Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Inovasi Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:38
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 September 2017
Tanggal Pengundangan
:15 September 2017
Tanggal Berlaku
:15 September 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2017 No. 206, TLN No. 6123, LL SETNEG : 24 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Tata Laksana & Reformasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014

1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017
TENTANG
INOVASI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Inovasi Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG INOVASI DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
4.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
5.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota. FRESIDEN REPLIELIKINDONESIA
6.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
7.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
9.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
11.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
12.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a.
peningkatan Pelayanan Publik;
b.
pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan
c.
peningkatan daya saingDaerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip: peningkatan efisiensi; perbaikan efektivitas; perbaikan kualitas pelayanan; d. tidak menimbulkan konflik kepentingan; e. berorientasi kepada kepentingan umum; f. dilakukan secara terbuka; g. memenuhi nilai kepatutan; dan h. dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "peningkatan efisiensi" adalah bahwa Inovasi Daerah yang dilakukan harus seminimal mungkin menggunakan sumber daya dalam proses pelaksanaan Inovasi Daerah. Huruf b Yang dimaksud dengan "perbaikan efektivitas" adalah sampai seberapa jauh tujuan Inovasi Daerah tercapai sesuai target. Huruf c Yangdimaksud dengan "perbaikan kualitas pelayanan" adalah bahwa Inovasi Daerah harus dapat memenuhi harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang murah, mudah, dan cepat. Huruf d Yang dimaksud dengan "tidak menimbulkan konflik kepentingan" adalah bahwa inisiator tidak memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain. Huruf e Yang dimaksud dengan "berorientasi kepada kepentingan umum" adalah bahwa Inovasi Daerah diarahkan untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan bersama rakyat dengan memperhatikan asas pembangunan nasional serta tidak diskriminatif terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, dan gender. Huruf f Yang dimaksud dengan"dilakukan secara terbuka" adalah bahwa Inovasi Daerah yang dilaksanakan dapat diakses oleh seluruh masyarakat baik yang ada di Pemerintah Daerah yang bersangkutan maupun Pemerintah Daerah lain. Huruf g Yang dimaksud dengan "memenuhi nilai kepatutan" adalah bahwa Inovasi Daerah yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan etika dan kebiasaan atau adat istiadat Daerah setempat. Huruf h Yang dimaksud dengan "dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri" adalah bahwa hasil Inovasi Daerah tersebut dapat diukur dan dibuktikan manfaatnya bagi masyarakat.
BAB II
BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH
Bagian Kesatu Bentuk Inovasi Daerah
Pasal 4
Inovasi Daerah berbentuk:
a.
inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah;
b.
inovasi Pelayanan Publik; dan/atau
c.
Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen" meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, penganggaran, dan pengawasan. Yang dimaksud dengan "pengelolaan unsur manajemen" meliputi sarana dan prasarana, personel, bahan-bahan, dan metode kerja.
(2)
Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Inovasi Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Kriteria Inovasi Daerah
Pasal 6
Kriteria Inovasi Daerah meliputi:
a.
mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi" adalah rancang bangun dalam Inovasi Daerah tersebut seluruhnya atau Bagianberbeda dengan rancang bangun Inovasi Daerah yang telah ada.
b.
memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat" antara lain menambah pendapatan asli Daerah, menghemat belanja Daerah, meningkatkan capaian kinerja Pemerintah Daerah, meningkatkan mutu Pelayanan Publik, dan/atau ditujukan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
c.
tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"adalah: a. tidak menimbulkan pungutan dan/atau kewajiban lainnya bagi masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain menetapkan pajak atau retribusi Daerah; dan b. membatasi akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan atau menggunakan haknya sebagai warga negara, antara lain menambah persyaratan untuk memperoleh kartu tanda penduduk yang mengakibatkan sebagian warga negara tidak dapat memenuhinya.
d.
merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah" adalah kewenangan Daerah provinsi, kewenangan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
e.
dapat direplikasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dapat direplikasi" adalah bahwa Inovasi Daerah yang telah berhasil diterapkan oleh suatu Daerah dapat diterapkan pada Daerah lain.
BAB III
PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF
Bagian Kesatu Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah
Pasal 7
(1)
Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kepala Daerah;
b.
anggota DPRD;
c.
ASN;
d.
Perangkat Daerah; dan
e.
anggota masyarakat.
(2)
Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
