Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1959
TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN BANK DI INDONESIA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5 Tambahan Lembaran-Negara No. 1730) tentang pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
4.
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 6 Tambahan Lembaran-Negara No. 1731) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN BANK MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
Pasal 1
Perusahaan bank milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dikenakan nasionalisasi.
Penjelasan Pasal:
Sudah cukup jelas.
Pasal 2
Perusahaan bank termaksud dalam pasal 1 di atas ialah perusahaan ,,Nationale Handelsbank N.V." di Indonesia, yang kantor direktoratnya berkedudukan di Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Sudah cukup jelas.
Pasal 3
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyerahkan seluruh aktiva dan pasiva beserta management dari bank tersebut termasuk didalamnya segala pengurusan dan penguasaan atas benda-benda bergerak dan tidak bergerak milik bank tersebut, kepada suatu perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Agar supaya perusahaan yang dinasionalisir tersebut dapat terus dipergunakan untuk kepentingan kelancaran perekonomian negara maka dianggap perlu untuk memberi kuasa kepada Menteri Keuangan untuk menyerahkan seluruh aktiva dan pasiva beserta management dari perusahaan tersebut, termasuk segala pengurusan (beheer) dan penguasaan (beschikking) atas benda-benda bergerak dan tidak bergerak milik perusahaan tersebut kepada suatu perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan Undang-undang.
BAB IV
PERSEROAN TERBATAS YANG DIBENTUK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 84 tahun 1959. Diketahui: Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1959
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 19 Agustus 1959.
Menteri Muda Kehakiman
ttd.
SAHARDJO.
Penjelasan Umum
Seperti tercantum dalam konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958, Lembaran Negara 1958 No. 126). Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.