b.
kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
(2)
Aksesibilitas terhadap ruang terbuka publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan Aksesibilitas pendukung aktivitas dan Aksesibilitas fasilitas umum di ruang terbuka publik yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a.
pendampingan penyusunan rencana;
b.
pelatihan atau penyuluhan; dan
c.
bimbingan dan konsultasi.
(2)
Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas dan/atau kelompok kerja bidang perumahan dan kawasan Permukiman yang bertanggung jawab dalam urusan perumahan dan kawasan Permukiman.
(3)
Pendampingan penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilaksanakan dengan:
a.
secara berkala dalam rangka rnemastikan Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas;
b.
mengikutsertakan ahli, akademisi, dan/atau tokoh Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman memadai dalam bidang perumahan dan kawasan Permukiman serta mengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas;
c.
menentukan lokasi yang membutuhkan pendampingan;
d.
terlebih dahulu mempelajari pelaporan hasil pemantauan dan verifikasi yang telah dibuat baik secara berkala maupun sesuai kebutuhan atau insidental; dan
e.
berdasarkan rencana pelaksanaan dan alokasi anggaran yang telah ditentukan sebelumnya.
(4)
Pelatihan atau penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)huruf b dilaksanakan dengan:
a.
pelatihan atau penyuluhan merupakan kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan Pengembang terkait penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandang Disabilitas; dan
b.
pelatihan atau penyuluhan dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung dengan menggunakan alat bantu dan/atau alat peraga.
(5)
Bimbingan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan memberikan petunjuk atau penjelasan khusus mengenai penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengawasan
Pasal 12
(1)
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh Permukiman yang dibangun oleh Pengembang memiliki Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemantauan;dan
b.
verifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menjamin:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemenuhan kebutuhan prasarana dan sarana Permukiman sesuai dengan syarat kemudahan akses bagi Penyandang Disabilitas;
b.
kesesuaian peruntukan dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi; dan
c.
keterpaduan rencana penyediaan prasarana dan sarana berdasarkan hierarkinya sesuai dengan standar pelayanan minimal.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta kebijakan operasional bidang perumahan dan kawasan Permukiman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang meliputi:
a.
menteri yang membidangi urusan perumahan dan kawasan Permukiman kepada gubernur;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gubernur kepada bupati/wali kota; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bupati/wali kota atau khusus untukProvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur kepada Pengembang.
Penjelasan: Pemantauan kepada Pengembang dilakukan untuk menjamin kesesuaian penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta kebijakan operasional dalam rangka pemberian izin pembangunan Permukiman paling sedikit meliputi izir siteplan, izin mendirikan bangunan gedung, dan sertifikasi kelaikan fungsi bangunan gedung.
Pasal 14
(1)
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap ketersediaan dan kualitas prasarara dan saranapendukung Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
secara berkala pada prasarand dan sarana Permukiman yang dibangun oleh Pengembang;
b.
berdasarkan pengaduan oleh Masyarakat terhadap prasarana dan sarana Permukiman yang belum memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
c.
pada saat proses serah terima prasarana dan sarana yang telah dibangun oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah, dinas, atau kelompok kerja bidang perumahan dan kawasan Permukiman dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
(4)
Hasil verifikasi disampaikan kepada bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta disampaikan kepada gubernur.
(5)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib ditindaklanjuti oleh Pengembang.
(6)
Pengembang yang tidak melakukan tindak lanjut terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Tata cara dan mekanisme verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Peran Penyandang Disabilitas
Pasal 15
(1)
Perwujudan Permukiman inklusif yang memiliki Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan peranPenyandang Disabilitas.
(2)
Peran Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam:
a.
penyusunan perencanaan Permukiman;
b.
pelaksanaan pembangunan Permukiman;
c.
pemanfaatan Permukiman;
d.
pemeliharaar danperbaikan Permukiman; dan/atau
e.
pengendalian penyelenggaraan Permukiman.
(3)
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui forum sesuai dengan ketentuan peratarari peiundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DIAKSES
Bagian Kesatu Umum
Pasal 16
(1)
Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyediaan Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan atas dasar prinsip kesetaraan dalam keberagaman bagi Penyandang Disabilitas dan tanggap terhadap kebutuhan Penyandarg Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Ruang lingkup Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.
(2)
Ruang lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, transportasi, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
(3)
Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas meliputi prasarana dan sarana Aksesibilitas.
(4)
Penyelenggara Pelayanan Publik yang sudah menggunakan teknologi wajib menyediakan teknologi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.
(5)
Teknologi yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas:
a.
audio;
b.
tanda taktual;
c.
huruf braille;dan
d.
