Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 32 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Lalu-Lintas Pembayaran Luar Negeri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:32
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Agustus 1960
Tanggal Pengundangan
:24 Agustus 1960
Tanggal Berlaku
:25 Agustus 1960
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1960 No. 92, TLN. No. 2029, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1959

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 32 Tahun 1960
TENTANG
PENGGUNAAN MATA UANG RUPIAH DALAM LALU-LINTAS PEMBAYARAN LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memperbaiki kedudukan keuangan Negara kita, baik dalam perdagangan internasional maupun dalam bidang moneter dalam negeri, dipandang perlu mengambil tindakan-tindakan dalam penggunaan mata uang rupiah dalam lalu-lintas pembayaran luar negeri;
b.
bahwa dalam rangka usaha melancarkan pembangunan semesta perlu adanya penyederhanaan dalam bidang impor dan ekspor;
c.
bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Peraturan PemerintahNo.42 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 92) tentang Pungutan Ekspor dan Impor,
2.
Peraturan PemerintahNo. 43 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 93) tentang Penetapan Harga Mata Uang Rupiah;
3.
Pasal 22 ayat (1) dan pasal 23 ayat (3)dan (4) Undang-undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGUNAAN MATA UANG RUPIAH DALAM LALU-LINTAS PEMBAYARAN LUAR NEGERI
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dicabut Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1959(Lembaran-Negara 1959 No. 92) tentangPungutan Ekspor dan Impor.
Penjelasan Pasal:
Dengan dihapuskannya Pungutan Ekspor dan Impor maka pada hakekatnya tercapai penyederhanaan dalam peraturan devisen, yang dalam rangka Ekonomi Terpimpin akan memperlancar pelaksanaan Program Sandang Pangan dan Rencana Pembangunan Semesta.
Pasal 2
Dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini maka nilai mata uang asing terhadap rupiah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959No. 93)tentang Penetapan Mata Uang Rupiah, selanjutnya disebut kurs dasar rupiah, dipergunakan untuk semua transaksi-transaksi devisen, baik dalam sektor ekspor dan impor maupun jasa-jasa.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kurs dasar rupiah ialah kurs Rp. 45,- U.S. $1,- seperti ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1959.
Pasal 3
Ekspor barang-barang atau hasil bumi keluar daerah pabean Indonesia dikenakan bea keluar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Karena dari penyerahan mata uang asing tidak lagi dikurangi Pueks sebesar 20%, maka para eksportir menerima lebih banyak. Dengan tidak mengurangi para eksportir, maka untuk memperkuat keuangan Negara perlu diadakan pemungutan bea keluar yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersendiri.
BAB IV
UNDANG-UNDANG TERSENDIRI
Pasal 4
(1)
Impor dibagi dalam dua golongan
a.
Barang-barang yang penting bagi perekonomian Indonesia;
b.
Barang-barang lainnya yang masih dibutuhkan.
(2)
Barang-barang tersebut dalam ayat (1)huruf a ditetapkan dalam suatu Peraturan Pemerintah tersendiri. Selama masih dipandang perlu Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan menetapkan suatu komponen harga yang harus dibayar atas barang termaksud dalam ayat (1) huruf a itu.
(3)
Terhadap impor dari barang-barang termaksud dalam ayat (1)huruf b, Pemerintah dapat mengadakan pembuatannya berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri. Sejauh barang-barang termaksud dalam ayat (1) huruf b tidak dikenakan pembatasan tersebut, maka impornya digunakan devisen dengan harga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan nilai mata uang rupiah.
Penjelasan Pasal:
Barang-barang yang dapat diimpor berdasarkan kurs dasar rupiah ialah barang-barang penting untuk perekonomian kita. Daftar barang-barang tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dengan keadaan peredaran barang pada waktu sekarang, maka penghapusan sekaligus dari pada Puim dan sebagainya akan menimbulkan spekulasi-spekulasi yang tak dapat dibenarkan. Untuk menghindarkan hal-hal ini, maka pada permulaan, untuk menstabilisir harga-harga barang impor ditetapkan suatu komponen harga yang harus dibayar atas barang-barang impor itu. Sesuai dengan kelancaran dalam persediaan dan peredaran barang-barang dan pertumbuhan tingkat harga didalam negeri, komponen harga ini secara berangsur-angsur akan dikurangi hingga pada akhirnya ditiadakan sama sekali. Dalam hubungan ini, ketentuan-ketentuan yang kini berlaku tentang "meerwinst" perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Disamping barang-barang itu masih ada barang-barang tertentu yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia, yang belum dapat diprodusir didalam negeri. Maka barang-barang tersebut masih perlu diimpor, akan tetapi tidak perlu dan tidak mungkin pula untuk menetapkan harga barang-barang tersebut sebagai harga barang-barang sandang pangan dan pembangunan. Oleh karena itu barang ini dapat diimpor dengan harga mata uang asing yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penetapan harga mata uang asing oleh Bank Indonesia dilakukan semata-mata untuk menstabilisir nilai mata uang rupiah. Tentu saja harus pula diadakan beberapa pembatasan terhadap pengimporan barang-barang. Pertama harus dicegah bahwa devisen Negara digunakan untuk mengimpor barang-barang yang sangat mewah. Keduanya harus pula dihindarkan bahwa industri dalam negeri mendapat saingan yang membahayakan perkembangannya.
