Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:41
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Maret 1961
Tanggal Pengundangan
:29 Maret 1961
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1961
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961/No. 62, TLN. 2196, LL : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1963

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1961
TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERTANIAN NEGARA KESATUAN KALIMATAN TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
"PERATURA PEMERITAH TETAG PEDIRIA PERUSAHAA PERTAIA EGARA KALI MATA TEGAH"
BAB I
PEDIRIA
Pasal 1
Dega ama "Perusahaa Pertaia egara Kesatua Kalimata Tegah", disigkat 'PERTAI KESATUA KALIMATA TEGAH" didirika suatu Perusahaa egara sebagaimaa termaksud pada Pasal 3 ayat (1) Udag-udag omor 19 Prp Tahu 1960, di bidag pertaia.
BAB II
AGGARA DASAR
Pasal 2
(1)
Perusahaa Pertaia egara Kesatua Kalimata Tegah adalah bada hukum, yag berhak melakuka usaha-usaha berdasarka Peratura Pemeritah ii.
(2)
Dalam Peratura Pemeritah ii yag dimaksud dega:
a.
"Pemeritah" ialah Preside Republik Idoesia,
b.
"Meteri" ialah Meteri Pertaia,
c.
"Perusahaa" ialah Perusahaa Pertaia egara Kesatua Kalimata Tegah,
d.
"Direksi" ialah Direksi Bada Pimpia Umum,
e.
"Bada Pimpia Umum" ialah Bada Pimpia Umum sebagai termaksud dalam Peratura Pemeritah omor 32 Tahu 1961.
Pasal 3
Dega tidak meguragi ketetua-ketetua dalam Peratura Pemeritah ii, maka terhadap Perusahaa berlaku segala macam hukum Idoesia. Tempat da Keduduka.
Pasal 4
Perusahaa berkeduduka di Palagkaraya da dapat mempuyai cabag da perwakila di dalam Daerah Tigkat I Kalimata Tegah. Tujua da Lapaga Usaha.
Pasal 5
(1)
Perusahaa adalah suatu kesatua produksi yag berusaha dibidag pertaia utuk turut membagu ekoomi asioal sesuai dega ekoomi terpimpi, dega megutamaka kebutuha rakyat da keteterama serta keseaga kerja dalam Perusahaa, meuju masyarakat yag adil da makmur materiii da spiritual.
(2)
Utuk mecapai tujua termaksud dalam ayat (1), Perusahaa, dega berpedoma kepada dasar-dasar komersiil yag sehat, bertugas meyeleggaraka:
a.
produksi, pegolaha da dimaa perlu juga pemasara hasil- hasil, alat-alat da baha-baha pertaia,
b.
pembukaa taah pertaia, segala sesuatu meurut petujuk-petujuk Meteri. Modal .
Pasal 6
(1)
Modal perusahaa ditetapka Rp. 2.225.000,-
(2)
Modal ii dapat ditambah dega Peratura Pemeritah.
(3)
Perusahaa mempuyai cadaga umum yag dibetuk da dipupuk meurut ketetua dalam Pasal 20 ayat (1) Peratura Pemeritah ii.
(4)
Perusahaa tidak megadaka cadaga diam da/atau cadaga rahasia. Pimpia.
Pasal 7
(1)
Perusahaa dipimpi oleh Direksi.
(2)
Pelaksaaa tugas direksi sehari-hari dilakuka oleh seorag Kuasa Direksi yag dibatu oleh dua orag Pembatu Kuasa Direksi yag bertaggug-jawab atas bidagya masig-masig.
(3)
Kuasa Direksi bertaggug-jawab kepada Direksi da Pembatu Kuasa Direksi bertaggug-jawab kepada Direksi.
(4)
Gaji da peghasila lai Kuasa Direksi da Pembatu Kuasa Direksi ditetapka oleh Direksi dega megigat ketetua- ketetua yag ditetapka dega atau berdasarka Udag-udag.
Pasal 8
Kuasa Direksi da Pembatu Kuasa Direksi harus warga egara Idoesia.
