Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Perdagangan Dan Kementerian Perindustrian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:40
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 September 1957
Tanggal Pengundangan
:21 September 1957
Tanggal Berlaku
:09 April 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 94, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1957
TENTANG
MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk membantu Sekretaris-Jenderal dalam pekerjaannya sehari-hari perlu mengadakan penjabat Sekretaris Kementerian pada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 tentang susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian
2.
Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 jo Peraturan PemerintahNo.32 tahun 1955 tentangPGPN-1955
3.
Surat-surat keputusan Menteri Perdagangan tertanggal 16 Juli 1957 No.1346/M dan Menteri Perindustrian tertanggal 10 Juli 1957 No. 1199/M, tentang tugas, susunan serta pimpinan Kementerian masing-masing

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAHTENTANGMENGADAKANJABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN KEMENTERIANPERINDUSTRIANSEBAGAIBERIKUT
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN SEBAGAI BERIKUT
Pasal 1
Pada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian masing-masing diadakan penjabat Sekretaris Kementerian
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENJABAT SEKRETARIS KEMENTERIAN
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 9 April 1957
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SOEKARNO)
PERDANAMENTERI
(JUANDA)
Diundangkan di
pada tanggal 21 September 1957
MENTERI KEHAKIMAN,
(G.A.MAENGKOM)
LEMBARAN NEGARATAHUN 1957NOMOR 94

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…