Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019
TENTANG BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia a dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
2.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
3.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.
4.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantuupayapengembangan Perlindungan Konsumen.
5.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPKSM adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani Perlindungan
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
1 BPKN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggungjawab kepada Presiden.
(2)
BPKN merupakan lembaga nonstruktural.
(3)
Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
BPKN mempunyai fungsi memberikan sarandan pertimbangan kepada pemerintah dalam 1upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKN bertugas:
a.
memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendorong berkembangnya LPKSM;
Penjelasan: Pengertian mendorong berkembangnya LPKSM .adalah mendorong terbentuknya LPKSM di kabupaten/kota dari yang belum ada menjadi ada dan dari kegiatan LPKSM yang bersifat umum menjadi khusus.
e.
menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen;
Penjelasan: Keberpihakan kepada Konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan sikap peduli yang tinggi terhadap Konsumen (wise cosumerism).
f.
menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan
Penjelasan: Menerima pengaduan dan menyelesaikan pengaduan dengan cara memberikan saran guna penyelesaian sengketa.
g.
melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BPKN dapat bekerja sama dengan organisasi Konsumen internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Ketua BPKN.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Bagian KesatuKeanggotaan
Pasal 4
(1)
Susunan keanggotaan BPKN terdiri dari:
Penjelasan: Pembentukan komisi dimaksudkan guna lebih meningkatkan tugas BPKN.
a.
seorang ketua merangkap anggota;
b.
seorang wakil ketua merangkap anggota; dan
c.
anggota BPKN paling sedikit 15 (lima belas) orang dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang anggota.
(2)
Untuk menunjang pelaksanaan tugas BPKN, anggota BPKN dapat dibagi dalam beberapa komisi sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BPKN diatur dengan Peraturan Ketua BPKN.
Pasal 5
(1)
Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari unsur:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemerintah;
b.
] Pelaku Usaha;
c.
LPKSM;
d.
akademisi;dan
e.
tenaga ahli.
(2)
Jumlah wakil setiap unsur yang menjadi anggota BPKN harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur.
Penjelasan: Jumlah wakil setiap unsur tidak harus sama, namun harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur. Keseimbangan jumlah wakil setiap unsur dimaksudkan agar tidak ada unsur yang dominan dalam keanggotaan BPKN.
Pasal 6
Untuk dapat menjadi anggota BPKN harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
berbadan sehat;
c.
berkelakuan baik;
d.
tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e.
memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen; dan
f.
berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuktikan dengan:
a.
kartu tanda kependudukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat keterangan sehat dari dokter;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
surat keterangan catatan kepolisian; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bukti memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen, yaitu:
Penjelasan: Angka (1) Unsur pemerintah diwakili oleh instansi teknis terkait yang menangani masalah Perlindungan Konsumen yang sekurang-kurangnya menangani bidang industri, perdagangan, kesehatan pertambangan, perhubungan dan keuangan. Angka (2) Unsur Pelaku Usaha diwakili oleh anggota asosiasi atau perkumpulan atau organisasi Pelaku Usaha. Angka (3) Unsur LPKSM diwakili oleh LPKSM yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Angka (4) Unsur akademisi diwakili oleh mereka yang berpendidikan tinggi dan anggota perguruan tinggi. Angka (5) Unsur tenaga ahli diwakili oleh mereka yang berpengalaman di bidang perlindungan konsumen.
1)
unsur pemerintah, berupa surat pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan yang terkait Perlindungan Konsumen.
2)
unsur Pelaku Usaha, berupa kepemilikan kartu anggota asosiasi atau perkumpulan atau organisasi Pelaku Usaha yang produknya terkait dengan Perlindungan Konsumen di Indonesia.
3)
unsur LPKSM, berupa surat rekomendasi dari ketua LPKSM yang terdaftar dan diakui pemerintah.
