1. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. Bahwa UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D , Pasal 23E ayat (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
3. Dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Dalam Otonomi daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Pembagian urusan pemerintahan dilaksanakan dengan cara pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah pusat. Pokok-pokok pengaturan dalam UU ini antara lain: pembentukan daerah dan kawasan khusus; penyelenggaraan pemerintahan; kepegawaian daerah; peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; perencanaan pembangunan daerah; dan keuangan daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007
TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Susunan dan Pengendalian Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang dapat menangani seluruh urusan pemerintahan, sehingga perlu dicabut dan dibentuk peraturan pemerintah yang baru;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Perangkat daerah provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
8.
Perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
9.
Rumah Sakit Daerah adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.
10.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
11.
Unsur pengawasan daerah adalah badan pengawasan daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan Inspektorat Kota.
12.
Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada dinas dan badan.
13.
Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah provinsi dan sekretaris kabupaten/kota.
14.
Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah ini.
(2)
Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah.
(3)
Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur/bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian PertamaSekretariat Daerah
Pasal 3
(1)
Sekretariat daerah merupakan unsur staf.
(2)
Sekretariat daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
(3)
Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b.
pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
d.
pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.
(5)
Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 4
(1)
Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disebut sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2)
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(3)
Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
(4)
Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan.
(5)
Sekretaris dewan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaInspektorat
Pasal 5
(1)
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.
(3)
Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan program pengawasan;
b.
perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
c.
pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
(4)
Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
(5)
Inspektur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatBadan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 6
(1)
Badan perencanaan pembangunan daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)
Badan perencanaan pembangunan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3)
Badan perencanaan pembangunan daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)
Badan perencanaan pembangunan daerah dipimpin oleh kepala badan.
(5)
Kepala badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaDinas Daerah
Pasal 7
(1)
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dinas daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)
Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kepala dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.
Penjelasan: Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan unit pelaksana teknis dinas adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
Bagian KeenamLembaga Teknis Daerah
Pasal 8
(1)
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.
(2)
Lembaga teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
(3)
Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)
Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kepala dan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pada badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.
Penjelasan: Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan 1unit pelaksana teknis badan adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Pemberian dukungan termasuk penyelenggaraan tugas dan fungsi yang menjadi ruang lingkup kewenangannya. Huruf c Cukup jelas. Huruf d
Pasal 9
(1)
Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.
(2)
Rumah sakit umum daerah terdiri dari 3 (tiga) kelas:
a.
rumah sakit umum daerah kelas A;
b.
rumah sakit umum daerah kelas B; dan
c.
rumah sakit umum daerah kelas C.
(3)
Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu:
a.
rumah sakit khusus daerah kelas A; dan
b.
rumah sakit khusus daerah kelas B.
(4)
Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh menteri kesehatan setelah berkoordinasi secara tertulis dengan Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian PertamaSekretariat Daerah
Pasal 10
(1)
Sekretariat daerah merupakan unsur staf.
(2)
Sekretariat daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati/walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
(3)
Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b.
pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
d.
pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.
(5)
Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 11
(1)
Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disebut sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2)
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(3)
Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
(4)
Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan.
(5)
Sekretaris dewan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaInspektorat
Pasal 12
(1)
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
(3)
Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan program pengawasan;
b.
perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
c.
pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
(4)
Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
(5)
Inspektur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatBadan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 13
(1)
Badan perencanaan pembangunan daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)
Badan perencanaan pembangunan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3)
Badan perencanaan pembangunan daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi:
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)
Badan perencanaan pembangunan daerah dipimpin oleh kepala badan.
(5)
Kepala badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaDinas Daerah
Pasal 14
(1)
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dinas daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)
Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kepala dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Penjelasan: Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan unit pelaksana teknis dinas adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
Bagian KeenamLembaga Teknis Daerah
Pasal 15
(1)
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.
(2)
Lembaga teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
(3)
Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)
Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kepala dan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pada lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Penjelasan: Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan unit pelaksana teknis badan adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
Pasal 16
(1)
Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.
(2)
Rumah sakit umum daerah terdiri dari 4 (empat) kelas:
a.
rumah sakit umum daerah kelas A;
b.
rumah sakit umum daerah kelas B;
c.
rumah sakit umum daerah kelas C; dan
d.
rumah sakit umum daerah kelas D.
(3)
Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu:
a.
rumah sakit khusus daerah kelas A; dan
b.
rumah sakit khusus daerah kelas B.
(4)
Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh menteri kesehatan setelah berkoordinasi tertulis dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhKecamatan
Pasal 17
(1)
Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
(2)
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
(3)
Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:
a.
