Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2017
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan fungsi dan efektivitas Lembaga Kerja Sama Tripartit, perlu dilakukan perubahanpersyaratanketerwakilan dalam kelembagaan Lembaga Kerja Sama Tripartit;
b.
1 bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit perlu dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4482) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4862);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2OO5 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4482) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4862), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari:
a.
Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri; REPUEILIK INDONESIA
b.
3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat t oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
c.
Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
d.
beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Wakil ketua yang mewakili unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat secara ex officio oleh direktur jenderal yang membidangi hubungan industrial.
(3)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex officio oleh direktur yang membidangi kelembagaan hubungan industrial.
2.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk anggota LKs Tripartit Nasional yang merangkap jabatan sebagai wakil ketua yang mewakili unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
3.
Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS Tripartit Nasional dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
a.
tidakmemenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b.
meninggal dunia;
c.
mengundurkan diri;
d.
menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e.
melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya; dan
f.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Nasional yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
4.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan keanggotaan LKs Tripartit provinsi terdiri atas:
a.
ketua merangkap anggota, dijabat oleh gubernur;
b.
3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
c.
sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
d.
beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah ketenagakerjaan.
(3)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex officio oleh pejabat yang membidangi ketenagakerjaan.
5.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Keanggotaan LKS Tripartit provinsi diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk anggota LKs Tripartit Provinsi yang merangkap jabatan sebagai wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
6.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan keanggotaan LKS Tripartit kabupaten/kota terdiri dari:
a.
Ketua merangkap anggota, dijabat oleh bupati/walikota;
b.
3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
c.
Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
d.
beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex officio oleh pejabat yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
7.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Keanggotaan LKs Tripartit kabupaten/kota diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit kabupaten/kota yang merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintahkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalamLembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2O17NOMOR 22
Penjelasan Umum
Selaras dengan perkembangan hubungan industrial saat ini, dimana LKs Tripartit merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang strategis untuk memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak lain yang terkait di bidang ketenagakerjaan. Keterwakilan dalam keanggotaan LKS Tripartit baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional khususnya pembatasan tenggang waktu masa jabatan dari unsur pemerintah mengalami kendala dan hambatan karena keanggotaan dari unsur pemerintah yang disebabkan kewenangan yang melekat pada jabatan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dengan perubahan Peraturan Pemerintah ini, maka diharapkan LKS Tripartit dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara efektif dan optimal.
Peraturan Pemerintah ini antara lain memuat perubahan masa jabatan dari unsur pemerintah baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Ni Luh Putu Trisna Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Ilmu Hukum Sui GenerisVol. 3No. 22023
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.