bentuk Inovasi Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rancang bangun Inovasi Daerah" adalah struktur, bentuk, proses, sistem dan/atau kerangka kerja dari suatu produk atau suatu prosedur kerja. Yang dimaksud dengan"pokok perubahan yang akan dilakukan" adalah desain struktur, bentuk, proses, sistem dan/atau kerangka kerja yang akan dihasilkan dari inovasi yang dilakukan. Sebagai contoh yaitu elemen prosedur pelayanan yang meliputi elemen pihak bank, langkah pelayanan atau prosedur pelayanan, alat yang digunakan, dan pelanggan. Rancang bangun dengan struktur yang dibuat oleh bank, yaitu pihak bank membangun pelayanan internet untuk memberikan pelayanan perbankan elektronik (e-banking) atau anjungan tunai mandiri (automated teller machine) bagi pelanggan dengan prosedur, pelanggan harus terlebih dahulu mendaftar dan memperoleh nomor identitas pribadi (personal identification numben. Selanjutnya, pelanggan dapat menggunakan perbankan elektronik (e-banking) atau gerai anjungan tunai mandiri (automated teller machine) untuk bertransaksi. Apabila Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah menggunakan prosedur yang memberikan pelayanan pembayaran pajak atau retribusi bagi wajib pajak/retribusi melalui perbankan elektronik (e-banking), anjungan tunai mandiri (automated teller machine), atau transaksi elektronik lainnya yang sebangun, pelayanan pembayaran pajak/retribusi tersebut tidak dapat dianggap sebagai inovasi, karena rancang bangun pelayanannya sama dengan yang telah dilakukan oleh bank.
c.
tujuan Inovasi Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
manfaatyang diperoleh;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
waktu uji coba Inovasi Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
anggaran, jika diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a disiapkan oleh kepala Daerah dan dapat dibantu oleh pihak yang ditunjuk oleh kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Inisiatif Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim independen yang dibentuk secara insidental pada saat dibutuhkan untuk dinyatakan layak atau tidak layak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar, dan/atau praktisi sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sesuai dengan kebutuhan" antara lain kebutuhan jumlah anggota tim independen dan bidang keahliannya disesuaikan dengan objek Inovasi Daerah.
(5)
dalam membahas inisiatif Inovasi Daerah dikoordinasikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dituangkan dalam proposal Inovasi Daerah.
(2)
Proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibahas dan ditetapkan layak atau tidak layak dalam rapat paripurna DPRD.
(3)
Proposal Inovasi Daerah yang telah dibahas dan ditetapkan layak dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala Daerah.
(4)
Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan melakukan verifikasi kesesuaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kriteria Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c disampaikan kepada kepala Perangkat Daerah yang menjadi atasannya disertai dengan proposal Inovasi Daerah untuk mendapatkan izin tertulis.
(2)
Inisiatif Inovasi Daerah yang sudah mendapatkan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan disertai dengan proposal Inovasi Daerah untuk dievaluasi.
(3)
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan disertai dengan proposal Inovasi Daerah untuk dievaluasi.
(2)
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) inisiatif Inovasi Daerah dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e disampaikan kepada ketua DPRD dan/atau kepala Daerah disertai dengan proposal Inovasi Daerah.
(2)
Dalam hal inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua DPRD, usulan Inovasi Daerah tersebut diteruskan oleh ketua DPRD kepada kepala Daerah untuk dievaluasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(3)
Dalam hal inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala Daerah, usulan Inovasi Daerah tersebut dievaluasi oleh kepala Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(4)
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) inisiatif Inovasi Daerah dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2)
Dalam melakukan evaluasi terhadap inisiatif Inovasi Daerah, Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan dapat melibatkan perguruan tinggi, pakar, dan/atau praktisi.
(3)
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan inisiatif Inovasi Daerah yang layak diusulkan sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua MenetapkanInisiatif Inovasi Daerah
Pasal 14
(1)
Kepala Daerah menetapkan keputusan kepala Daerah mengenai Inovasi Daerah disertai dengan penetapan Perangkat Daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.
(2)
Menetapkankeputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari kepala Daerah, dilakukan setelah dibahas dan dinyatakan layak oleh tim independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
b.
anggota DPRD, dilakukan setelah dibahas dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan setelah diverifikasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4);
c.
untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari ASN, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat, dilakukan setelah dievaluasi dan dinyatakan layak oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (4).
(3)
Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan Inovasi Daerah;
b.
bentukInovasi Daerah;
c.
rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan;
d.
tujuan Inovasi Daerah;
e.
manfaat yang diperoleh;
f.
waktu uji coba Inovasi Daerah; dan
g.
anggaran, jika diperlukan.
(4)
pada ayat (1) dijadikan dasar untuk melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan oleh kepala Daerah kepada Menteri.
(2)
Menteri melakukan pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
UJICOBAINOVASIDAERAH
Pasal 16
(1)
Pelaksana Inovasi Daerah melaksanakan uji coba Inovasi Daerah berdasarkan keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Uji coba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan Inovasi Daerah sebagai laboratorium uji coba.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "laboratorium uji coba" adalah tempat yang dapat berupa unit kerja atau wilayah/teritorial yang dijadikan tempat melakukan percobaan Inovasi Daerah.
(3)
Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata laksana pada Perangkat Daerah yang dipilih sebagai laboratorium uji coba dapat menerapkan tata laksana yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kecuali terhadap hal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan manusia dan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah harus didokumentasikan oleh pelaksana Inovasi Daerah untuk menilai perkembangan dan keberhasilan setiap tahap pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"melakukan penyesuaian rancang bangun" adalah menyesuaikan konstruksi substansi dari inovasi yang dilakukan.
(2)
Selama masa uji coba, pelaksana Inovasi Daerah dapat melakukan penyesuaian rancang bangun Inovasi Daerah untuk menghasilkan Inovasi Daerah yang diinginkan.
(3)
Dalam hal uji coba Inovasi Daerah tidak berhasil, pelaksana Inovasi Daerah menghentikan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah dan melaporkan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(4)
Penghentian uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetujuan kepala Daerah dan diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 18
(1)
] Pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan hasil pelaksanaan seluruh tahapan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian
(2)
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil tahapan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah.
(3)
Hasil evaluasi tahapan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan kepada kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Inovasi Daerah yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat, dan tidak mengubah mekanismepenyelenggaraanPemerintahan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan langsung diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENERAPAN, PENILAIAN, DAN PEMBERIAN
Pasal 20
(1)
] Inovasi Daerah yang melalui uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau tanpa melalui uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterapkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penerapan hasil Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Perda, untuk penerapan Inovasi Daerah yang mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah; atau
b.
Perkada, untuk penerapan Inovasi Daerah yang berkaitan dengan tata laksana internal Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(3)
Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tidak dapat dikomersialisasikan" adalah tidak dapat diperdagangkan atau tidak dapat dijadikan barang/jasa yang bernilai ekonomi untuk ditransaksikan sebagai objek perjanjian jual beli atau perikatan yang sejenis lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi hak moral (moral rights) bagi penemu inovasi sehubungan dengan kepemilikan Inovasi Daerah yang menjadi milik Pemerintah Daerah.
(4)
Penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh kepala Daerah kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda atau Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Berdasarkan laporan penerapan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), Menteri melakukan pembahasan untuk mengkaji kemungkinan penerapannya pada Daerah lain dan penyiapan kebijakan nasional yang dapat melindungi hasil Inovasi Daerah tersebut.
(2)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan yang menjadi objek inovasi dan/atau perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Menteri melakukan penilaian terhadap Daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah berdasarkan laporan dari kepala Daerah.
(2)
Penilaian terhadap penerapan hasil Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Penilaian terhadap Daerah yang mengembangkan Inovasi Daerah didasarkan pada kriteria:
a.
dampak Inovasi Daerah terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dapat diterapkan pada Daerah lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dapat diterapkan pada Daerah lain" adalah inovasi tersebut dapat diterapkan baik Bagianmaupun seluruhnya dan dengan memperhatikan karakteristik Daerah yang bersangkutan.
Pasal 24
(1)
Dalam melakukan penilaian terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri memanfaatkan lembaga yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan.
(2)
Lembaga yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(3)
Dalammelaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri yang membidangi penelitian dan pengembangan dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, akademisi, dan unsur profesional lainnya.
(4)
Dalam melaksanakan penilaian terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri yang membidangi penelitian dan pengembangan bertugas:
a.
melakukan penilaian terhadap laporan penerapan Inovasi Daerah;dan
b.
mengusulkan calon penerima penghargaan Inovasi Daerah kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Menteri menetapkan provinsi dan kabupaten/kota sebagai calon penerima penghargaan dan/atau insentif Inovasi Daerah berdasarkan hasil penilaian Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri menentukan penerima penghargaan dan/atau insentif Inovasi Daerah kepada provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil dalam penerapan Inovasi Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berhasil" adalah inovasi yang dilakukan Daerah tersebut mampu mencapai tujuan inovasi.
(3)
Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada individu atau Perangkat Daerah yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Inovasi Daerah diusulkan oleh ASN, pemberian penghargaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dan pemberian penghargaan dan/atau insentif Inovasi Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah terhadap Inovasi Daerah sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dalam hal insentif diberikan dalam bentuk fiskal, pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
DISEMINASI DAN PEMANFAATAN
Pasal 28
(1)