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b.
mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
c.
mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d.
mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f.
membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
g.
melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
(4)
Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(5)
Kecamatan dipimpin oleh camat.
(6)
Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
(7)
Pedoman organisasi kecamatan ditetapkan dalam peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanKelurahan
Pasal 18
(1)
Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kelurahan dipimpin oleh lurah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembentukan, kedudukan, tugas, susunan organisasi dan tata kerja kelurahan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
BAB V
BESARAN ORGANISASI
Bagian PertamaVariabel Besaran Organisasi
Pasal 19
(1)
Besaran organisasi perangkat daerah ditetapkan berdasarkan variabel:
a.
jumlah penduduk;
b.
luas wilayah; dan
c.
jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2)
Perhitungan variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaJumlah Besaran Organisasi
Paragraf 1Besaran Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Pasal 20
(1)
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:
Penjelasan: Penentuan jumlah perangkat daerah sesuai dengan jumlah nilai yang ditetapkan berdasarkan perhitungan dari variabel, dan masing-masing pemerintah daerah tidak mutlak membentuk sejumlah perangkat daerah yang telah ditentukan sesuai dengan variabel tersebut.
a.
sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;
b.
sekretariat DPRD;
c.
dinas paling banyak 12 (dua belas); dan
d.
lembaga teknis daerah paling banyak 8 (delapan).
(2)
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;
b.
sekretariat DPRD;
c.
dinas paling banyak 15 (lima belas); dan
d.
lembaga teknis daerah paling banyak 10 (sepuluh).
(3)
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
a.
sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) asisten;
b.
sekretariat DPRD;
c.
dinas paling banyak 18 (delapan belas); dan
d.
lembaga teknis daerah paling banyak 12 (dua belas).
Paragraf 2Besaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 21
(1)
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:
a.
sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;
b.
sekretariat DPRD;
c.
dinas paling banyak 12 (dua belas);
d.
lembaga teknis daerah paling banyak 8 (delapan);
e.
kecamatan; dan
f.
kelurahan.
(2)
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
a.
sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;
b.
sekretariat DPRD;
c.
dinas paling banyak 15 (lima belas);
d.
lembaga teknis daerah paling banyak 10 (sepuluh);
e.
kecamatan; dan
f.
kelurahan.
(3)
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) asisten;
b.
sekretariat DPRD;
c.
dinas paling banyak 18 (delapan belas);
d.
lembaga teknis daerah paling banyak 12 (dua belas);
e.
kecamatan; dan
f.
kelurahan.
Bagian KetigaPerumpunan Urusan Pemerintahan
Pasal 22
(1)
Penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani.
Penjelasan: Urusan pemerintahan yang perlu ditangani terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
(2)
Penanganan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
Penjelasan: Masing-masing urusan pada prinsipnya tidak mutlak dibentuk dalam lembaga tersendiri, namun sebaliknya masing-masing urusan dapat dikembangkan atau dibentuk lebih dari satu lembaga perangkat daerah sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi, kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing.
(3)
Dalam hal beberapa urusan yang ditangani oleh satu perangkat daerah, maka penggabungannya sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan yang dikelompokkan dalam bentuk dinas dan lembaga teknis daerah.
(4)
Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas terdiri dari:
Penjelasan: Perumpunan dimaksud adalah penanganan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang dapat digabung dalam satu perangkat daerah berbentuk dinas, misalnya urusan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah digabung dengan urusan perindustrian dan perdagangan.
a.
bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bidang kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
bidang kependudukan dan catatan sipil;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
bidang kebudayaan dan pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
bidang pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
bidang perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
bidang pelayanan pertanahan;
Penjelasan: Pelaksanaan urusan bidang pelayanan pertanahan diselenggarakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.
j.
bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
bidang pertambangan dan energi; dan
Penjelasan: Huruf 1
l.
bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
(5)
Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri dari:
Penjelasan: Perumpunandimaksudadalah penanganan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan fungsi pendukung yang dapat digabung dalam satu perangkat daerah berbentuk badan dan/atau kantor, misalnya urusan perencanaan pembangunan digabung dengan urusan penelitian dan pengembangan.
a.
bidang perencanaan pembangunan dan statistik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bidang penelitian dan pengembangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bidang lingkungan hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
bidang ketahanan pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
bidang penanaman modal;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
bidang pengawasan; dan
Penjelasan: Huruf1
l.
bidang pelayanan kesehatan.
(6)
Perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pilihan, berdasarkan pertimbangan adanya urusan yang secara nyata ada sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 23
Pelaksanaan tugas dan fungsi staf, pelayanan administratif serta urusan pemerintahan umum lainnya yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi dinas maupun lembaga teknis daerah dilaksanakan oleh sekretariat daerah.
