Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1957
TENTANG PEMBERIAN GANJARAN, SUBSIDI DAN SUMBANGAN KEPADA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 7, 8 dan 9 Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 77);
2.
Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 2 dan Pasal 73 Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956 (Lembaran Negara tahun 1957 No. );
3.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GANJARAN, SUBSIDI DAN SUMBANGAN KEPADA DAERAH
BAB 1
GANJARAN
Bagian IKETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Untuk penyelenggaraan tugas Pemerintah oleh Daerah, kepada daerah diberikan ganjaran yang dibebankan atas anggaran keuangan Negara.
(2)
Ganjaran terbagi atas tiga jenis yaitu:
a.
Ganjaran yang berhubungan dengan kewajiban untuk menyelenggarakan tugas Pemerintah,
b.
Ganjaran yang berhubungan dengan dan pada saat penyerahan tugas pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah sesudah mulai berlakunya Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957,
c.
Ganjaran yang berhubungan dengan tugas Pemerintah yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah, yang penyelenggaraannya melebihi kekuatan keuangan daerah, sungguhpun telah ada Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957.
Pasal 2
(1)
Ganjaran diberikan dengan memperhatikan beaya untuk penyelenggaraan oleh daerah itu, dalam hal mana kekuatan keuangan daerah tidak dipertimbangkan.
(2)
Jumlah ganjaran ditetapkan tiap-tiap kali untuk satu tahun. Bagian II. Ganjaran yang berhubungan dengan kewajiban untuk menyelenggarakan tugas Pemerintah
Bagian IIGanjaran yang berhubungan dengan kewajiban untuk
Pasal 3
(1)
Sebelum kewajiban untuk penyelenggaraan sesuatu tugas Pemerintah diberikan kepada daerah, Menteri Yang bersangkutan mengirimkan ikhtisar perincian beaya Yang diperlukan kepada Menteri Dalam Negeri serta salinannya kepada Menteri Keuangan dan Panitya Negara Perimbangan Keuangan.
(2)
Ikhtisar ini memuat:
a.
perincian perhitungan beaya untuk penyelenggaraan tugas Pemerintah itu,
b.
perincian beaya mengenai masing-masing daerah,
c.
jumlah ganjaran Yang direncanakan untuk diberikan kepada masing-masing daerah.
Pasal 4
(1)
Tentang ikhtisar dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Panitya Negara Perimbangan Keuangan, bermusyawarah dengan para Menteri termasuk dalam pasal tersebut mengenai ganjaran Yang akan diberikan kepada masing-masing daerah.
(2)
Berdasarkan persesuaian Yang didapat, Menteri Dalam Negeri membuat rencana keputusan Pemerintah tentang pemberian ganjaran itu.
(3)
Keputusan Pemerintah tentang pemberian ganjaran ditandatangani oleh para Menteri termaksud dalam Pasal 2. Bagian III. Ganjaran Yang berhubungan dengan dan pada saat penyerahan tugas Pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah sesudah mulai berlakunya Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957
Bagian IIIGanjaran Yang berhubungan dengan dan pada saat
Pasal 5
(1)
Jika penyerahan sesuatu tugas Pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah sesudah saat mulai berlakunya Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 dan penyerahan ini dilakukan pada tanggal 1 Januari dari sesuatu tahun anggaran, maka ganjaran kepada daerah yang bersangkutan diberikan di dalam tahun anggaran itu.
(2)
Jika penyerahan sesuatu tugas Pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah sebagai termaksud dalam ayat (1) dilakukan pada sesuatu saat dalam tahun anggaran, maka ganjaran diberikan kepada daerah yang bersangkutan mengenai sisa tahun anggaran itu serta mengenai tahun anggaran berikutnya.
(3)
Ganjaran akan diberikan dengan memperhatikan beaya untuk penyelenggaraan oleh daerah, dalam hal mana kekuatan keuangan daerah tidak dipertimbangkan.
