Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1974
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PERKEBUNAN XVIII
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah untuk meningkatkan produksi kelapa, antara lain melalui penyediaan bibit kelapa jenis unggul untuk keperluan peremajaan dan perluasan tanaman kelapa, dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah guna pengembangan pengusahaan Perkebunan Kelapa Beji ;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas, dipandang perlu untuk menunjuk Peusahaan Perseroan (PERSERO)
T.
Perkebunan XVII yang didirikan di Semarang dengan Akte Notaris Gustaaf Hoemala Soangkoepon Loemban Tobing S.H. Nomor 98 tertanggal 31 Juli 1973 sebagai badan usaha yang diserahi tugas untuk mengusahakan Perkebunan Kelapa & Beji serta mengembangkan produksinya;
d.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur penambahan penyertaan modal Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. PerkebunanXVIII.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
4.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia.Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomer 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987).
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVII Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 31).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
…
menetapkan
:
PERATURANPEMERINTANREPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO) PT. PERKEBUNAN XVII
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
(1)
Memisahkan kekayaan Negara yang ada pada dan yang tertanam dalam Perkebunan Kelapa Beji yang terletak di Jepara (Jawa Tengah) yang pada saat ini berada dibawah penguasaan, pengurusan, dan pengelolaan Departemen Pertanian, untuk dipergunakan sebagai penambahan penyertaan Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, yang didirikan di Semarang dengan Akte Notaris Gustaaf Hoemala Soangkoepon Loemban Tobing SH. Nomor 98 tertanggal 31 Juli 1973.
(2)
Nilai kekayaan Negara yang dipisahkan termaksuddalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIlI tersebut pada Pasal 1 ayat (1), dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 3
(1)
Sesuai dengan ketentuan tersebut pasa Pasal 1 ayat (1), maka status Perkebunan Kelapa Beji ditetapkan sebagai unit produksi dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII, sehingga pengurusan, pangusahaan dan pengembangannya selanutnya diselenggarakan oleh dan karena itu menjadi hak, wewenang serta tanggung jawab dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) dimaksud.
(2)
Semua hak dan kewajiban serta akibat yang timbul dari setiap perjanjian dan perikatan dengan fihak ketiga yang dilakukan oleh Departemen Pertanian untuk kepentingan dan atas nama Perkebunan Kelapa Beji, kekayaan termasuk cadangan-cadangan, perlengkapan serta pegawai/karyawan, dan usaha-usaha Perkebunan tersebut; beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII. (3) Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) pasal ini diatur secara bersama oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 11 Nopember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Nopember 1974
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974NOMOR 56
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.