Penjelasan Pasal:
Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi staf seperti bidang hukum, organisasi, hubungan masyarakat, protokol dan pelayanan administratif, serta fungsi pemerintahan umum lainnya antara lain bidang penanganan perbatasan dan administrasi kerja sama luar negeri, yang termasuk sebagai bagian dari urusan pemerintahan, dan tidak termasuk fungsi dinas maupun lembaga teknis daerah diwadahi dalam sekretariat daerah.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Bagian PertamaSusunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Paragraf 1Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Pasal 24
(1)
Sekretariat daerah terdiri dari asisten, dan masing-masing asisten terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro, dan masing-masing biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2)
Sekretariat DPRD terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Dinas Daerah
Pasal 25
(1)
Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
(2)
Unit pelaksana teknis pada dinas terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
(3)
Unit pelaksana teknis dinas yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Lembaga Teknis Daerah
Pasal 26
(1)
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan fungsional.
(2)
Badan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan fungsional.
(3)
Kantor terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
(4)
Unit pelaksana teknis pada badan terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
(5)
Unit pelaksana teknis badan yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Rumah sakit umum daerah kelas A terdiri dari paling banyak 4 (empat) wakil direktur dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi.
(2)
Pada wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membidangi administrasi umum terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3)
Rumah sakit umum daerah kelas B terdiri dari paling banyak 3 (tiga) wakil direktur, dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.
(4)
Rumah sakit umum daerah kelas C terdiri dari 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang, bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.
(5)
Rumah sakit khusus daerah kelas A terdiri dari 2 (dua) wakil direktur, masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari 2 (dua) subbagian, dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi.
(6)
Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Paragraf 1Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Pasal 28
(1)
Sekretariat daerah terdiri dari asisten, masing-masing asisten terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2)
Sekretariat DPRD terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari 3 (tiga) subbagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Dinas Daerah
Pasal 29
(1)
Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
(2)
Unit pelaksana teknis pada dinas terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Lembaga Teknis Daerah
Pasal 30
(1)
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan fungsional.
(2)
Badan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan fungsional.
(3)
Kantor terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
(4)
Unit pelaksana teknis pada badan, terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Rumah sakit umum daerah kelas A terdiri dari paling banyak 4 (empat) wakil direktur dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri dari 2 (dua) seksi.
(2)
Pada wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membidangi administrasi umum terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3)
Rumah sakit umum daerah kelas B terdiri dari paling banyak 3 (tiga) wakil direktur, dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.
(4)
Rumah sakit umum daerah kelas C terdiri dari 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang, bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.
(5)
Rumah sakit umum daerah kelas D terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.
(6)
Rumah sakit khusus daerah kelas A terdiri dari 2 (dua) wakil direktur, masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari 2 (dua) subbagian, dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi.
(7)
Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Kecamatan dan Kelurahan
Pasal 32
(1)
Kecamatan terdiri dari 1 (satu) sekretariat, paling banyak 5 (lima) seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2)
Kelurahan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) seksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Jumlah bidang pada dinas dan badan yang melaksanakan beberapa bidang urusan pemerintahan paling banyak 7 (tujuh) bidang.
Penjelasan Pasal:
Untuk menentukan jumlah susunan organisasi masing-masing perangkat daerah dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
BAB VII
ESELON PERANGKAT DAERAH
Bagian PertamaEselon Jabatan Perangkat Daerah Provinsi
Pasal 34
(1)
Sekretaris daerah merupakan jabatan struktural eselon Ib.
(2)
Asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, inspektur, dan direktur rumah sakit umum daerah kelas A, merupakan jabatan struktural eselon IIa.
(3)
Kepala biro, direktur rumah sakit umum daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum kelas A, dan direktur rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(4)
Kepala kantor, kepala bagian, sekretaris pada dinas, badan dan inspektorat, kepala bidang dan inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum daerah kelas C, direktur rumah sakit khusus daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit khusus daerah kelas A, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(5)
Kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit daerah merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
(6)
Kepala seksi, kepala subbagian, dan kepala subbidang merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaEselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 35
(1)
Sekretaris daerah merupakan jabatan struktural eselon IIa.
