Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan dalam pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap pengguna jasa kepabeanan dalam memenuhi kewajiban kepabeanan dalam mendorong perkembangan dunia usaha sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, perlu dilakukan perubahan mengenai ketentuan pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:
a.
sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 10o% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
b.
di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
c.
di atas 100% (seratus persen) sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari total
d.
di atas 150% (seratus lima puluh persen) sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
e.
di atas 20o%(dua ratus persen) sampai dengan 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
f.
di atas 250% (dua ratus lima puluh persen) sampai dengan 300% (tiga ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah sebesar 225% (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
g.
di atas 300%(tiga ratus persen) sampai dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
h.
di atas 350% (tiga ratus lima puluh persen) sampai dengan 40o%(empat ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah sebesar 3oo% (tiga ratus persen) dari total
i.
di atas 40o% (empat ratus persen) sampai dengan 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 60o% (enam ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; atau
j.
di atas 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah sebesar 10oo% (seribu persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal 86A Undang-Undang.
2.
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 1OA yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
UNDANG-UNDANG
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pemberitahuan pabean yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang akan dikenakan denda, pengenaan sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6o (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 100
Penjelasan Umum
Bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap pelanggaran administrasi di bidang kepabeanan dalam rangka menegakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Tujuan pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan adalah untuk memberikan efek jera dan pembinaan bagi para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Namun, pada praktiknya tujuan pemberian efek jera sebagaimana terkandung pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan dirasa terlalu berlebihan. Tidak hanya efek jera yang di dapat, tetapi justru berdampak juga pada matinya perusahaan yang dikenakan sanksi. Sejalan dengan matinya perusahaan tersebut, menimbulkan dampak lainnya seperti iklim dunia usaha menjadi tidak baik, terjadi Memutuskanhubungan kerja, hutang perusahaan yang tidak terselesaikan, dan sebagainya.
Hal ini disebabkan oleh mudahnya pengenaan sanksi maksimal pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan yaitu denda 1O00% (seribu persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk/bea keluar diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar. Realitas ini dirasa mencederai prinsip keadilan karena sanksi hanya dilihat dari sisi pemberian efek jera dan tidak mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
Dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, pemerintah berupaya menanggulangi permasalahan tersebut dengan melakukan penyempurnaan penjenjangan sanksi administrasi berupa denda yang sebelumnya hanya 5 (lima) jenjang dan dinilai terlalu mudah untuk mencapai denda maksimal yaitu denda sebesar 1000% (seribu persen) diubah menjadi 10 (sepuluh) jenjang untuk mencapai denda maksimal 100o% (seribu persen). Hal ini diharapkan mampu lebih memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha dalam bentuk pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang bertujuan untuk memberikan efek jera namun tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political GovernanceVol. 5No. 32025
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.