informasi atau isyarat visual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas
Pasal 18
(1)
Penyelenggara Pelayanan Publik wajib memberikan Pelayanan Publik dengan fasilitas dan perlakuan yang optimal, wajar, dan bermartabat tanpa diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas, meliputi:
a.
pendampingan, penerjemahan, asistensi, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penerjemahan" adalah pengalihbahasaan, komunikasi pesan dari bahasa sumber ke bahasa sasaran.
b.
penyediaan prasarana dan sarana yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan
c.
sistem inforrmasi baik elektronik maupun nonelektronik yang mudah diakses oleh Penyandaing Disabilitas.
(2)
Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan informasi dan sumber daya manusia yang profesional dalam menyelenggarakan pelayanan serta dapat membantu Penyandang Disabilitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan pendidikan dan pelatihan secara berkala terkait Pelayanan Publik bagi PenyandangDisabilitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Transportasi Publik bagi Penyandang Disabilitas
Pasal 19
(1)
Setiap penyelenggara transportasi dalam mernberikan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas wajib menyediakan kemudahan akses atas:
a.
prasarana transportasi;dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prasarana transportasi" adalah segala sesuatu untuk keperluan menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan sarana angkutan umum yang merupakan simpul jaringan transportasi yang dapat berupa terminal, stasiun, pelabuhan, atau bandar udara.
b.
sarana transportasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarana transportasi" adalah alat angkutan moda transportasi darat, laut, dan udara yang dapat berupa kendaraan bermotor, kereta api, kapal, atau pesawat udera.
(2)
Prasarana transportasi dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
transportasi darat;
b.
transportasilaut;
c.
transportasi udara; dan
d.
transportasi perkeretaapian.
(3)
Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;dan
d.
badan hukum Indonesia.
(4)
Penyelenggaraan prasarana transportasi dan sarana transportasi bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi dan Penyandang Disabilitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
Penyelenggara transportasi menyediakan kemudahan akses atas prasarana transportasi dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sesuai standar prasarana dan sarana transportasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 21
(1)
Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin hak dan kebutuhanPenyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan penanggulangan Bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan aspek:
a.
data pilah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "data pilah" adalah pengelompokan dataPenyandang Disabilitas berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana.
b.
Aksesibilitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Akomodasi Yang Layak;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
partisipasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "partisipasi" adalah keikutsertaanPenyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana meliputi kegiatan sosialisasi, simulasi, evakuasi, dan penanganan korban Bencana.
e.
peningkatan kapasitas; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peningkatan kapasitas" adalah peningkatan pemahaman, kemampuan, dan keterampilan Penyandang Disabilitas di bidang
f.
prioritas pelindungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penanggulangan Bencana meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
prabencana;
b.
saat tanggap darurat; dan
c.
pascabencana.
Pasal 22
(1)
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dapat mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dan pihak lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pihak lainnya" adalah pihak terkait berupa Masyarakat dan/atau badan hukum selain pemerintah yang kegiatan utamanya di bidang
(2)
Pengikutsertaan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ragam Penyandang Disabilitas, kelompok umur, identitas gender, dan wilayah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memprioritaskan pelindungan terhadap Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
(3)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana.
(4)
)Penyediaan alat bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mengantisipasi pada saat terjadi Bencana dan untuk kebutuhan evakuasi bagi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak dalam penanggulangan Bencana bersifat fisik dan nonfisik.
(2)
Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak yang bersifat fisik berupa prasarana, sarana, dan perlengkapan fisik sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak yang bersifat nonfisik berupa pemberian prioritas dalam penyediaan pelayanan dan akses informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, mendokumentasikan, memutakhirkan, dan menyebarluaskan data dan informasi terkait Penyandang Disabilitas.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan data dan informasi yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(3)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
informasi terkait langkah pengurangan risiko Bencana dalam menghadapi Bencana;
b.
informasi terkait data kondisi dan Penyandang Disabilitas yang menjadi korban Bencana;
c.
informasi terkait data Penyandang Disabilitas baru yang menjadi korban Bencana; dan
d.
informasi terkait data potensi Penyandang Disabilitas baru.
(4)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilah berdasarkan identitas gender, kelompok umur, ragam Penyandang Disabilitas, tingkat hambatan, dan wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Prabencana
Pasal 26
(1)
Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a bertujuan untuk mendorong pengurangan risiko Bencana.
(2)
Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sistem peringatan dini yang wajib menjangkau Penyandang Disabilitas secara tepat waktu dan akurat dan melalui media yang sesuai dengan jenis serta derajat disabilitas; dan
b.
fasilitasi penyusunan rencana kesiapsiagaan di tingkat rumah tangga pada setiap rumah tangga dengan anggota Penyandang Disabilitas.
(3)
Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi mekanisme evakuasi, jalur evakuasi, tanda, dan titik kumpul dengan mempertimbangkan ragam Penyandang Disabilitas.
(4)
Pelaksanaan persiapan sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan prasarana dan sarana pelatihan dan evakuasi yang aksesibel serta mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dan kegiatan yang bertujuan untuk mendorong pengurangan risiko Bencana melalui:
a.
layanan pendidikan baik formal maupun informal;
b.
latihan, simulasi, dan geladi Bencana; dan
c.
kegiatan prabencana lainnya.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berkoordinasi dengan pihak terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Saat Tanggap Darurat
Pasal 28
(1)
Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b dilaksanakan melalui:
a.
pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat yang sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat; dan
b.
pencarian dan penyelamatan korban dan penyintas Penyandang Disabilitas dengan memperhatikankebutuhan ragam Penyandang Disabilitas termasuk penyelamatan beserta alat bantunya.
(2)
Penanggulangan pada saat tanggap darurat dilaksanakan dengan mengkaji kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas.
(3)
Kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pemenuhan kebutuhan dasar pangan dan nonpangan, sandang, penampungan/hunian sementara, air bersih, dan sanitasi serta layanan kesehatan dan kebutuhan khusus sesuai dengan standar pelayanan minimum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b.
fasilitas penampungan/hunian sementara memperhitungkan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas untuk melakukan kegiatan rumah tangga utama dan kegiatan terkait mata pencaharian;
c.
penyediaan bantuan pangan wajib dilaksanakan secara tepat waktu dan layak untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan status gizi, kesehatan, dan kemampuan bertahan hidup Penyandang Disabilitas;
d.
pemenuhan kebutuhan pasokan air bersih dan sanitasi wajib memenuhi kebutuhan khusus
e.
penyelenggaraan pendidikan dalam situasi Bencana wajib memastikan pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas tetap dalam kondisi aman, terlindung, dan memperhatikan aspek psikososial; dan
f.
pendampingan psikososial dan penyediaan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas disediakan sesuai dengan ragam dan tingkat hambatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pada saat tanggap darurat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib:
a.
1 mengupayakan Penyandang Disabilitas terdampak Bencana dilindungi dari tindakan kekerasan dan pengabaian serta terhindar dari dorongan untuk bertindak di luar kemauan dan rasa takut;
b.
mengupayakan harta benda dan aset milik Penyandang Disabilitas korban Bencana aman dari pencurian dan penguasaan pihak lain; dan
c.
mengupayakanPenyandang Disabilitas tidak terpisahkan dari alat bantunya serta pendamping atau keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pascabencana
Pasal 30
Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulanganBencanapada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf c dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas meliputi:
a.
rehabilitasi; dan
b.
rekonstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
pembangunan hunian tetap beserta prasarana dan sarana yang mudah diakses serta memprioritaskan kebutuhan Penyandang Disabilitas;
b.
sosialisasi pemenuhan hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas;
c.
fasilitasi kerja sama dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
d.
pembentukan pusat konseling keluarga dan Masyarakat termasuk anggota keluarga dengan disabilitas baru.
(2)
Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a.
pembangunan kembali prasarana dan sarana dengan memperhatikan Aksesibilitas;
b.
pembangunankembali sarana sosial Masyarakat;
c.
pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya Masyarakat;
d.
penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan Bencana;
e.
partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, dan
f.
peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g.
peningkatan fungsi Pelayanan Publik; atau
h.
peningkatan pelayanan utama dalam Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Setiap kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan kegiatan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas pada setiap tahapan penanggulangan Bencana sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Penanggulangan Bencana untuk memenuhi hak, kebutuhan, dan partisipasi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 33
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan secara berjenjang untuk menjamin kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi PenyandangDisabilitas
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
umum; dan
b.
teknis.
(4)
Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dajam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh menteri teknis atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(6)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(7)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diselenggarakan untuk:
a.
meningkatkan kualitas dan efektivitas fasilitasi Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
b.
meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemangku kepentingan untuk mewujudkan kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
c.
meningkatkan peran Penyandang Disabilitas dalam penyelenggaraan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana; dan
d.
meningkatkan kualitas aksesterhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Bentuk pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b meliputi:
a.
koordinasi penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana;
b.
s sosialisasiperaturan perundang-undangan dan/atau pedoman pelaksanaan;
c.
pendidikan dan pelatihan;
d.
penelitian dan pengembangan;
e.
pengembangan sistem informasi dan komunikasi; dan
f.
pengembangan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Koordinasi penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kawasan Permukirnan, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 1 (satu) wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan antartingkatan pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman pelaksanaan.
(2)
Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan secara:
a.
langsung;dan/atau
b.
tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c merupakan upaya untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan melalui:
a.
penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan;
b.
penyusunan program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan; dan
c.
evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru dalam peningkatan Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
(2)
Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan strategi, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi yang mutakhir, efisien, dan terpadu.
(2)
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f merupakan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab Masyarakat dalam penyelenggaraan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
(2)
(2) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
penyuluhan;
b.
pemberian ceramah, diskusi umum, dan debat publik;
c.
pembentukan kelompok Masyarakat; dan
d.
penyediaan unit pengaduan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 41
(1)
Pendanaan fasilitasi Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dapat disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 42
(1)
Pelaporan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil pelaksanaan fasilitasi Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
(2)
Bupati/wali kota menyampaikan pelaporan kepada gubernur.
(3)
Gubernur menyampaikan pelaporan kepada masing-masing menteri dan kepala badan sesuai dengan bidang teknisnya.
(4)
Menteri dan kepala badan menyampaikan pelaporan kepada Presiden.
(5)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang permukiman, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(6)
Kepala badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kepala badan yang membidangi urusan penanggulangan Bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk:
a.
penilaian kinerja perangkat daerah;
b.
pengembangan kapasitas daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan Aksesibilitas Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas; dan
c.
penyempurnaan kebijakan pemenuhan Aksesibilitas Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
Pembangunan Permukiman yang sedang dalam proses perizinan dan belum dilengkapi dengan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas wajib dilengkapi dengan Rencana Tapak dan Rencana Teknis yang memenuhi persyaratan kemudahan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
(1)
Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan penyesuaian terhadap standar pelayanan yang belum mernenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Penyelenggara penyediaan informasi dan sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 182
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah memuat cara pandang baru berupa asas kesempatan yang sama bagi Penyandang Disabilitas dalam upaya mengembangkan diri melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat. Penyandang Disabilitas kini tidak lagi dipandang dengan belas kasihan, melainkan harus diberikan hakuntuk memperoleh kesempatan yang sama, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta berhak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat. Perwujudan kemandirian tersebut haruslah terejawantahkan dalam kehidupan sehari-hari bagi Penyandang Disabilitas, dengan menjamin adanya kesempatan yang sama dalam beraktivitas, baik pada tempat-tempat kegiatan, dalam lingkungan hunian, Permukiman hingga rumah sebagai sarana terkecil pengembangan diri setiap warga negara.
Dengan membentuk Permukiman sebagai bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan, didukung oleh Pelayanan Publik yang mengutamakan kesamaan hak, serta rasa aman dan pelindungan dari Bencana termasuk kesempatan untuk berpartisipasi dalam penanggulangan Bencana, akan memberikan kesempatan dan penghargaan yang sama bagi Penyandang Disabilitas.
Jangkauan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pemenuhan kesamaan kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan Masyarakat, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat. Selain itu, pelaksanaan dan pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia. Peraturan Pemerintah ini antara lain mengatur mengenai Permukiman dan Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas serta pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Paper Terkait

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Menyediakan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas Pada Fasilitas Publik

Louhenapessy, Revally, Sedubun, Victor Juzuf, Pattinasarany, Yohanes
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 8 2024

Implementasi Aturan Hukum Dalam Program Universal Health Coverage Terhadap Kesejahraan Anak Disabilitas Di Indonesia

Suryana, Yaya, Widyorini, Sri Retno
Jurnal JURISTIC (JuJUR) Vol. 6 No. 03 2025

Pengaturan Pelekatan Sidik Jari Dalam Minuta Akta Bagi Penyandang Tuna Daksa

Merry Rosari Kurniawati Weo, Dewi Cahyandari
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 12 No. 3 2023

Pelayanan Prima Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan

Yohanes Sri Pudyatmoko, G. Aryadi
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 11 No. 1 2022

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…