(2)
Asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, inspektur, direktur rumah sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(3)
Kepala kantor, camat, kepala bagian, sekretaris pada dinas, badan dan inspektorat, inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum daerah kelas C, direktur rumah sakit khusus daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan wakil direktur rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(4)
Kepala bidang pada dinas dan badan, kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum daerah, direktur rumah sakit umum daerah kelas D, dan sekretaris camat merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
(5)
Lurah, kepala seksi, kepala subbagian, kepala subbidang, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(6)
Sekretaris kelurahan, kepala seksi pada kelurahan, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis, kepala tata usaha sekolah kejuruan dan kepala subbagian pada sekretariat kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVb.
(7)
Kepala tata usaha sekolah lanjutan tingkat pertama dan kepala tata usaha sekolah menengah merupakan jabatan struktural eselon Va.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
STAF AHLI
Bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umumdaerah, direktur rumah sakit umum daerah kelas
Pasal 36
(1)
Gubernur, bupati/walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli.
(2)
Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) staf ahli.
(3)
Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh gubernur, bupati/walikota dari pegawai negeri sipil.
(4)
Tugas dan fungsi staf ahli gubernur, bupati/walikota ditetapkan oleh gubernur, bupati/walikota di luar tugas dan fungsi perangkat daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Staf ahli gubernur merupakan jabatan struktural eselon IIa, dan staf ahli bupati/walikota merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(2)
Staf ahli dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
Pasal 38
(1)
Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah provinsi dilakukan oleh Pemerintah.
(2)
Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pembinaan dan pengendalian organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam penataan organisasi perangkat daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"koordinasi" adalah peran serta para pemangku kepentingan dalam menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya, baik lintas sektor maupun antarstrata pemerintahan. Yang dimaksud dengan "integrasi" adalah penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam suatu organisasi perangkat daerah. Yang dimaksud dengan "sinkronisasi" adalah konsistensi dalam penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan norma, prinsip, dan standar yang berlaku. Yang .. Yang dimaksud dengan"simplifikasi"adalah penyederhanaan penataan organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional.
(2)
Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan melalui fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah yang telah dibahas bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitasi” adalah pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah.
(3)
Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur bagi organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dan kepada Menteri bagi organisasi perangkat daerah provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Fasilitasi yang dilakukan oleh Menteri dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterima rancangan peraturan daerah.
(2)
Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan fasilitasi, maka rancangan peraturan daerah dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Peraturan daerah provinsi tentang organisasi perangkat daerah harus disampaikan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan.
(2)
Peraturan daerah kabupaten/kota tentang organisasi perangkat daerah harus disampaikan kepada gubernur paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan, dengan tembusan Menteri.
(3)
Peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah dan peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dibatalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penataan organisasi perangkat daerah.
(2)
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 43
Provinsi, kabupaten/kota yang baru dibentuk dan belum mempunyai DPRD, pembentukan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan penjabat kepala daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, pembentukan perangkat daerah untuk melaksanakan status istimewa dan otonomi khusus berpedoman pada peraturan Menteri dengan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan perangkat daerah bagi daerah yang ditetapkan sebagai daerah istimewa dan daerah otonomi khusus secara umum berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini, sedangkan untuk perangkat daerah lainnya dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam kedudukannya sebagai daerah istimewa dan otonomi khusus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik dari segi jumlah dan jenis perangkat daerah dengan berpedoman pada peraturan Menteri.
Pasal 45
(1)
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan" adalah tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan selain tugas dan fungsi perangkat daerah tetapi harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, misalnya sekretariat komisi penyiaran, sekretariat badan narkoba. Yang dimaksud dengan"tugas pemerintahan umum lainnya" adalah penyelenggaraan tugas pemerintahan yang perlu ditangani oleh pemerintahdaerah sesuai dengan karakteristik daerah, misalnya penanganan perbatasan, kerja sama antardaerah.
(2)
Organisasi dan tata kerja serta eselonisasi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 46
Pemerintah daerah yang membentuk perangkat daerah sebagai badan layanan umum berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor, gubernur/bupati/walikota dapat membentuk unit pelayanan terpadu.
(2)
Unit pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perizinan.
(3)
Unit pelayanan terpadu didukung oleh sebuah sekretariat sebagai bagian dari perangkat daerah.
(4)
Pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan terpadu ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Kepala bidang pada dinas dan badan perangkat daerah kabupaten/kota yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa pada kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Pejabat strukutural eselon Ila pada semua satuan kerja perangkat daerah sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, apabila dimutasikan menjadi kepala bidang pada dinas/badan pada perangkat daerah kabupaten/kota tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon Illa.
Pasal 49
Di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Perangkat daerah yang didukung oleh kelompok jabatan fungsional, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi.