Pasal 6
(1)
Sesudah jangka waktu termaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ganjaran dapat diberikan dalam hal tugas Pemerintah yang diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah melebihi kekuatan keuangan daerah yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal dimaksud dalam ayat (1), ketentuan dalam Pasal 9 berlaku.
(3)
Jika sesudah jangka waktu termaksud dalam Pasal 5 ayat (2), tugas yang diserahkan ternyata masih melebihi kekuatan keuangan kebanyakan daerah, maka menyimpang dari ayat (1) hal ini diperhatikan dalam menetapkan bagian untuk daerah dari sumber pendapatan tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957.
Pasal 7
(1)
Sebelum kewajiban untuk penyelenggaraan sesuatu tugas Pemerintah diberikan kepada daerah, Menteri yang bersangkutan, dalam hal termaksud dalam Pasal 5, mengirimkan ikhtisar perincian beaya yang diperlukan kepada Menteri Dalam Negeri serta salinannya kepada Menteri Keuangan dan Panitya Negara Perimbangan Keuangan.
(2)
Ikhtisar ini memuat:
a.
perincian perhitungan beaya untuk penyelenggaraan tugas Pemerintah itu,
b.
perincian mengenai masing-masing daerah,
c.
jumlah ganjaran yang direncanakan untuk diberikan kepada masing-masing daerah.
Pasal 8
(1)
Tentang ikhtisar dimaksud dalam Pasal 7, Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Negara Perimbangan Keuangan bermusyawarah dengan para Menteri termaksud dalam Pasal tersebut mengenai ganjaran yang akan diberikan kepada masing-masing daerah.
(2)
Berdasarkan persesuaian yang didapat, Menteri Dalam Negeri membuat rencana keputusan Pemerintah tentang pemberian ganjaran itu.
(3)
Keputusan pemerintah tentang pemberian ganjaran itu ditandatangani oleh para Menteri termaksud dalam Pasal 7. Bagian IV. Ganjaran yang berhubungan dengan tugas Pemerintah yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah, yang penyelenggaraannya melebihi kekuatan keuangan daerah, sungguhpun telah ada Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957.
Bagian IVGanjaran yang berhubungan dengan tugas Pemerintah yang telah
Pasal 9
Apabila Menteri Dalam Negeri berpendapat, bahwa kewajiban yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah melebihi kekuatan keuangan daerah itu, maka Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Panitia Negara Perimbangan Keuangan mengambil keputusan tentang pemberian ganjaran dimaksud.
BAB II
SUBSIDI
Pasal 10
(1)
Untuk memperoleh subsidi termaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957, daerah mengajukan permintaan yang beralasan dan diperinci kepada Menteri Dalam Negeri serta salinannya kepada Panitya Negara Perimbangan Keuangan.
(2)
Permintaan termaksud dalam ayat (1) harus disertai:
a.
perhitungan jumlah pengeluaran untuk urusan yang dimintakan subsidi,
b.
perhitungan jumlah subsidi yang diminta.
Pasal 11
Tentang permintaan tersebut dalam Pasal 10, Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Panitya Negara Perimbangan Keuangan mengambil keputusan tentang pemberian subsidi beserta penentuan jumlahnya.
BAB III
SUMBANGAN
Pasal 12
(1)
Jika anggaran keuangan sesuatu daerah menyatakan kekurangan, Menteri Dalam Negeri memeriksa apakah kekurangan itu dapat ditutup dengan lebih menghemat dan/atau dengan menambah penerimaan.
(2)
Jika sesudah pemeriksaan termaksud dalam ayat (1) ternyata, bahwa dalam anggaran keuangan daerah tetap terdapat kekurangan, Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Panitia Negara Perimbangan Keuangan mengambil keputusan tentang pemberian sumbangan beserta penentuan jumlahnya.
Pasal 13
Ganjaran terkecuali yang dimaksud dalam Pasal 3 dan 5, subsidi dan sumbangan termaksud dalam peraturan ini dibebankan atas anggaran keuangan Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan penutup.