Pasal 9
(1)
Atara Kuasa Direksi da Pembatu Kuasa Direksi dega Direksi tidak boleh ada hubuga keluarga sampai derajat ketiga baik meurut garis lurus maupu garis ke sampig, termasuk meatu da ipar, kecuali jika diijika oleh Meteri. Jika sesudah pegagkata mereka masuk peripara yag terlarag itu maka utuk dapat melajutka jabataya diperluka iji Meteri.
(2)
Kuasa Direksi da Pembatu Kuasa Direksi tidak boleh meragkap jabata lai, kecuali dega iji Meteri. Tidak termasuk dalam hal ii ialah jabata yag dipikulka oleh Pemeritah kepadaya.
(3)
Kuasa Direksi da Pembatu Kuasa Direksi tidak boleh mempuyai kepetiga pribadi lagsug atau tidak lagsug dalam perkumpula/perusahaa lai yag berusaha dalam lapaga yag bertujua mecari laba.
Pasal 10
(1)
Kuasa Direksi da Pembatu Kuasa Direksi diagkat oleh Direksi.
(2)
Dalam hal-hal di bawah ii Direksi dapat memberhetika Kuasa Direksi da Pembatu Kuasa Direksi:
a.
.atas permitaa sediri;
b.
karea tidaka yag merugika perusahaa;
c.
karea tidaka atau sikap yag bertetaga dega kepetiga egara;
d.
karea meiggal duia.
(3)
Pemberhetia karea alasa tersebut dalam ayat (2) sub b da c, jika merupaka suatu pelaggara dari peratura hukum pidaa, merupaka pemberhetia tidak dega hormat.
(4)
Sebelum pemberhetia karea alasa tersebut dalam ayat (2) sub b da c dilakuka, Kuasa Direksi atau Pembatu Kuasa Direksi yag bersagkuta diberi kesempata utuk membela diri, hal maa harus dilaksaaka dalam waktu satu bula setelah Kuasa Direksi atau Pembatu Kuasa Direksi yag bersagkuta diberitahuka tetag iat aka pemberhetia itu oleh Direksi.
(5)
Selama persoala tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Direksi dapat memberhetika utuk semetara waktu Kuasa Direksi atau Pembatu Kuasa Direksi yag bersagkuta. Jika dalam waktu dua bula setelah pemberhetia semetara dijatuhka belum ada keputusa megeai pemberhetia Kuasa Direksi atau Pembatu Kuasa Direksi berdasarka ayat (3) maka pemberhetia semetara itu mejadi batal da Kuasa Direksi atau Pembatu Kuasa Direksi yag bersagkuta dapat segera mejalaka jabataya lagi, kecuali bilamaa utuk keputusa pemberhetia tersebut diperluka keputusa pegadila da hal itu harus diberitahuka kepada yag bersagkuta.
Pasal 11
(1)
Direksi mewakili Perusahaa di dalam da di luar Pegadila.
(2)
Direksi dapat meyerahka kekuasaa mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorag aggota Direksi yag khusus ditujuk utuk itu atau kepada seorag/beberapa orag pegawai Perusahaa tersebut baik sediri maupu bersama-sama, atau kepada orag/bada lai.
Pasal 12
(1)
Direksi meetuka kebijaksaaa Perusahaa.
(2)
Direksi megurus da meguasai kekayaa Perusahaa. Hubuga Perusahaa dega Bada Pimpia Umum.
Pasal 13
(1)
Kuasa Direksi bertaggugjawab kepada Direksi atas kelacara jalaya Perusahaa.
(2)
Perusahaa memberika iura wajib/pembayara jasa kepada Bada Pimpia Umum. Taggug Jawab da Tututa Gati Rugi Pegawai.
Pasal 14
(1)
Semua pegawai Perusahaa, termasuk aggota Direksi dalam keduduka selaku demikia, yag tidak dibebai tugas peyimpaa uag, surat-surat berharga da barag-barag persediaa, yag karea tidaka melawa hukum atau karea melalaika kewajiba da tugas yag dibebaka kepada mereka dega lagsug atau tidak lagsug telah meimbulka kerugia bagi Perusahaa, diwajibka meggati kerugia tersebut.
