1. Dalam rangka meningkatkan kinerja, tertib manajemen Aparatur Sipil Negara, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia perlu diubah.
2. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2002; dan PP Nomor 13 Tahun 2005.
3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 13 Tahun 2005, yaitu Pasal 1, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan beberapa pasal lainnya. PP ini dilakukan beberapa penyempurnaan ketentuan yang menyangkut aspek pengelolaan anggaran, pelaporan, serta pembinaan kepegawaian.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, tertib manajemen Aparatur Sipil Negara, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OO5 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 3O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487)diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 3 dan angka 9 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Siaran, Penyiaran, Penyiaran Televisi, Siaran Iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2.
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
3.
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang selanjutnya disebut TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Televisi, dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya.
4.
Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai publik akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
5.
Dewan Pengawas adalah organ Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran Publik.
6.
Dewan Direksi adalah unsur pimpinan Lembaga Penyiaran Publikyang berwenang dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik.
7.
Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam
8.
Penyelenggara Siaran adalah stasiun Penyiaran yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dewan Pengawas mempunyai tugas:
a.
menetapkan kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan arah dan tujuan Penyiaran;
b.
mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas Siaran;
c.
melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan membentuk panitia seleksi;
d.
mengangkat dan menetapkan Dewan Direksi;
e.
menetapkan salah seorang anggota Dewan Direksi sebagai Direktur Utama;
f.
menetapkan pembagian tugas setiap direktur;
g.
melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi; dan
h.
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)
Dewan Pengawas dalam melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufg berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan indikator kinerja yang terukur dan formulasi penilaian yang telah disepakati bersama antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
3.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dewan Direksi mempunyai tugas:
a.
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
b.
memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan TVRI berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
c.
menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional Penyiaran;
d.
mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
f.
membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan; dan
h.
menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
(2)
Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat:
asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana strategis; dan
d.
penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana strategis beserta keterkaitan antarunsur tersebut.
(3)
Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Rencana strategis yang disusun oleh Dewan Direksi diajukan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
(5)
Rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan pembangunan nasional, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(6)
Rencana strategis dipublikasikan pada portal TVRI.
4.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Satuan Pengawasan Intern bertugas melakukan Pengawasan Intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan temuannya kepada Direktur Utama.
(2)
Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
5.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 16
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional, TVRI dapat membentuk pusat dan sejumlah perwakilan TVRI di luar negeri.
(2)
Pusat merupakan unsur penunjang kegiatan operasional yang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3)
Perwakilan TVRI di luar negeri yaitu koresponden.
6.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 19
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan 1Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
(2)
Masa kerja Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(3)
Anggota Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(4)
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI dilaksanakan oleh Direktur Utama.
(5)
serta pembinaan oleh Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilaksanakan setelah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Presiden selaku pemegangkekuasaan tertinggi pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
(6)
Delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.
7.
Ketentuan hurufj Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah warga negara Indonesia yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
e.
berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
f.
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
g.
memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang Penyiaran publik;
h.
tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
i.
tidak memiliki jabatan rangkap; dan
j.
bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
8.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1)
Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri; atau
c.
dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b.
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI.
(3)
atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau berhalangan tetap.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" antara lain tidak dapat melaksanakan tugas rutin lebih dari 6 (enam) bulan.
(4)
Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas pengganti.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari calon anggota Dewan Pengawas urutan peringkat berikutnya pada hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan hurufj Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi adalah warga negara Indonesia yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
e.
berpendidikan sarjana;
f.
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
g.
memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang Penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan Penyiaran;
h.
tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
i.
tidak memiliki jabatan lain; dan
j.
bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
10.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Dalam mengangkat anggota Dewan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Dewan Pengawas membentuk panitia seleksi yang bekerja secara profesional dan independen.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"unsur masyarakat"antara lain unsur pendidik, tokoh masyarakat, atau praktisi di bidang Penyiaran.
(2)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur anggota Dewan Pengawas, unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian/lembaga terkait, dan unsur masyarakat.