4)
unsur akademisi, berupa surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang
5)
unsur tenaga ahli, berupa dokumen yang menyatakan keahlian atau menunjukkan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Bagian KeduaSekretariat
Pasal 8
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, BPKN dibantu oleh sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua BPKN.
(3)
Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan Ketua BPKN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPKN
Pasal 9
(1)
Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Penjelasan: Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPKN pada periode selanjutnya calon anggota BPKN harus mengikuti proses seleksi kembali sesuai ayat (1).
(3)
Ketua dan wakil Ketua BPKN dipilih oleh anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam rangka pengusulan anggota BPKN, Menteri membentuk tim seleksi.
(2)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertugas menyampaikan calon yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota BPKN kepada Menteri.
(3)
Tim seleksi paling lambat dibentuk 10 (sepuluh) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPKN.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim seleksi calon anggota BPKN ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Tim seleksi berasal dari unsur pemerintah dan unsur terkait lainnya. Dalam rangka memberikan keleluasaan terhadap tugas tim seleksi, maka diperlukan tenggang waktu yang cukup guna mencari calon anggota BPKN yang akan disampaikan kepada Menteri.
Pasal 11
Pengangkatan anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut:
a.
Menteri mengajukan usul calon anggota BPKN yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan BPKN kepada Presiden.
b.
Presiden melakukan konsultasi mengenai calon anggota BPKN sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Dewan
c.
Presiden mengangkat anggota BPKN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Keanggotaan BPKN berhenti karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d.
sakit secara terus menerus;
e.
berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
f.
diberhentikan.
(2)
Anggota BPKN yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f karena:
Penjelasan: Cukupjelas.
a.
terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
b.
tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan/atau
c.
terbukti memberikan keterangan yang tidak benar pada saat seleksi.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Cukupjelas. Huruf c Huruf d Sakit secara terus menerus sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri i yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f
Pasal 13
Pemberhentian anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut:
a.
Menteri mengajukan usul anggota BPKN yang akan diberhentikan kepada Presiden.
b.
Presiden melakukan konsultasi mengenai anggota BPKN yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
c.
Presiden memberhentikan anggota BPKN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Anggota BPKN yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir digantikan oleh anggota BPKN pengganti antarwaktu.
(2)
Anggota BPKN pengganti iantarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden berdasarkan daftar calon anggota BPKN yang memenuhi persyaratan dari tim seleksi sesuai dengan peringkat dan unsur anggota yang digantikan.
(3)
I Dalam hal daftar calon anggota BPKN dari unsur yang digantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, Menteri mengusulkan calon anggota BPKN pengganti antarwaktu yang memenuhi persyaratan.
(4)
Masa jabatan anggota BPKN pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti sisa masa jabatan anggota yang digantikan.
(5)
Presiden mengangkat anggota BPKN pengganti antarwaktu berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(6)
Pengangkatan anggota pengganti antarwaktu dilakukan apabila jumlah anggota BPKN kurang dari 15 (lima belas) orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 15
Biaya untuk pelaksanaan tugas BPKN dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2)
Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(3)
Besaran honorarium dan fasilitas lainnya untuk sekretaris dan anggota sekretariat BPKN ditetapkan oleh Ketua BPKN setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di i bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2oo1 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
c.
Calon anggota BPKN yang telah memenuhi persyaratan dan telah disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2o01 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional tetap dilanjutkan untuk konsultasi dan pengangkatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 12
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka a lebih mengefektifkan fungsi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upayamengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia, diperlukan beberapa penguatan baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), maupun dari sisi pembiayaan.
Dari sisi kelembagaan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang pembentukan komisi, yang dimaksudkan untuk lebih memfokuskan pada kinerja BPKN sesuai dengan pembidangannya sejak awal. Pembentukan komisi disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Selanjutnya terkait rekrutmen SDM BPKN perlu dilakukan secara lebih selektif dengan memberikan persyaratan-persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan tugas BPKN dilaksanakan secara mandiri melalui sumber APBN dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.