Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1959
TENTANG PUNGUTAN EKSPOR DAN IMPOR (PUEKS DAN PUIM)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa dianggap perlu mengatur lebih lanjut hal- hal perdagangan luar negeri;
Mengingat
:
1.
pasal 3 dan 4;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PUNGUTAN EKSPOR DAN IMPOR (PUEKS DAN PUIM)
Pasal 1
Untuk setiap ekspor penjual diwajibkan menyerahkan kepada Pemerintah ,,pungutanekspor"(Pueks)sebanyak2o% (duapuluh persen) dari'harga penjualan yang diperolehnya.
Pasal 2
Untuk seluruh jenis barang impor diadakan penggolongan dalam enam golongan, yaitu golongan-golongan I sampai dengan VI.
Pasal 3
Untuk setiap impor pembeli diwajibkan membayarkepada "pungutan impor" (Puim) sebanyak: 0% dari harga pembelian untuk golongan i. 25% harga pembelian untuk II. 50% III. 100% IV. 150% v. 200% harga pembelian untuk golongan VI.
BAB IV
III
Pasal 4
Selanjutnya ketentuan-ketentuan mengenai harga penjualan termaksud dalam pasal 1, harga pembelian termaksud dalam pasal 3 dan mengenai penggolongan jenis barang dalam enam golongan termaksud dalam pasal 2, yang ada pada saat mulai beriakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku.
BAB V
PERATURAN PEMERINTAH INI TETAP BERLAKU
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri/Menteri Muda Keuangan.
BAB VI
PERATURAN PEMERINTAH INI TETAP BERLAKU
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1959.
Agar
supaya
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 24 Agustus 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan_ di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.