Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1997

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:40
Tahun
:1997
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Oktober 1997
Tanggal Pengundangan
:31 Oktober 1997
Tanggal Berlaku
:31 Oktober 1997
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1997 No. 87, TLN No. 3714, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 68 TAHUN 1996 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat mempunyai peranan penting dalam kehidupan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, dan karenanya langkah-langkah pembinaan dan pengawasan bank sangat penting dalam rangka mempertahankan dan menyelamatkannya sebagai lembaga kepercayaan masyarakat;
b.
bahwa upaya-upaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank ternyata belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan untuk mengambil langkah penyehatan atau penyelamatan secara optimal, khususnya dalam keadaan tertentu yang membutuhkan penanganan dengan cepat;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi bank;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3659).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 68 TAHUN 1996 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Pasal I
Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank dengan menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Apabila karena sebab-sebab tertentu Rapat Umum Pemegang Saham yang disyaratkan untuk tindakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tidak dapat diselenggarakan, atau syarat-syarat yang ditetapkan untuk sahnya atau diambilnya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat dipenuhi, sedangkan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4) dan angka 5), dan huruf b sangat diperlukan dalam rangka penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bank Indonesia setelah memberitahu Menteri Keuangan meminta Pengadilan Negeri untuk mengeluarkan penetapan yang memberi kewenangan kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan segala kewenangan pemegang saham, dalam mengambil langkah-langkah bagi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan bank tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham."
Penjelasan Pasal:
Sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham antara lain karena Pemegang Saham tidak dapat dihadirkan karena tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan sebab-sebab tertentu yang menyebabkan Rapat Umum Pemegang Saham tidak memenuhi persyaratan untuk memberikan persetujuan, dapat terjadi dalam hal jumlah pemegang saham dengan hak suara yang sah, yang hadir dan/atau yang memberikan hak suaranya tidak memenuhi persyaratan untuk pengambilan keputusan.
Pasal 2A
Apabila karena sebab-sebab tertentu Rapat Umum Pemegang Saham yang disyaratkan untuk tindakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tidak dapat diselenggarakan, atau syarat-syarat yang ditetapkan untuk sahnya atau diambilnya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat dipenuhi, sedangkan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4) dan angka 5), dan huruf b sangat diperlukan dalam rangka penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bank Indonesia setelah memberitahu Menteri Keuangan meminta Pengadilan Negeri untuk mengeluarkan penetapan yang memberi kewenangan kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan segala kewenangan pemegang saham, dalam mengambil langkah-langkah bagi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan bank tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham."
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR .87
Penjelasan Umum
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank, ditetapkan langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Bank Indonesia selaku pembina dan pengawas bank, sebagai tindakan penyehatan atau penyelamatan bagi bank yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan atau membahayakan sistem perbankan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4) dan angka 5) dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tersebut, salah satu tindakan penyehatan atau penyelamatan yang dapat ditempuh oleh Bank Indonesia adalah mendorong agar bank yang bersangkutan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) atau mengalihkan kepemilikan bank yang mengalami kesulitan tersebut kepada bank lainnya. Tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), atau pengambilalihan (akuisisi) tersebut berdasarkan Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham bank yang bersangkutan.
Dalam kenyataannya ketika tindakan penyehatan atau penyelamatan akan dilakukan, persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham tidak selalu dapat diperoleh karena tidak dapat dipenuhinya persyaratan untuk memberikan persetujuan, atau Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat diselenggarakan karena pemegang saham tidak dapat dihadirkan. Sementara dipihak lain, tindakan penyehatan atau penyelamatan tersebut perlu dilakukan secepatnya oleh Bank Indonesia, karena penundaan penyelesaian terhadap bank yang menghadapi kesulitan, akan berakibat semakin besarnya masalah yang dihadapi bank tersebut, dan pada gilirannya akan berdampak luas pada kepercayaan masyarakat terhadap bank, kehidupan perekonomian nasional serta dapat menimbulkan dampak sosial yang luas di kalangan masyarakat.
Dalam hal yang demikian kepada Bank Indonesia perlu diberikan kewenangan untuk dapat menempuh langkah-langkah penyehatan atau penyelamatan tersebut. Untuk itu diperlukan ketentuan yang memungkinkan Bank Indonesia, setelah memberitahu Menteri Keuangan, minta kepada Pengadilan mengeluarkan penetapan bahwa Bank Indonesia berwenang melakukan tindakan penyehatan atau penyelamatan berupa pelaksanaan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) atau pengambilalihan (akuisisi) bank yang menghadapi kesulitan, tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana disyaratkan.
Ketentuan ini memberikan keseimbangan yang lebih baik antara kepentingan pemegang saham yang menjadikan bank sebagai kegiatan usahanya, dan kepentingan masyarakat serta kepentingan lainnya yang lebih luas yang terkait dalam kehidupan perekonomian nasional. Dengan pertimbangan yang sama, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini secara mutatis-mutandis juga diberlakukan bagi kebutuhan tindakan penyehatan terhadap bank yang memiliki bentuk hukum selain Perseroan Terbatas.
Hak perdata yang dimiliki pemegang saham bank tetap dihormati, tetapi dengan memperhatikan karakteristik usaha perbankan pada umumnya sebagai lembaga kepercayaan tadi, masalah keseimbangan dan fungsi sosial daripada hak tersebut perlu pula selalu dijaga.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…