(2)
Ketetua-ketetua tetag tututa gati rugi terhadap pegawai egeri berlaku sepeuhya terhadap pegawai Perusahaa.
(3)
Semua pegawai Perusahaa yag dibebai tugas peyimpaa, pembayara atau peyeraha uag da surat-surat berharga, mihk Perusahaa da barag-barag persediaa, milik Perusahaa yag disimpa di dalam gudag atau tempat peyimpaa yag khusus da semata-mata diguaka utuk keperlua itu, diwajibka megirimka pertagguga-jawab tetag pelaksaaa tugasya kepada Bada Pemeriksa Keuaga.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu megirimka pertagguga-jawab megeai cara pegurusaya kepada Bada Pemeriksa Keuaga. Tututa terhadap pegawai tersebut dilakuka meurut ketetua yag ditetapka bagi pegawai bedaharawa, yag oleh Bada Pemeriksa Keuaga dibebaska dari kewajiba megirimka pertagguga jawab megeai cara megurusya.
(5)
Semua surat bukti da surat laiya, bagaimaapu juga sifatya, yag termasuk bilag tata-buku da admiistrasi Perusahaa, disimpa di tempat Perusahaa atau di tempat lai yag ditujuk oleh Meteri, kecuali jika utuk semetara dipidahka ke Bada Pemeriksa Keuaga, dalam hal diaggapya perlu utuk kepetiga suatu pemeriksaa.
(6)
Utuk keperlua pemeriksaa bertalia dega peetapa pajak da kotrol akuta pada umumya surat bukti da surat laiya termaksud pada ayat (5) utuk semetara dipidahka ke Jawata Akuta egara. Kepegawaia.
Pasal 15
Direksi megagkat da memberhetika pegawai/pekerja Perusahaa meurut peratura kepegawaia yag disetujui oleh Meteri berdasarka peratura pokok kepegawaia Perusahaa egara yag ditetapka oleh Pemeritah. Tahu Buku.
Pasal 16
Tahu buku Perusahaa adalah tahu takwim. Aggara Perusahaa.
Pasal 17
(1)
Selambat-lambatya tiga bula sebelum tahu buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimka aggara Perusahaa utuk dimitaka persetujua kepada Meteri.
(2)
Kecuali apabila Meteri megemukaka keberata atau meolak proyek yag dimuat di dalam aggara Perusahaa sebelum megijak tahu buku baru, maka aggara tersebut berlaku sepeuhya.
(3)
Aggara tambaha atau perubaha aggara yag terjadi dalam tahu buku yag bersagkuta harus medapat persetujua terlebih dahulu dari Meteri. Lapora Perhituga Hasil Usaha Berkala da kegiata Perusahaa.
Pasal 18
Lapora perhituga hasil usaha berkala da kegiata Perusahaa dikirim oleh Direksi kepada Meteri, meurut cara da waktu yag ditetuka oleh Meteri. Lapora Perhituga Tahua.
Pasal 19
(1)
Utuk tiap tahu buku oleh Direksi disusu perhituga tahua yag terdiri dari (Ia eraca da perhituga laba-rugi. eraca da perhituga laba rugi tersebut dikirimka kepada Bada Pimpia Umum utuk disampaika kepada Meteri da Bada Pemeriksa Keuaga, meurut cara da waktu yag ditetapka oleh Meteri.
(2)
Cara peilaia pos dalam perhituga tahua harus disebutka.
(3)
Jika dalam waktu dua bula sesudah meerima perhituga tahua itu oleh Meteri tidak diajuka keberata tertulis maka perhituga tahua itu diaggap telah disahka.
(4)
Perhituga tahua disahka oleh Meteri; pegesaha termaksud memberi pembebasa kepada Direksi terhadap segala sesuatu yag termuat dalam perhituga tahua tersebut. Pegguaa Laba.
