Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963
TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan tentang penunjukan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, sebagai yang dimaksudkan dalam Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang No. 5 tahun 1960 Lembaran-Negara tahun 1960 No. 165);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang No. 5 tahun 1960 Lembaran-Negara tahun 1960 No. 164);
3.
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH
BAB I
ATAS TANAH
Pasal 1
Badan-badan hukum yang disebut dibawah ini dapat mempunyai hak milik atas tanah, masing-masing dengan pembatasan yang disebutkan pada pasal-pasal 2, 3 dan 4 peraturan ini:
a.
Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara);
b.
Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-undang No. 79 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 139);
c.
Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
d.
Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/ Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.
Penjelasan Pasal:
a. Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian, yang wilayah kerjanya didalam suasana pedesaan, perlu dimungkinkan mempunyai tanah dengan hak milik. Tetapi pemilikan itu sesuai dengan maksud penunjukan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik terbatas pada tanah-tanah pertanian saja dan sampai pada luas maksimum termaksud dalam Undang-undang No. 56 Prp tahun 1961 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (Lembaran-Negara tahun 1960No. 174). Jika diperlukan tanah yang lebih luas, maka tanah yang bersangkutan dapat dipunyainya dengan hak guna usaha. Tanah-tanah untuk keperluan kantor dan bangunan-bangunan lainnya dapat dimintakan dengan hak guna bangunan. Perlu kiranya ditegaskan, bahwa dalam rangka ketentuan Undang-undang PokokAgraria, maka Undang-undang No.79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 139) belum memberi kemungkinan kepada perkumpulan-perkumpulan koperasi untuk tanpa penunjukan atas dasar ketentuan pasal 21 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria dapat mempunyai hak milik atas tanah.
b. Badan-badan keagamaan dan sosial perlu ditunjuk satu demi satu karena didalam praktek ternyata bahwa seringkalitimbulkeragu-raguan, apakahsesuatubadanitusuatu badan keagamaan-badan sosial atau bukan.Bahwa badan-badan keagamaan dan sosial dapat ditunjuk sebagai badan-badan yang dapat mempunyai hak milik dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 49 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, sungguhpun hak tanah yang tepat bagi badan-badan itu adalah hak pakai sebagai yang ditentukan pula pada pasal 49 ayat 2. Pemilikan tanah oleh badan-badan inipun terbatas pada tanah-tanah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha keagamaan dan sosial. Mengenai tanah-tanah yang dipergunakan untuk keperluan lain. badan-badan itu dianggap sebagai badan hukum biasa, artinya tanah-tanah itu tidak dapat dipunyai dengan hak milik, tetapi dengan hak-hak guna bangunan, guna usaha atau pakai.
BAB II
MENTERI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 2
(1)
Bank Negara dapat mempunyai hak milik atas tanah :
a.
untuk tempat bangunan-bangunan yang diperlukan guna menunaikan tugasnya serta untuk perumahan bagi pegawai- pegawainya;
b.
yang berasal dari pembelian dalam pelelangan umum sebagai ekseklisi ddari Bank yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa jika Bank sendiri tidak memerlukannya untuk keperluan tersebut pada huruf a, didalam waktu satu tahun sejak diperolehnya, tanah itu harus dialihkan kepada fihak lain yang dapat mempunyai hak milik. Untuk dapat tetap mempunyai guna keperluan tersebut pada huruf a, diperlukan ijin Menteri Pertanian Agraria. Jangka waktu satu tahun tersebut diatas, jika perlu atas permintaan Bank yang bersangkutan dapat diperpanjang Menteri Pertanian/Agraria atau penjabat lain yang tunjuknya.
(2)
Pembatasan tersebut pada ayat (1) pasal ini berlaku pula bagi Bank-bank Negara tersebut dalam Peraturan Menteri Aggraria No.2 tahun 1960 (Tambahan Lembaran-Negara No. 2086) yo. peraturan Menteri Agraria No. 5 tahun 1960 (Tambahan Lembaran-Negara No. 2149.