BAB IV
Pasal 13
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1957.
ttd.
SUKARNO
MENTERI DALAM NEGERI
ttd.
SUNARJO
MENTERI KEUANGAN a.i.
ttd.
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 8 Februari 1957
MENTERI KEHAKIMAN a.i.
ttd.
SUNARJO
Penjelasan Umum
nya belum lagi dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan tambahan beban dalam anggaran pengeluarannya. Oleh sebab itu diberikan waktu penyesuaian untuk memberi kesempatan kepada daerah mengadakan tindakan-tindakan seperlunya buat menghadapi tambahan pengeluaran itu.
Selanjutnya diambil pendirian, bahwa pada pemberian kewajiban untuk penyelenggaraan tugas Pemerintah (bagian II) dan pada penyerahan tugas Pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah sesudah berlakunya Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (bagian III) jumlah biaya untuk keperluan ini yang telah ada dalam berbagai bagian dari anggaran keuangan Negara tidak diserahkan
kepada daerah, tetapi jumlah ini diblokkir dalam anggaran keuangan Negara, dan daerah dalam hal ini memperoleh jumlah yang diperlukan sebagai ganjaran yang dibebankan atas anggaran keuangan Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian ada pula kebaikannya, bahwa kemudian dapat diadakan penyelidikan sebaik-baiknya, apakah jumlah yang diselesaikan bagi daerah atau pada saat penyerahannya dapat dianggap cukup.
Pasal 2 Wujud ayat (1) ialah, bahwa daerah tidak dapat mengharapkan ganjaran sepenuhnya menurut pengeluaran yang dilakukan, jika penyelenggaraan tugas dimaksud dilakukannya dengan biaya berlebih-lebihan. Berhubung pengeluaran pada hakikatnya dipengaruhi oleh gelombang konjungtur atau lain-lain hal, maka dalam ayat (2) ditentukan bahwa ganjaran ditetapkan tiap-tiap kali untuk satu tahun.
Bagian II. Ganjaran yang berhubungan dengan kewajiban untuk penyelenggaraan tugas Pemerintah.
Pasal 3 Dalam pasal ini ditentukan, bahwa jika penyelenggaraan sesuatu tugas Pemerintah hendak diserahkan kepada daerah, maka sebelum melakukan penyerahan itu Menteri yang bersangkutan harus memperhatikan akibat keuangannya bagi daerah itu dan inisiatif untuk ini harus datang dari Menteri termaksud. Pemberian tugas tadi tidak perlu ditujukan kepada semua daerah, tetapi dapat juga diserahkan kepada sesuatu atau beberapa daerah.
Selanjutnya, oleh karena Menteri yang terutama berkepentingan dalam hal ini, ialah:
a. Menteri Dalam Negeri yang bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat mengenai segi politik keuangan umum,
b. Menteri Keuangan mengenai segi politik keuangan umum, maka keterangan-keterangan harus dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri dan salinannya kepada Menteri Keuangan, agar supaya berhubung dengan pertanggungan-jawab mereka perhitungan-perhitungan termaksud dapat diteliti lebih lanjut. Selain dari pada itu juga kepada Panitia Negara Perimbangan Keuangan diberikan salinan tersebut karena hal ini diperlukan untuk mendasarkan pertimbangannya.
Pasal 4 Dengan ketentuan dalam ayat (2), bahwa rencana keputusan Pemerintah dibuat oleh Menteri Dalam Negeri dan karena itu menjadi penanda tangan pertama dari keputusan Pemerintah itu, ditegaskan, bahwa urusan daerah adalah pertama-tama tugas Menteri ini, Menteri Dalam Negeri mengirimkan keputusan Pemerintah itu kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang bersangkutan untuk ikut serta menanda tangani.
Bagian III.Ganjaran yang berhubungan dengan dan pada saat penyerahan tugas Pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah sesudah mulai berlakunya Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957. Pasal 5 dan 6.