(3)
Panitia seleksi dipilih, diangkat, dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengawas.
(4)
(2) melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan, rekam jejak, dan integritas.
(5)
Calon anggota Dewan Direksi terpilih diangkat melalui keputusan Dewan Pengawas.
11.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 24
Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Penjelasan: Ayat (1) Cukup jelas.
(2)
Anggota Dewan Direksi berhenti apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meninggaldunia;
b.
mengundurkan diri; atau
c.
dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3)
Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Dewan Pengawas sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:
a.
tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berhalangan tetap.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" antara lain tidak dapat melaksanakan tugas rutin lebih dari 6 (enam) bulan.
(4)
Pemberhentian Dewan Direksi sebelum habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah mendapat - persetujuan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal anggota Dewan Direksi berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Dewan Pengawas menetapkan keputusan pemberhentian dan keputusan pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan Pasal 23 berlaku mutatis mutandis terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Masa jabatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Direksi yang digantikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ditetapkan secara kolegial" adalah setiap anggota Dewan Pengawas memiliki kedudukan dan kewenangan setara dalam pengambilan keputusan.
(1)
Keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang Dewan Pengawas.
(2)
Sidang Dewan Pengawas harus memenuhi kuorum.
(3)
Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
(4)
Tata cara pelaksanaan sidang Dewan Pengawas dan pembentukan keputusan Dewan Pengawas disusun oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
13.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 27
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengelolaan TVRI dilakukan oleh Dewan Direksi secara kolegial dengan dipimpin oleh Direktur Utama.
(2)
Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur
(3)
Tata cara pelaksanaan rapat Dewan Direksi dan pembentukan keputusan Dewan Direksi disusun oleh Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur
(4)
Selain Dewan Direksi, pihak lain manapun dilarang turut campur dalam operasional TVRI.
14.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
TVRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari:
a.
Iuran Penyiaran;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
sumbangan masyarakat;
d.
Siaran Iklan; dan
e.
usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran.
(2)
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola secara transparan untuk mendanai TVRI sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
15.
Pasal 35 dihapus.
Pasal 35
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
16.
Pasal 36 dihapus.
Pasal 36
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 37
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dewan Direksi menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2)
Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Tahun buku TVRI merupakan tahun anggaran negara.
(2)
Laporan tahunan TVRI minimal memuat:
a.
laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang telah dicapai;
b.
permasalahanyang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; dan
c.
perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan.
(3)
Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Menteri.
(4)
Laporan tahunan TVRI dipublikasikan pada portal TVRI.
19.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 41
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pegawai TVRI terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengelolaan pegawai TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
20.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilaksanakan oleh direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 44A dan Pasal 44B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TVRI masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Selama pendelegasian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilakukan oleh Menteri.
Pasal 44B
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
UNDANGAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari20z4
MENTERI SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 8
Penjelasan Umum
Lembaga Penyiaran Publik di tingkat nasional terdiri atas RRI dan TVRI, sedangkan di daerah adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal. TVRI merupakan lembaga yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.
Penyelenggaraan Penyiaran publik yang selama ini diselenggarakan oleh TVRI berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, perekat sosial, diplomasi, ekonomi, dan pelestari budaya serta sebagai alat pertahanan dan keamanan negara di bidang informasi dan komunikasi melalui pelayanan Siaran kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Siaran internasional untuk membangun citra positif bangsa.
Keberadaan TVRI sangat penting bagi negara, hal ini dikarenakan TVRI sebagai media informasi dan juga sebagai alat untuk mempersatukan bangsa. Mengingat betapa pentingnya peranan TVRI maka perlu dilakukan penyempurnaan regulasi yang memadai dalam rangka mengembangkan dan menumbuhkembangkan TVRI melalui perbaikan kelembagaan untuk pengelolaan secara optimal dan profesional.
Melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, dilakukan beberapa penyempurnaan ketentuan yang menyangkut aspek pengelolaan anggaran, pelaporan, serta pembinaan kepegawaian.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.