Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1973
TENTANG PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN 1973
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu untuk melakukan Sensus Pertanian ke-2 dalam tahun 1973, semenjak dilakukan Sensus Pertanian yang pertama dalam tahun 1963;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus, maka penyelenggaraan Sensus Pertanian tersebut perlu diatur dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 105) tentang Sensus;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1968 tentang Status dan Organisasi Biro Pusat Statistik.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN 1973
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
Sensus ialah Sensus Pertanian tahun 1973 yang mencakup seluruh proses pengumpulan, pengolahan, analisa dan penyajian data tentang pertanian yang meliputi daerah pedesaan (rural) maupun daerah kota (urban);
b.
Petugas ialah mereka yang mendapat surat pengangkatan sebagai petugas Sensus, yang antara lain mengerjakan pencacahan, pemeriksaan dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Wilayah Kerja petugas Sensus terdiri dari Blok Sensus yang dibentuk pada tahun 1970 dalam rangka persiapan Sensus Penduduk tahun 1971 dan dimana perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi sesudahnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pelaksanaan Sensus ini akan dicacah semua orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pertanian sesuai dengan pengertian sensus pertanian.
Penjelasan: Dalam Sensus ini tidak akan dilakukan pencacahan terhadap buruh tani ataupun orang-orang yang mengusahakan tanah pertanian dibawah-batas tertentu.
BAB II
MATERI DAN RUANG LINGKUP
Pasal 3
(1)
Sensus ini dimaksudkan untuk mendapatkan data yang menyangkut semua aspek kehidupan dan penghidupan sektor pertanian seluas mungkin guna dapat memberikan bahan bagi Pemerintah dalam merumuskan kebijaksanaan dan perencanaan pembangunan disektor pertanian sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan khususnya pembangunan sektor pertanian.
(2)
Pengarahan tentang ruang lingkup dan materi yang perlu dicakup didalam sensus diberikan oleh Menteri Pertanian setelah berkonsultasi dengan Ketua Bappenas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI DAN APARATUR
Pasal 4
(1)
Dengan memperhatikan ketentuan ayat (2) Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini, maka Kepala Biro Pusat Statistik menyusun rencana kerja dan mengeluarkan Pedoman serta Instruksi guna pelaksanaan Sensus;
(2)
Kepala Biro Pusat Statistik dapat membentuk Panitia Interdepartemental maupun Team Tehnis guna melaksanakan ketentuan ayat (1) pasal ini;
(3)
Kepala Biro Pusat Statistik beserta aparatnya di daerah bertanggung-jawab atas aspek tehnis administratip pelaksanaan Sensus;
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pekerjaan Sensus dilapangan diawasi dan diperiksa oleh pejabat-pejabat Kantor Sensus dan Statistik Daerah atau petugas lainnya yang ditunjuk untuk itu;
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ditiap desa/daerah setingkat Desa ditunjuk beberapa golongan petugas Sensus yang dipekerjakan untuk waktu pendek dan tertentu;
Penjelasan: Petugas Sensus sedapat mungkin diambil dari orang-orang dalam lingkungan Desa itu sendiri setelah mereka terlebih dahulu mendapat latihan dan memenuhi persyaratan yang diminta oleh Biro Pusat Statistik.
(6)
Petugas Sensus dimaksud ayat (5) pasal ini diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat II atas nama Kepala Biro Pusat Statistik;
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Jumlah petugas Sensus yang perlu dikerahkan dan dilatih ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Agar supaya hasil sensus pertanian 1973 dapat menampung kebutuhan akan data pertanian untuk berbagai Instansi, maka perlu dibentuk Panitya Kerja Interdepartemental yang tugasnya memberikan pertimbangan/saran yang menyangkut ruang lingkup sensus seperti masalah konsepsi, klasifikasi serta aspek procedure daripada sensus itu. Sedangkan untuk menyusun persiapan yang menyangkut masalah organisasi, administrasi, tehnis, organisasi pelaksanaan, pengaturan tata cara pengolahan tersebut, maka perlu pula dibentuk Team Tehnis dalam lingkungan Biro Pusat Statistik.
Pasal 5
(1)
Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah, Walikota Kepala Daerah dan Camat mengawasi kelancaran penyelenggaraan Sensus di daerahnya masing-masing dan memegang wewenang pimpinan koordinasi sebaik-baiknya terhadap kegiatan-kegiatan Instansi-instansi Pemerintah setempat guna menjamin terlaksananya Sensus dengan baik;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Desa/Daerah setingkat Desa membantu pengerahan calon petugas Sensus dan mengawasi kelancaran penyelenggaraan Sensus di daerahnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Petugas Sensus dilapangan terdiri dari pegawai Biro Pusat Statistik atau lnstansi lain dan tenaga lepas yang dilatih dan dipekerjakan untuk waktu tertentu selama pencacahan.
(2)
Petugas Sensus seperti dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri dari pencacah dan pemeriksa dimana penetapannya diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS
Pasal 7
Kegiatan Sensus terdiri atas beberapa bagian:
a.
Pencacahan semua rumah-tangga dengan daftar isian yang sederhana (Sensus Lengkap);
b.
Pencacahan terhadap rumah-tangga Tani terpilih dengan daftar isian yang lebih lengkap dan terperinci (Sensus Sample);
c.
