Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1953
TENTANG CARA MENGANGKAT SUMPAH (MENYATAKAN KETERANGAN) ANGGOTA-ANGGOTA BADAN-BADAN PENYELENGGARA PIMILIHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan tentang, cara mengangkat sumpah (menyatakan keterangan)'anggota-anggota badan-badan penyelenggara pemilihan;
Mengingat
:
1.
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 135 Undang-undang Nomor 7 tahun 1953;
2.
Mengingatpula: instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Nopember 1953 Nomor Und. 5/18/3;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CARA MENGANGKAT SUMPAH (MENYATAKAN KETERANGAN) ANGGOTA-ANGGOTA BADAN-BADAN PENYELENGGARA PEMILIHAN
Pasal 1
Penjabat, yang karena jabatannya menjadi anggota suatu badan penyelenggara pemilihan, yang tidak mengangkat sumpah jabatan (menyatakan keterangan) diwajibkan mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) tertera daiam Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Pemilihan Umum.
BAB II
UMUM
Pasal 2
(1)
Pengangkatan sumpah(pernyataan keterangan) tersebut dalam Pasal 27 Undang-undang Pemilihan Umum dilakukan di hadapan pejabat atau badan yang mengangkat anggotabadan penyelenggara pemilihan yang bersangkutan, menurut cara agama anggota itu.
(2)
Untuk pengangkatan sumpah (pernyataan keterangan) tersebut ayat (1) Menteri Kehakiman dapat memberikuasa kepada Gubernur untuk mewakilinya.
(3)
Pengambilan sumpah (pernyataan keterangan) tersebut dalam Pasal 1,. yang harusdilakukan olehMenteri Dalam Negeri dapat diserahkan:
a.
untuk daerah pemilihan Jakarta Raya kepada Walikota JakartaRaya, yang dapat menyerahkan lagi kepada pejabat yang ditunjuk olehnya;
b.
untuk daerah-daerah pemilihan Tainnya kepada Gubernur yangdapat menyerahkan lagi kepadapejabat yang ditunjuk olehnya. Gubernur dapat memberi kuasa kepada Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten untuk mengambil pengangkatan sumpah 1(pernyataan keterangan) anggota Panitia Pemilihan Kabupaten. Panitia Pemilihan Kabupaten dapat memberikuasa kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara untuk mengambil sumpah (pernyataan keterangan) anggota Panitia Pemungutan Suara. Camat dapat memberi kuasa kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemiiihan untuk mengambil sumpah (pernyataan keterangan) anggota Panitia Pendaftaran PemiTih.
BAB III
ANGGOTA PANITIA PENDAFTARAN PEMITIH
Pasal 3
Pengangkatan sumpah (pernyataan keterangan) yang dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Nopember 1953 No. Und.5/18/3 dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan daiam Pasal 1 dan 2 disahkan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
ANGGOTA PANITIA PENDAFTARAN PEMITIH
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surat sampai dengan 7 Aprii 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
perundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam
Lembaran-Negara.
Disahkan di Jakarta
pada tangga1 27 Nopember 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
(SOEKARNO)
MENTERIKEHAKIMAN,
(JODYGONDOKUSUMO)
MENTERI DALAM NEGERI,
(HAZAIRIN)
Diundangkan
pada tangga127 Nopember1953
(DJODY GONDOKUSUMO)
Penjelasan Umum
ini, yang sudah mengangkat sumpah jabatan, tidak perlu mengangkat sumpah lagi menurut Peraturan Pemerintah ini.
Apabila pejabat termaksud belum mengangkat sumpah jabatannya, sedangkan sumpah jabatan itu ada, maka ia diharuskan mengangkat sumpah jabatan itu, dan kalau tidak ada, ia diharuskan mengangkat sumpah menurut Peraturan Pemerintah ini.
MENTERI DALAM NEGERI, ttd.
(HAZAIRIN).
MENTERIKEHAKIMAN, (DJODY GONDOKUSUMO).
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.