Menteri melakukan diseminasi terhadap penerapan Inovasi Daerah.
(2)
Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan cara menyebarkan penerapan Inovasi Daerah yang telah dinyatakan berhasil kepada Daerah lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Daerah yang berhasil menerapkan Inovasi Daerah dapat dijadikan rujukan bagi Daerah lain.
(2)
Daerah lain dapat menerapkan Inovasi Daerah yang sudah didiseminasikan oleh Menteri.
(3)
Penerapan hasil Inovasi Daerah oleh Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Perda atau Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(4)
Inovasi Daerah yang telah diterapkan oleh Daerah tertentu dapat diterapkan secara nasional oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 30
(1)
Kegiatan Inovasi Daerah yang sudah ditetapkan oleh kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 20 dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah serta pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam hal kegiatan Inovasi Daerah belum tertuang dalam rencana kerja Pemerintah Daerah dan belum dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun berjalan, kegiatan Inovasi Daerah dituangkan dalam perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah perubahan tahun berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Penganggaran kegiatan Inovasi Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dianggarkan pada Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kegiatan Inovasi Daerah.
(2)
Dalam hal Perangkat Daerah sudah mendapatkan anggaran untuk kegiatan Inovasi Daerah tetapi kegiatan Inovasi Daerah dinyatakan tidak berhasil, alokasi anggaran Inovasi Daerah tidak diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
INFORMASI INOVASI DAERAH
Pasal 32
(1)
Pemerintah Daerah menyediakan informasi Inovasi Daerah.
(2)
Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peningkatan Pelayanan Publik, dan peningkatan potensi sumber daya Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikelola dalam sistem informasi Pemerintah Daerah.
(2)
Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara terpusat oleh kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 34
(1)
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah secara umum dilaksanakan oleh Menteri.
(2)
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah secara teknis dilaksanakan oleh menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3)
Daerah oleh Perangkat Daerah provinsi dilaksanakan oleh gubernur.
(4)
Daerah oleh kabupaten/kota secara umum dan teknis dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5)
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dikoordinasikan oleh Menteri.
(6)
Daerah oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati/wali kota.
(7)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
(1)
Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri yang membidangi penelitian dan pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REFUBLIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 206
Penjelasan Umum
Inovasi Daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah. Sejalan dengan itu, usulan Inovasi Daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari Pemerintah Daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan Inovasi Daerah.
Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah didefinisikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi Daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yaitu inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Suatu ide atau gagasan untuk dapat menjadi Inovasi Daerah harus melalui tahapan yang secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pengaturan mengenai pelaksanaan Inovasi Daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah masih bersifat umum dan membutuhkan pengaturan yang lebih rinci untuk dapat diimplementasikan. Untuk itu, Peraturan Pemerintah ini menguraikan secara lebih rinci pelaksanaan Inovasi Daerah dalam beberapa tahapan yang dimulai dari pengusulan, penetapan, uji coba, sampai pada penerapan Inovasi Daerah terkait. Selanjutnya, terhadap penerapan Inovasi Daerah dilakukan penilaian dan pemberian penghargaan oleh Menteri kepada Pemerintah Daerah atau oleh Pemerintah Daerah kepada individu dan Perangkat Daerah yang Inovasi Daerahnya berhasil diterapkan.
Inovasi Daerah di satu sisi merupakan peluang bagi Daerah untuk berkreativitas dan berkarya melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah, namun di sisi lain, Inovasi Daerah dapat pula berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Berkaitan dengan itu, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur batasan tegas mengenai hal tersebut, yaitu dengan pengaturan secara rinci dan jelas mengenai prinsip, kriteria, dan mekanisme Inovasi Daerah sebagai suatu kebijakan Daerah. Hal tersebut sangat penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang.
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi, bentuk dan kriteria Inovasi Daerah, pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah, uji coba Inovasi Daerah, penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah, diseminasi dan pemanfaatan Inovasi Daerah, pendanaan, informasi Inovasi Daerah, pembinaan dan pengawasan.

Paper Terkait

PERAN DINAS PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN GIANYAR DALAM PENGATURAN PEMENUHAN HAK TUMBUH KEMBANG ANAK BERDASARKAN UU PERLINDUNGAN ANAK

CATUR ASMARI KRISMONIA
Kerta Dyatmika Vol. 17 No. 2 2020

HOSPITAL BYLAWS: IMPLIKASI PENERAPANNYA

Lalu Riyana Dody Setiawan, Prof. Dr. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum., Dr. Chrisdianto Eko Purnomo, S.
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 1 2019

Penerapan Otonomi Daerah Pada Sektor Pelayanan Dan Prinsip Good Governance (Studi Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Kota Bekasi)

Hermansyah, Ismail, Lina, Ramlani
Acta Law Journal Vol. 1 No. 1 2022

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…