Penelitian secara statistik lainnya guna melengkapi hasil Sensus Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Penelitian Statistik lainnya terdiri dari penelitian rendemen giling dan tumbuk padi serta gabah untuk mendapatkan angka konversi yang kelak dapat dipakai untuk mengadakan pendugaan tentang produksi secara lebih mantap lagi, dan mengumpulkan statistik potensi Pertanian Desa melalui Kepala-kepala Desa agar supaya kelak dapat diperoleh infra-struktur Desa.
Pasal 8
(1)
Kepala Biro Pusat Statistik mengatur secara terperinci tata-laksana dan tata-cara serta jadwal waktu Sensus untuk seluruh Daerah Tingkat I, (Propinsi) dan selanjutnya Kepala Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat I mengatur penyelenggaraan Sensus diwilayahnya masing-masing berdasarkan Instruksi2 Kepala Biro Pusat Statistik;
(2)
Jadwal waktu dan pengaturan cara-cara yang dimaksud ayat (1) pasal ini diberitahukan kepada Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah dan Walikota Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Petugas Sensus hanya berwenang melakukan tugasnya dalam wilayah yang pada waktu pengangkatannya ditetapkan sebagai wilayah kerjanya serta hanya dalam jangka waktu yang ditentukan selama waktu Sensus, dengan memperhatikan waktu, tata-susila, adat-istiadat setempat, agama, ketertiban umum dan lain sebagainya;
Penjelasan: Untuk mencegah penyalah gunaan dari wewenang untuk mengunjungi bangunan-bangunan, rumah-rumah dan tempat-tempat kediaman lainnya, maka perlu diadakan batas-batas kebebasan bagi petugas. Daerah dimana masing-masing petugas berwenang melakukan pekerjaannya ditentukan secara tertulis, macam pekerjaan yang harus dilakukan tidak boleh menyimpang dari apa yang tercantum dalam Buku Instruksi atau Instruksi Khusus, dan waktu melakukan pekerjaan perlu dibatasi, sehingga pelanggaran terhadap adat-istiadat, ketatasusilaan dan ketertiban umum dapat dicegah.
(2)
Tugas dimaksud ayat (1) pasal ini terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meneliti nomor -nomor bangunan Sensus yang telah dibuat pada tahun 1970 dalam rangka persiapan Sensus Penduduk 1971 dalam blok-blok Sensus yang menjadi wilayah tugasnya;
b.
memberi nomor pada rumah-rumah, rakit-rakit tempat tinggal dan bangunan lainnya yang belum ada nomor nya atau telah hilang/tak terbaca;
c.
mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para penghuni bangunan tersebut pada huruf a dan b sesuai dengan pertanyaan2 yang tercantum dalam daftar isian;
d.
tugas-tugas lain mengenai Sensus yang khusus ditugaskan kepadanya.
Pasal 10
Setiap orang atau badan yang dikunjungi petugas Sensus diwajibkan:
a.
memberi izin petugas Sensus untuk memasuki halaman (pekarangan) rumah, tanah pertanian, perkebunan, tanah-tanah perusahaan lainnya serta bagian-bagian lain;
b.
memberi izin petugas Sensus untuk meneliti nomor -nomor bangunan Sensus atau memberi nomor kepada rumah-rumah, bangunan-bangunan dan tempat-tempat kediaman lainnya yang belum ada nomor nya;
c.
memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atas pertanyaan2 yang diajukan oleh Petugas Sensus mengenai rumah tangganya dan usaha pertaniannya;
d.
memberi izin petugas Sensus untuk mengadakan pengukuran tanah pertanian guna mempertinggi ketelitian hasil Sensus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Petugas Sensus dan setiap orang atau Badan yang melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan Pemerintah ini, dihukum berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1)
Pembiayaan pelaksanaan Sensus seluruhnya dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik;
(2)
Kepada Petugas Sensus bukan pegawai Negeri/pegawai Daerah dan yang merupakan tenaga lepas untuk waktu yang pendek yang meninggal dunia dalam melakukan pekerjaan Sensus diberikan uang duka/penghibur kepada ahli warisnya dan biaya pengobatan/perawatan untuk yang mendapat kecelakaan yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut guna pelaksanaan Sensus yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1973
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1973
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
Penjelasan Umum
Berbeda dengan Sensus Pertanian tahun 1963, maka pencacahan pada Sensus Pertanian tahun 1973 akan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama akan dilakukan pencacahan terhadap seluruh Rumah-Tangga untuk memperoleh keterangan-keterangan dasar mengenai pertanian seperti banyaknya ternak yang dipelihara, luas serta banyaknya bidang tanah sawah atau tanah kering yang dikuasai, jenis kegiatan dibidang perikanan dan keterangan-keterangan dasar lainnya. Adapun pada tahap kedua yang akan dilakukan segera setelah tahap pertama selesai adalah pencacahan terhadap Rumah tangga-rumah tangga Tani yang terpilih untuk memperoleh keterangan-keterangan yang lebih lengkap dan terperinci.
Petugas yang diperlukan untuk tahap kedua jauh lebih sedikit dari tahap pertama, tetapi tingkat pendidikan mereka lebih tinggi dari petugas tahap pertama. Selain dari itu untuk melengkapi hasil-hasil Sensus Pertanian 1973, diadakan pula berbagai survey pelengkap.
Agar supaya hasil Sensus Pertanian tahun 1973 dapat dipergunakan se-optimal mungkin bagi berbagai keperluan, maka untuk pengamanannya perlu pengaturan sebaik-baiknya sehingga sesuatunya dapat berlangsung dengan teratur. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.