Penjelasan Pasal:
Pembatasan yang diadakan ini sesuai dengan tujuan penunjukan Bank-bank itu sebagai badan yang mempunyai hak milik atas tanah. Pada umumnya Bank-bank tersebut dalam rangka menunaikan tugasnya, tidaklah membutuhkan tanah untuk keperluan lain. Ketentuan pada ayat 1 huruf b termaksud untuk memungkinkan Bank mengadakan eksekusi hak hipotik, atau crediet-verband, yang dipunyai atas tanah milik yang bersangkutan, dengan hasilyangbaik. Pasal 1 ayat 2 Bank-bank yag dimaksudkan pada ayat 2 ialah Bank-bank Negara, yang atas dasar ketentuan didalam Undang-undang pembentukannya, sementara menunggu penegasan, dengan Peraturan Pemerintah ini dianggap sebagai badan-badan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
BAB III
MENTERI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 3
Perkumpulan Koperasi Pertanian dapat mempunyai hak milik atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari batas maksimum sebagai ditetapkan dalam Undang-undang No. 56 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174);
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MENTERI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 4
Badan-badan keagamaan dan sosial dapat mempunyai hak milik atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha keagamaan dan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SOSIAL
Pasal 5
(1)
Didalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan ini, maka badan-badan hukum tersebut pada pasal 1 huruf-huruf a dan b, wajib memberitahukan kepada Menteri Pertanian/Agraria tentang semua tanah yang dipunyainya, dengan menyebutkan macam haknya, letak, luas dan penggunaannya.
(2)
Mengenai badan-badan keagamaan dan sosial, kewajiban tersebut pada ayat 1 pasal ini berlaku pada waktu badan yang bersangkutan meminta untuk ditunjuk sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik, seperti termaksud pada pasal 1 huruf c dan d.
(3)
Untuk dapat memperoleh tanah hak milik sesudah mulai berlakunya peraturan ini, tetap diperlukan ijin Menteri Pertanian/Agraria atau penjabat lain yang ditunjuknya, sebagai yang diatur didalam Peraturan Menteri Agraria No. 14 tahun 1962 (Tambahan Lembaran-Negara No. 2346).
Penjelasan Pasal:
Ketentuan pada pasal-pasal ini bermaksud untuk mengadakan penertiban didalam pemilikan tanah-tanaholeh badan-badanhukum yang dimaksudkanitu, hingga segala sesuatunya menjadi sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal 2, 3 dan 4.
BAB VI
SOSIAL
Pasal 6
Menteri Pertanian/Agraria berwenang untuk meminta kepada badan-badan hukum tersebut pada pasal 1, agar supaya mengalihkan tanah-tanah milik yang dipunyainya pada waktu mulai berlakunya Peraturan ini kepada fihak lain yang dapat mempunyai hak milik atau memintanya untuk diubah menjadi hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai jika berlangsungnya pemilikan itu bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal 2, 3 dan 4.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan pada pasal-pasal ini bermaksud untuk mengadakan penertiban didalam pemilikan tanah-tanaholeh badan-badanhukum yang dimaksudkanitu, hingga segala sesuatunya menjadi sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal 2, 3 dan 4.
BAB VII
SOSIAL
Pasal 7
Hal-hal yang perlu untuk melaksanakan atau menyelesaikan akibat-akibat dari pada ketentuan-ketentuan Peraturan ini diatur oleh Menteri Pertanian/Agraria.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN PERATURAN INI DIATUR OLEH MENTERI PERTANIAN/AGRARIA
Pasal 8
Peraturan ini berlaku mulai pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 24 September 1960. Agar supaya tiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan Penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Tanggal 24 September 1960 adalah tanggal mulai berlakunya Undang-undang Pokok Agraria.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 1963.
Pj.
Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 1963.
Sekretaris Negara.
a. W. SURJOADININGRAT (S.H.).
Penjelasan Umum
1. Pasal 21 Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang No. 5 tahun 1960; Lembaran-Negara 1960 No. 104) menentukan bahwa hanya warga-negara Indonesia yang berkewarganegaraan tunggal saja, yang pada azasnya dapat mempunyai hak milik atas tanah.
Mengenai badan-badan hukum ditentukan pada ayat 2, bahwa oleh Pemerintah akan ditetapkan badan-badan hukum apa saja yang dapat mempunyai hak milik itu dan syarat-syaratnya. Maksud dari Undang-undang Pokok Agraria ialah, bahwa penunjukan badan-badan hukum itu haruslah merupakan suatu pengecualian. Hak tanah untuk badan-badan hukum adalah hak guna bangunan dan hak guna usaha, tergantung pada peruntukan tanahnya. Sedang bagi badan-badan keagamaan dan sosial disediakan hak pakai, yang dapat
diberikan dengan cuma-cuma dan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
2. Berhubungan dengan itu maka badan-bdan yang ditunjuk oleh Peraturan Pemerintah ini terbatas pada badan-badan hukum, yang untuk penunaian tugas dan usahanya yang tertentu benar-benar memerlukan tanah dengan hak milik, yaitu Bank-bank Negara, perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian, badan-badan keagamaan dan sosial. Tetapi bagi badan-badan tersebut pemilik tanah dengan hak milik itupun tidaklah tidak terbatas, tetapi disertai pula syarat-syarat mengenai peruntukan dan luasnya, sebagai tercantum pada pasal-pasal 2, 3 dan 4.
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.