Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pungutan Ekspor Dan Impor (Pueks Dan Puim)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:42
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Agustus 1959
Tanggal Pengundangan
:24 Agustus 1959
Tanggal Berlaku
:25 Agustus 1959
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959/No. 92, TLN. No. 1840, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Kebijakan Ekspor Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 32 Tahun 1960

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1959
TENTANG
PUNGUTAN EKSPOR DAN IMPOR (PUEKS DAN PUIM)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa dianggap perlu mengatur lebih lanjut hal- hal perdagangan luar negeri;
Mengingat
:
1.
pasal 3 dan 4;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PUNGUTAN EKSPOR DAN IMPOR (PUEKS DAN PUIM)
Pasal 1
Untuk setiap ekspor penjual diwajibkan menyerahkan kepada Pemerintah ,,pungutanekspor"(Pueks)sebanyak2o% (duapuluh persen) dari'harga penjualan yang diperolehnya.
Pasal 2
Untuk seluruh jenis barang impor diadakan penggolongan dalam enam golongan, yaitu golongan-golongan I sampai dengan VI.
Pasal 3
Untuk setiap impor pembeli diwajibkan membayarkepada "pungutan impor" (Puim) sebanyak: 0% dari harga pembelian untuk golongan i. 25% harga pembelian untuk II. 50% III. 100% IV. 150% v. 200% harga pembelian untuk golongan VI.
BAB IV
III
Pasal 4
Selanjutnya ketentuan-ketentuan mengenai harga penjualan termaksud dalam pasal 1, harga pembelian termaksud dalam pasal 3 dan mengenai penggolongan jenis barang dalam enam golongan termaksud dalam pasal 2, yang ada pada saat mulai beriakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku.
BAB V
PERATURAN PEMERINTAH INI TETAP BERLAKU
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri/Menteri Muda Keuangan.
BAB VI
PERATURAN PEMERINTAH INI TETAP BERLAKU
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1959.
Agar
supaya
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 24 Agustus 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan_ di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…