Dalam pasal ini diadakan perbedaan antara penyerahan tugas pemerintah menjadi urusan rumah tangga daerah pada 1 Januari dari sesuatu tahun anggaran keuangan dan penyerahan yang dilakukan di dalam waktu tahun anggaran itu. Jangka waktu bagi daerah untuk memberi kesempatan kepadanya untuk mengambil tindakan-tindakan dalam soal-soal keuangan mengenai hal semacam itu ditentukan sekurang-kurangnya satu tahun lamanya. Jika sesudah jangka waktu itu ternyata, bahwa tugas baru ini bagi kebanyakan daerah menjadi beban yang terlalu memberatkan anggaran pengeluarannya, sehingga mereka tidak dapat menghadapinya dengan penerimaan biasa, maka pada waktu menentukan bagian dalam berbagai sumber pendapatan untuk daerah, harus diperhitungkan pengeluaran yang bertambah banyak ini.
Pasal 7.
Oleh karena biaya penyelenggaraan sesuatu tugas Pemerintah yang diberikan kepada daerah dimuat dalam anggaran keuangan Kementerian yang bersangkutan, maka usul perhitungan ganjaran yang akan diberikan sudah sewajarnya dibuat oleh Menteri yang bersangkutan. Selanjutnya ditunjuk pada penjelasan pasal 3. Pasal 8.
Lihat penjelasan pasal 4.
Bagian IV.Ganjaran yang berhubungan dengan tugas Pemerintah yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah, yang penyelenggaraannya melebihi kekuatan keuangan daerah, sungguhpun telah ada Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957.
Pasal 9.
Sebagaimana telah dinyatakan pada permulaan penjelasan bab I, maka dalam hal ini ada kemungkinan bahwa daerah yang baru dibentuk terbelakang keadaannya dan oleh sebab itu mungkin belum lagi mempunyai kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan urusan rumah tangganya.
Tentulah Menteri Dalam Negeri yang dalam hal ini bertanggung jawab, harus mengambil inisiatif bagi pemberian ganjaran.
Bab II. SUBSIDI.
Untuk penyelenggaraan pekerjaan atau tindakan daerah yang sungguhpun tidak sangat mendesak, tetapi dipandang sangat perlu penyelenggaraannya atau untuk pekerjaan berhubung dengan akibat
bencana alam, daerah dapat mengajukan permintaan subsidi. Juga ada usaha-usaha tertentu dari daerah yang berfaedah pula untuk Pemerintah, sehingga daerah memandang layak meminta subsidi. Pemberian subsudi ini dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan daerah sedang inisiatif untuk itu harus selalu datang dari daerah.
Bab III. SUMBANGAN.
Walaupun telah ada Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957, disebabkan keadaan luar biasa, mungkin terjadi, bahwa anggaran keuangan daerah masih juga menunjukkan kekurangan, sungguhpun hal ini seharusnya merupakan perkecualian. Soal ini diatur dalam Undang-undang Pertimbangan Keuangan 1957 dan untuk penjelasan selanjutnya dipersilakan membaca penjelasan pasal 8 dari Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957. Pasal 12.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini, anggaran keuangan daerah dijadikan dasar untuk kemungkinan memberikan sumbangan.
Bab IV.
Pasal 13.
Agar supaya didapat gambaran yang jelas mengenai semua pengeluaran untuk daerah yang dibebankan pada anggaran keuangan Negara, dalam pasal ini ditentukan, bahwa ganjaran, subsidi dan sumbangan dimasukkan pada satu Bagian dari anggaran Negara, ialah pada anggaran keuangan Kementerian Dalam Negeri, Dalam anggaran keuangan ini untuk tiap-tiap Bab dimaksud, harus diadakan pos tersendiri, dan berdasarkan berlakunya Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 tiap-tiap tahun dicantumkan jumlah-jumlah tersebut.
Diketahui Menteri Kehakiman a.i Ttd.
SOENARJO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1957 NOMOR 11 DAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.