Penjelasan: Perangkat daerah yang dapat didukung oleh jabatan fungsional seperti jabatan fungsional auditor pada inspektorat, jabatan fungsional perencana pada badan perencanaan pembangunan daerah, jabatan fungsional pustakawan pada badan/kantor perpustakaan, jabatan fungsional arsiparis pada badan/kantor arsip, jabatan fungsional pranata komputer dan lain-lain, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi dengan menghapus dan atau mengurangi jabatan struktural pada unit pelaksana.
(2)
Penyerasian dan rasionalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah ditetapkan.
Penjelasan: Pelaksanaan penyerasian dan rasionalisasi dimaksud dalam hal ini adalah bahwa pembina jabatan fungsional dapat menetapkan program impassing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
Pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 89
Penjelasan Umum
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk inspektorat, unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk badan, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Dengan perubahan terminologi pembagian urusan pemerintah yang bersifat konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka dalam implementasi kelembagaan setidaknya terwadahi fungsi-fungsi pemerintahan tersebut pada masing-masing tingkatan pemerintahan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah
dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
Peraturan Pemerintah ini pada prinsipnya dimaksudkan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam. Peraturan Pemerintah ini menetapkan kriteria untuk menentukan jumlah besaran organisasi perangkat daerah masing-masing pemerintah daerah dengan variabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD, yang kemudian ditetapkan pembobotan masing-masing variabel yaitu 40% (empat puluh persen) untuk variabel jumlah penduduk, 35% (tiga puluh lima persen) untuk variabel luas wilayah dan 25% (dua puluh lima persen) untuk variabel jumlah APBD, serta menetapkan variabel tersebut dalam beberapa kelas interval, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. Demikian juga mengenai jumlah susunan organisasi disesuaikan dengan beban tugas masing-masing perangkat daerah.
Perubahan nomenklatur Bagian Tata Usaha pada Dinas dan Badan menjadi Sekretariat dimaksudkan untuk lebih memfungsikannya sebagai unsur staf dalam rangka koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif.
Bidang pengawasan, sebagai salah satu fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka akuntabilitas dan objektifitas hasil pemeriksaan, maka nomenklaturnya menjadi Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten/Kota dan dipimpin oleh Inspektur, yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah.
Selain itu, eselon kepala bidang pada dinas dan badan perangkat daerah kabupaten/kota diturunkan yang semula eselon IIIa menjadi eselon IIIb, dimaksudkan dalam rangka penerapan pola pembinaan karir, efisiensi, dan penerapan koordinasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, namun demikian bagi pejabat yang sudah atau sebelumnya memangku jabatan eselon IIIa, sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan kepada yang bersangkutan tetap diberikan hak-hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa, walaupun organisasinya menjadi eselon IIIb, dan jabatan eselon IIIb tersebut efektif diberlakukan bagi pejabat yang baru dipromosikan memangku jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Beberapa perangkat daerah yaitu yang menangani fungsi pengawasan, kepegawaian, rumah sakit, dan keuangan, mengingat tugas dan fungsinya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, maka perangkat daerah tersebut tidak mengurangi jumlah perangkat daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dan pedoman teknis mengenai organisasi dan tata kerja diatur tersendiri.
Pembinaan dan pengendalian organisasi dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antardaerah dan antarsektor, sehingga masing-masing pemerintah daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan perangkat daerah. Dalam ketentuan ini pemerintah dapat membatalkan peraturan daerah tentang perangkat daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan konsekuensi pembatalan hak-hak keuangan dan kepegawaian serta tindakan administratif lainnya. Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah, pemerintah senantiasa melakukan fasilitasi melalui asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan, serta kerja sama, sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara optimal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diatur pula dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pembentukan lembaga lain dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah, sebagai bagian dari perangkat daerah, seperti sekretariat badan narkoba provinsi, kabupaten dan kota, sekretariat komisi
tugas pemerintahan umum yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, namun untuk pengendaliannya, pembentukannya harus dengan persetujuan pemerintah atas usul kepala daerah.
Pengertian pertanggungjawaban kepala dinas, sekretaris DPRD, dan kepala badan/kantor/direktur rumah sakit daerah melalui sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif yang meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas daerah, sekretariat DPRD dan lembaga teknis daerah, dengan demikian kepala dinas, sekretaris DPRD, dan kepala badan/kantor/direktur rumah sakit daerah bukan merupakan bawahan langsung sekretaris daerah.
Dalam implementasi penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas.
Damar Tangguh Rabani, Diny Widya Evriyanti Simarangkir, Ericko Arwinda Al Iyad, Muhammad Rifki Adnan Ramadhan
Jurnal Relasi PublikVol. 1No. 22023
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.