BAB V
UNDANG-UNDANG TERSENDIRI
Pasal 5
Impor dengan valuta asing yang tidak tercatat sebagai kekayaan devisen Negara, dapat dilakukan untuk barang-barang yang jenis dan syarat pengimporannya oleh Menteri Perdagangan bersama-sama dengan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Untuk memberi kemungkinan mempergunakan devisen yang tidak tercatat sebagai kekayaan devisen Negara secara teratur dan untuk tujuan-tujuan yang positif, maka impor dengan devisen tersebut diperbolehkan untuk barang-barang yang jenis dan syarat-syarat pengimporannya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan bersama-sama-sama dengan Menteri Keuangan dalam rangka ekonomi terpimpin. Kemungkinan ini diberikan terutama untuk memperkembangkan sektor produksi.
BAB VI
UNDANG-UNDANG TERSENDIRI
Pasal 6
Pemungutan bea masuk, bea statistik, bea berat barang dan pajak masuk (pajak penjualan) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
UNDANG-UNDANG TERSENDIRI
Pasal 7
1)
Penjualan devisen oleh bank untuk jasa-jasa tertentu, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersendiri. (2) Didalam rangka memperbesar penerimaan devisen dalam sektor jasa-jasa. Menteri Keuangan dapat menetapkan harga tambahan bagi penyerahan devisen dari jasa-jasa tertentu.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan keharusan untuk membeda-bedakan pengeluaran devisen untuk impor barang-barang yang termasuk dalam golongan sandang pangan dan yang terletak diluar bidang ini, maka dalam sektor jasa-jasapun harus diadakan perbedaan antara pengeluaran devisen yang dapat dianggap perlu dan tidak perlu guna penyediaan dan produksi barang-barang sandang pangan dan yang tidak diperbolehkan untuk itu. Terhadap pengeluaran devisen jasa-jasa yang tidak perlu guna penyediaan dan produksi barang-barang sandang pangan sudah layaknya apabila diadakan pajak transfer. Untuk memperbesar penerimaan devisen dalam sektor jasa-jasa antara lain untuk memperkembangkan tourisme. Menteri Keuangan berwenang untuk memberi penggantian yang lebih menarik bagi penyerahan devisen dari jasa-jasa tertentu.
BAB VIII
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TERSENDIRI
Pasal 8
Menteri Perdagangan bersama-sama dengan Menteri Keuangan menetapkan peraturan-peraturan untuk menyelesaikan sistim ekspor konsinyasi dengan counter-impor, yang berlaku dibeberapa daerah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Hingga kini berlaku peraturan bahawa para eksportir dari pada hasil-hasil bumi tertentu dari beberapa daerah ke Singapura dan Pinang, diperkenankan untuk menyelenggarakan counter-impor sebesar 30% dari pada jumlah permintaan devisen dari ekspor yang bersangkutan. Peraturan ini antara lain menimbulkan kegiatan-kegiatan dalam pasar devisen gelap. Oleh karena itu, dalam rangka penyehatan lalu-lintas pembayaran dengan luar negeri, yang hendak dicapai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, peraturan yang dimaksud tadi perlu disesuaikan.
BAB IX
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TERSENDIRI
Pasal 9
Peraturan-peraturan peralihan dan peraturan-peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TERSENDIRI
Pasal 10
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus1960,jam 06.00waktu Jawa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1960,
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 24 Agustus1960.
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960NOMOR 92.
Penjelasan Umum
Selama satu tahun Kabinet Kerja telah mengambil tindakan- tindakan persiapan dibidang ekonomi dan keuangan, baik dalam hubungan keadaan dalam negeri, maupun dalam hubungan lalu-lintas pembayaran luar negeri, untuk mentiadakan unsur-unsur negatif yang mudah merintangi usaha-usaha kearah realisasi cita-cita masyarakat adil dan makmur.
Keadaan keuangan Negara didalam negeri telah diperkuat karena meningkatnya penerimaan Negara.
Dalam hubungan lalu-lintas pembayaran luar negeri, likwiditet Negara telah menjadi lebih baik, karena kekayaan devisen Negara telah meningkat dengan berarti. Namun, keadaan ekonomi kita keseluruhnya belum mencerminkan perbaikan-perbaikan tersebut diatas, oleh karena persediaan dan peredaran barang dalam negeri belum berkembang sesuai denga perkembangan dilapangan keuangan Negara, seperti diuraikan diatas.
Sekarang Pemerintah memiliki/mengawasi bidang-bidang produksi dan perdagangan yang vital. Bank Pembangunan Indonesia telah didirikan untuk mengkoordinir pembelanjaan pembangunan, sedangkan bank-bank Negara sudah dapat melayani perusahaan-perusahaan Negara yang bekerja diberbagai bidang itu, menurut dasar-dasar banktechnis yang lazim berlaku didunia internasional. Dari Amanat-amanat yang bersejarah, dapat difahami, bahwa dipandang dari sudut moneter-ekonominya. Pemerintah bertujuan:
1. memberi kemungkinan kepada rakyat untuk mengambil barang kebutuhan dengan harga yang layak;
2. melanjutkan pembangunan Negara, sehingga rakyat mencapai tingkat hidup yang makin tinggi;
3.merealisir cita-cita masyarakat adil dan makmur secara efisien.
Agar supaya dengan peraturan yang sudah diperkuat itu Pemerintah dapat memperkembangkan bidang persediaan dan peredaran barang-barang sesuai dengan hasil-hasil yang telah dicapai dalam lapangan keuangan Negara, maksudnya tiba waktunya untuk menetapkan kebijaksanaan selanjutnya.
Demikian, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini merupakan usaha Pemerintah untuk memperkokoh nilai mata uang rupiah, sehingga mata uang rupiah ini dapat dihargai dan dicintai segenap rakyat Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…