Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten I Kotawaringin Timur Dan Kapuas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:42
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Juni 1996
Tanggal Pengundangan
:24 Juni 1996
Tanggal Berlaku
:24 Juni 1996
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1996, LL Setkab : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1996
TENTANG
PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN I KOTAWARINGIN TIMUR DAN KAPUAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
3.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KOTAWARINGIN TIMUR DAN KAPUAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH
BAB I
I KALIMANTAN TENGAH
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Antang Kalang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, yang meliputi :
a.
Desa Tumbang Kalang.
b.
Desa Kuluk Telawang;
c.
Desa Sei Paring;
d.
Desa Tumbang Ngahan;
e.
Desa Tumbang Ramai;
f.
Desa Tumbang Hejan;
g.
Desa Tumbang Hanya;
h.
Desa Tumbang Sepayang;
i.
Desa Tumbang Balai;
j.
Desa Tumbang Bajangei;
k.
Desa Luwuk Kuwan;
l.
Desa Tumbang Tampang;
m.
Desa Tumbang Mangkup;
n.
Desa Rantau Kalang;
o.
Desa Tumbang Sangai;
p.
Desa Tukang Langit;
q.
Desa Buntut Nusa;
r.
Desa Tumbang Gagu;
s.
Desa Rantau Suwang;
t.
Desa Rantau Sawang;
u.
Desa Tumbang Puan;
v.
Desa Tumbang Manya.
(2)
Wilayah Kecamatan Antang Kalang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mentaya Hulu.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Antang Kalang, maka wilayah Kecamatan Mentaya Hulu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Antang Kalang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB II
MENTAYA HULU
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Mendawai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Mendawai;
b.
Desa Teluk Sebulu;
c.
Desa Kampung Melayu;
d.
Desa Tewang Kampung;
e.
Desa Perigi;
f.
Desa Tumbang Bulan.
(2)
Wilayah Kecamatan Mendawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Katingan Kuala.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Mendawai, maka wilayah Kecamatan Katingan Kuala dikurangi dengan wilayah Kecamatan Mendawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB III
KUALA
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Maliku di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Maliku Baru;
b.
Desa Tahai Jaya;
c.
Desa Purwodadi;
d.
Desa Wonoagung;
e.
Desa Kanamit Barat;
f.
Desa Sei Teru;
g.
Desa Sei Baru;
h.
Desa Kanamit;
i.
Desa Garantung;
j.
Desa Gandang;
k.
Desa Badirih;
l.
Desa Tahai Baru.
(2)
Wilayah Kecamatan Maliku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pandih Batu.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Maliku, maka wilayah Kecamatan Pandih Batu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Maliku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IV
KUALA
Pasal 4
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Antang Kalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Tumbang Kalang.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Mendawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Mendawai.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Maliku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Maliku Baru.
BAB V
KUALA
Pasal 5
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
KUALA
Pasal 6
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VII
KUALA
Pasal 7
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 3 (tiga) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
BAB VIII
KUALA
Pasal 8
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB IX
KUALA
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…