Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1982

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kewajiban Dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah Dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri Dan Kontrak Production Sharing
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:41
Tahun
:1982
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Desember 1982
Tanggal Pengundangan
:16 Desember 1982
Tanggal Berlaku
:16 Desember 1982
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1982/ No. 68, TLN No. 3239, LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas
Sub Subsektor
:
Hulu Migas Hilir Migas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1982
TENTANG
KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYETORAN PENDAPATAN PEMERINTAH DARI HASIL OPERASI PERTAMINA SENDIRI DAN KONTRAK PRODUCTION SHARING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kewajiban dan tata cara penyetoran pendapatan Pemerintah dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing, termasuk bonus dan retensi (fee), dipandang perlu untuk diatur lebih lanjut;
b.
bahwa dipandang perlu untuk menetapkan besarnya retensi (fee) serta pengenaan pajak atas retensi (fee) yang diterima Pertamina dalam rangka Kontrak Production Sharing;
c.
bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban dan tata cara penyetoran pendapatan Pemerintah dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971;
3.
Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1970

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYETORAN PENDAPATAN PEMERINTAH DARI HASIL OPERASI PERTAMINA SENDIRI DAN KONTRAK PRODUCTION SHARING
BAB I
KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYETORAN PAJAK ATAS HASIL OPERASI
Pasal 1
Pertamina diwajibkan menyetor pajak sebesar 60% (enampuluh persen) dari Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) atas hasil Operasi Pertamina Sendiri setiap bulan kepada Departemen Keuangan dalam Rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas;
Pasal 2
Tata cara perhitungan dan penyetoran kewajiban tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYETORAN BAGIAN PEMERINTAH DALAM
Pasal 3
(1)
Kontraktor diwajibkan menyetor Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty sebesar 56% limapuluh enam persen) yang terhutang pada sesuatu bulan, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dalam Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
(2)
Kontraktor diwajibkan untuk menyetor sisa kewajiban pajak yang masih terhutang pada suatu tahun, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan yang bersangkutan ke dalam Rekening tersebut pada ayat (1) Pasal ini.
(3)
Kontraktor diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan dan laporan tahunan atas perhitungan kewajiban Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty serta realisasi pembayarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini kepada Departemen Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pertamina diwajibkan untuk menyetor secara langsung seluruh hasil ekspor minyak mentah milik Pemerintah yang berasal dari Kontrak Production Sharing ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada Bank. Indonesia setelah diterimanya pembayaran hasil ekspor tersebut.
(2)
Pertamina diwajibkan untuk menyetor nilai minyak mentah milik Pemerintah yang dipergunakan untuk keperluan pembekalan minyak dalam negeri ke Rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak saat pengambilan minyak tersebut.
(3)
Pertamina diwajibkan untuk menyetor kewajiban lainnya yang terhutang yang merupakan bagian Pemerintah dalam rangka Kontrak Production Sharing ke Rekening Bendahara Umum Negara dan ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia masing-masing untuk penyetoran dalam Rupiah dan Valuta Asing, selambat-lambatnya satu bulan terhitung sejak saat terjadinya kewajiban tersebut.
(4)
Pertamina diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan dan laporan tahunan perhitungan dan realisasi pembayaran bagian Pemerintah tersebut pada ayat-ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYETORAN PAJAK ATAS RETENSI (FEE)
Pasal 5
(1)
Besarnya retensi (fee) yang diperoleh Pertamina dalam rangka Kontrak Production Sharing ditetapkan sebesar 5% lima persen) dari Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) Kontrak Production Sharing yang bersangkutan.
(2)
Selisih antara bagian yang diperoleh Pertamina menurut masing-masing Kontrak Production Sharing dengan retensi (fee) yang diterima Pertamina sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini merupakan bagian Pemerintah.
(3)
Atas retensi (fee) tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikenakan pajak sebesar 60% (enampuluh persen).
(4)
Pertamina diwajibkan untuk menyetor setiap bulan kewajiban pajak tersebut pada ayat (3) Pasal ini ke Rekening Bendahara Umum Negara dan ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia masing-masing untuk penyetoran dalam Rupiah dan Valuta Asing selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
(5)
Pertamina diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan dan laporan tahunan perhitungan dan realisasi pembayaran pajak atas retensi (fee) tersebut pada ayat (4) Pasal ini kepada Departemen Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYETORAN PAJAK ATAS BONUS YANG
Pasal 6
Yang dimaksud dengan Penerimaan Bonus adalah penerimaan dari Bonus Penanda-tanganan, Bonus Kompensasi Data, Bonus Produksi dan Bonus-bonus dalam bentuk dan nama apapun yang diperoleh Pertamina dalam rangka Kontrak Production Sharing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Atas penerimaan bonus sebagaimana tersebut pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini Pertamina diwajibkan untuk menyetor kewajiban pajak sebesar 60% (enampuluh persen) ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
(2)
Ponyetoran tersebut pada ayat (1) Pasal ini dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterimanya bonus tersebut oleh Pertamina dari Kontraktor Production Sharing yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas;
BAB V
PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS RETENSI (FEE) DAN BONUS
Pasal 8
Perhitungan dan penyetoran pajak atas retensi (fee) dan bonus sebagaimana diatur masing-masing dalam Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara tersendiri dan terpisah dari perhitungan dan penyetoran. pajak atas Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) Operasi Pertamina Sendiri.
Penjelasan Pasal:
Dalam menghitung dan menyetor pajak atau retensi (fee) dan bonus ini, pendapatan dari rentensi (fee) dan bonus ini tidak dikonsolidasikan dengan pendapatan dari hasil Operasi Pertamina Sendiri;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Kewajiban pajak atas hasil Operasi Pertamina Sendiri dan atas retensi (fee) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini dihitung sejak tahun buku 1979/1980.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 68
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha penyempurnaan administrasi di bidang perpajakan dari sektor pertambangan minyak dan gas bumi, dipandang perlu untuk memberikan penegasan mengenai kewajiban dan tata cara penyetoran pendapatan Pemerintah dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing sebagaimana disebut dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.
Disamping itu dalam rangka pelaksanaan Kontrak Production Sharing sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, Pertamina mendapatkan fee yang dikenal dengan nama retensi. Besarnya retensi (fee) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) Berdasarkan prinsip perpajakan yang berlaku, setiap pendapatan yang diterima perusahaan pada dasarnya merupakan obyek pajak, sehingga dengan demikian atas retensi (fee) tersebut terkena pajak yang besarnya ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
II. Penjelasan

Paper Terkait

Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi Bersubsidi

Sihaloho, Tiara Miranda Br, Sitompul, Roswita, OK Isnainul
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 1 2025

Berita Terkait

Krisis BBM Bali dan Aturan Ganjil-Genap di SPBU
19 Okt 2026

Krisis BBM Bali dan Aturan Ganjil-Genap di SPBU

Pemerintah Provinsi Bali dan PT Pertamina Patra Niaga memberlakukan pembatasan pembelian BBM berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di seluruh SPBU Bali pada 17 sampai 19 Oktober 2026, dengan batas 20 liter untuk mobil dan 3 liter untuk sepeda motor. Kebijakan ini diambil setelah antrean SPBU meluas sejak 12 Oktober akibat keterlambatan pasokan dan kenaikan konsumsi Pertalite.

Baca selengkapnya
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…