Pasal 20
(1)
Dari laba bersih yag telah disahka meurut Pasal 19 disisihka utuk :
a.
dana pembagunan semesta sebesar 55%; b .utuk cadagan umum sebesar 20%, sampai cadaga umum tersebut mecapai jumlah dua kali modal Perusahaa, sedagka sisaya dipisahka utuk sumbagan dana pesiun dan sokoga pegawai, sosial dan pedidika dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemeritah.
(2)
Pegguaa laba utuk cadagan umum bilamana telah tercapai tujuanya, dapat dialihka kepada pegguaa lai dega Peratura Pemeritah.
(3)
Cara megurus dan meggunakan dana peyusutan dan cadagan tujuan termaksud Pada Pasal 18 ayat (2) Udag-udag omor 19 Prp Tahu 1960 ditetuka dega Peratura Pemeritah. Pembubara.
Pasal 21
(1)
Pembubara Perusahaa da peujuka likuidaturya ditetapka dega Peratura Pemeritah.
(2)
Semua kekayaa Perusahaa setelah diadaka likuidasi mejadi milik egara.
(3)
Pertagguga-jawab likuidasi oleh likuidatur dilakuka kepada Meteri yag memberi pembebasa taggug-jawab tetag pekerjaa yag telah diselesaika olehya. Ketetua Peraliha.
Pasal 22
Pemasara hasil-hasil pertaia dari perusahaa tersebut dalam Pasal 1 sepajag usaha ii belum dilakuka atau belum dapat ditampug oleh Perusahaa egara lai, dilakuka oleh Perusahaa dega memperhatika petujuk-petujuk dari Meteri Perdagaga.
BAB III
KETETUA PEUTUP
Pasal 23
Hal-hal yag belum cukup diatur dalam Peratura Pemeritah ii ditetapka oleh Meteri.
Pasal 24
Peratura Pemeritah ii mulai berlaku pada hari ditetapka da berlaku surut higga taggal 1 Jauari 1961. Agar supaya setiap orag dapat megetahuiya, memeritahka pegudaga Peratura Pemeritah ii dega peempata dalam Lembara egara Republik Idoesia. Ditetapka di Jakarta pada taggal 29 Maret 1961 PRESIDE REPUBLIK IDOESIA SUKARO Diudagka di Jakarta pada taggal 29 Maret 1961. SEKRETARIS EGARA MOHD. ICHSA PEJELASA ATAS PERATURA PEMERITAH OMOR 41 TAHU 1961 tetag PEDIRIA PERUSAHAA PERTAIA EGARA KESATUA KALIMATA TEGAH. UMUM. Utuk mecapai daya gua da daya hasil yag sebesar-besarya maka dalam ragka pelaksaaa Udag-udag omor 19 Prp. tahu 1960 dibetuk suatu Perusahaa Pertaia egara dibidag pertaia di Daerah tigkat I Kalimata Tegah. Dalam lapaga usaha Perusahaa Pertaia egara ii atara lai ditetapka bahwa Perusahaa meyeleggaraka produksi pegolaha da pemasara hasil-hasil pertaia, terutama baha makaa; disampig itu pembukaa taah pertaia termasuk lapaga usahaya pula. Di lihat dari lapaga tugas ii, maka yatalah bahwa Perusahaa ii adalah salah satu Perusahaa egara yag meggati Bada Perusahaa Produksi Baha Makaa da Pembukaa Taah (B.M.P.T.) termasuk dalam Udag-udag omor 16 tahu 1959, meskipu Perusahaa kii bertugas pokok meyeleggaraka produksi da sebagaiya dari hasil-hasil pertaia umumya, aka tetapi dega kata-kata "terutama baha makaa" maka usaha-usaha da tugas B.M.P.T. dilapaga baha makaa terjami kelajutaya. PEJELASA PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas CATATA Kutipa: LEMBARA EGARA DA TAMBAHA LEMBARA EGARA TAHU 1961 YAG TELAH DI CETAK ULAG SUMBER : L 1961/62; TL O. 2196

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…