Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1959
TENTANG TANDA KEHORMATAN SATIALENCANA KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu mengadakan tanda kehormatan satialancana untuk menghargai warga-negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan kebudayaan pada umumnya atau sesuatu bidang kebudayaan tertentu pada khususnya;
Mengingat
:
1.
Pasal 2 Undang-undang Ketentuan-ketentuan umum tanda-tanda kehormatan (Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1959 Lembaran-Negara 1959 No. 44);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATIALANCANA KEBUDAYAAN
Pasal 1
Satialancana Kebudayaan diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada warga-negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan kebudayaan pada umumnya atau dalam sesuatu lapangan kebudayaan tertentu pada khususnya.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum.
Pasal 2
(1)
Satialancana Kebudayaan berbentuk bundar dengan di-sebelah luar setangkai kapas dan setangkai padi, masing-masing terdiri dari 17 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 buah padi, yang selainnya melambangkan keadilan sosial kesejahteraan, Mengingatpula kepada detik bersejarah, iaiah hari Prok1amasi Repub1ik Indonesia pada tanggal 17-8-1945. Pada satialancana terdapat gambar pelita sebagai lambang Pedoman Kehidupan beserta sebuah keropak dari daun Tontar sebagai lambang Kesusasteraan merupakan bersama 1ambang ilmu pengetahuan dan kebudayaan, yang meliputi beberapa lainnya, antaranya bidang Kesenian (dilukiskan dengan gambar sebuah aiat kesenian), olah-raga (dilukiskan dengan gambar sebuah panah dan busurnya) dan sebagainya.
(2)
Satialancana Kebudayaan berukuran sebagai berikut: Jari-jari satialancana berikut tangkai padi dan n kapas 12,5 mm Lebar tangkai padi dan kapas masing-masing 2,5 Jari-jarilingkaran titik-titik sebelah luar Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam Jari-jari bintang di atas tulisan Kebudayaan Jarak antara titik tengah bintang dengan titik tengah satialancana Tinggi huruf dari tulisan Kebudayaan Jari-jari cincin penggantung bagian luar 3,75 Jari-jari cincin penggantung bagian dalam 2,75 mm.
(3)
Satialancana Kebudayaan dipakai pada pita-gantung yang bewarna dasar hijau dan berukuran 25mm 1ebar dan 35 mm panjang dengan 5 lajur abu-abu.
(4)
ialah seperti terlukis pada lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB III
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 3
(1)
Satialancana Kebudayaan diberikan kepada warga-negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat umum termaktub dalam pasal 7 "Undang-undang Ketentuan-ketentuanUmum Tanda-tanda Kehormatan" dan yang berjasa besar dalam lapangan kebudayaan pada umumnya atau dalam sesuatu lapangan kebudayaan tertentu pada khususnya.
(2)
Kecuali dalam hal-hal yang luar biasa, maka Satialancana Kebudayaan diberikan pada tiap tanggal 20 Mei.
(3)
Satialancana Kebudayaan dapatpuladiberikan kepada warga-negara asing. Didalam dokumen ini terdapat format gambar
Penjelasan Pasal:
(2) Sudah selayaknyaapabila Satyalancana Kebudayaan ini diberikan pada tiap tanggal20 Mei, hari kebangkitan nasional kita, kecuali dalam haT-hal yang luar biasa apabilakeadaan mendesak untuk memberikannya pada waktu yang tertentu.
(3) Ayat ini ialah untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 8 ayat "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan". Pasal 4sampai dengan pasal 7. Termasuk Lembaran-Negara No.68 tahun 1959. Diketahui: Menteri Muda Kehakiman, ttd. SAHARDJO.
BAB IV
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 4
Satialancana Kebudayaan diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri setelah Dewan mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam pasal 10 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan".
BAB V
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 5
Hak memakai Satialancana Kebudayaan dicabut apabila syarat-syarat umum tersebut dalam pasal 7 atau syarat-syarat dimaksud dalam pasal 2 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" tidak dipenuhi Tagi oleh pemiliknya.
BAB VI
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 6
Peraturan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Peraturan Perdana Menteri.
BAB VII
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Satialancana Kebudayaan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tangga1 26 Juni i959.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SARTONO.
Perdana Menteri,
DJUANDA.
Diundangkan,
pada tanggai 4 Juli 1959.
Menteri Kehakiman,
g. A.MAENGKOM.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ialah penyelenggaraan pasal 2 ayat 1 sub a "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" dan bermaksud memberi penghargaan dengan tanda kehormatan "Satyalancana Kebudayaan" kepada warga-negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan kebudayaan pada umumnya atau dalam sesuatu bidang kebudayaan tertentu pada_khususnya. Satyalancana ini seperti satyalancana-satyalancana-satyalancana yang lain tidak berkelas. Jasa-jasa _yang lebih besar dapat dihargai dengan bintang Mahaputera, apabiTa jasa-jasa itu luar biasa dan dengan bintang Republik Indonesia daiam hal jasa-jasa itu sangat luar biasa.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.