Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1973

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada "P.T. Koba Tin"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:41
Tahun
:1973
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 November 1973
Tanggal Pengundangan
:24 November 1973
Tanggal Berlaku
:24 November 1973
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1973/ , LL Setkab : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Kepabeanan (Ekspor/Impor)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1967

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1973
TENTANG
PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA "P.T. KOBA TIN"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pada tanggal 16 Oktober 1971 di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pertambangan dengan "P.T. Koba Tin", yang merupakan suatu badan-hukum menurut hukum dan berkedudukan di Indonesia, sebagaimana yang didirikan oleh para peserta dalam suatu konsortium yang terdiri dari Ready Mixed Concrete Limited, dan Kajuara Mining Corporation Pty. Limited, berdasarkan akta notaris Tan Thong Kie di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1971 Nomor 7 yang telah diubah dan ditambah pada tanggal 19 September 1972 Nomor 15; telah ditandatangani suatu kontrak-karya penyelidikan pertambangan tanah didaerah Koba di Pulau Bangka;
b.
bahwa jika penyelidikan tersebut berhasil, maka "P.T.Koba Tin" akan menanamkan modalnya sebesar yang diperlukan untuk usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi bahan galian yang bersangkutan serta usaha-usaha lainnya yang berhubungan dengan itu, satu dan lainnya sesuai dengan kontrak-karya termaksud;
c.
bahwa walaupun usaha-usaha dibidang pertambangan memerlukan modal yang besar dengan unsur resiko yang besar pula, serta memerlukan pengetahuan teknik yang khusus, namun demikian sesuai dengan sifat usaha pertambangan yang dilakukan atas dasar suatu cadangan bahan-galian yang akan terus semakin berkurang untuk kemudian habis, maka tidaklah tepat apabila pada saat-saat permulaan usahanya, kepada "P.T. Koba Tin" diberikan pembebasan pajak dalam bentuk "tax holiday", sehingga sebagai pengimbangan terhadap faktor-faktor tersebut diatas, perlu dipertimbangkan pemberian keringanan perpajakan dalam bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub
e.
diatas maka kepada"P.T.Koba Tin", sebagai suatu badan-hukum yang didirikan dalam rangka pelaksanaan penanaman modal asing dibidang pertambangan timah, perlu diberikan tambahan kelonggaran perpajakan sebagaimana termaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar 1945;
2.
Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 43; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2940);
3.
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2941);
4.
Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2942);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943);
6.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 2831).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA"P.T. KOBA TIN"
Pasal 1
Kepada"P.T.Koba Tin" dikenakan pajak perseroan dengan tarip sebagai berikut: Kelompok bahan galian Tarip pajak perseroan Tahun ke 1-10 11-30 Tembaga, Timbal, Seng, Besi Titan, Mangaan, Air Raksa, 35% 42.0% Molibdinum, Antimon, Asbes, Chromit, Jodium, Aspal-alam, Intan, Belerang, Kaolin, Jarosit. Nikkel, Kobalt, Bauksit. 37.5% 45.0% Timah 40.0% 48.0%
BAB II
NIKKEL, KOBALT, BAUKSIT
Pasal 2
Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, kepada "P.T. Koba Tin" diberikan:
(1)
. Suatu tambahan kelonggaran perpajakan berupa "investment tax credit" sebesar 8% (delapan perseratus) dari jumlah investasi dengan ketentuan bahwa:
a.
Modal yang ditanam seluruhnya telah berjumlah minimal US. $ 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta dollar Amerika Serikat);
b.
Jumlah"investment tax credit"tersebut setiap tahun tidak melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pajak perseroan yang harus dibayar untuk tahun yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, sebelum dikurangi dengan "investment tax credit" termaksud;
c.
Bilamana dalam sesuatu tahun jumlah dari "investment tax credit" melebihi jumlah pembatasan 50%(lima puluh perseratus) dari yang tersebut pada huruf b angka (1) Pasal ini, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai "investment tax credit" dari pajak perseroan pada tahun-tahun berikutnya sampai habis.
(2)
. Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan "P.T. Koba Tin", mengenai pengembangan pertambangan timah didaerah Koba di pulau Bangka, sebagaimana yang telah ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1971.
BAB III
HABIS
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.
BAB IV
HABIS
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24Nopember 1973
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1973
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK
ULANG

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…