1. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. PP Ini mengatur mengenai pemberian THR kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Dan THR tidak diberikan antara lain kepada pejabat negara, wakil menteri, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi, dan lain-lain sesuai yang diatur dalam Pasal 5 PP ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memberikan Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNs adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.
Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DIBERIKAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 3
(1)
Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.
ketua/kepala;
b.
wakil ketua/wakil kepala;
c.
sekretaris; dan/atau
d.
anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
c.
pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d.
diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3)
Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BIROKRASI
Pasal 4
(1)
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNs.
(2)
Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.
(3)
Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(4)
Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BIROKRASI
Pasal 5
(1)
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2)
Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RAYA DAPAT DIBAYARKAN SETELAH TANGGAL HARI RAYA
Pasal 6
(1)
Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan maka Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar dan besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RAYA PENERIMA TUNJANGAN JANDA/DUDA
Pasal 7
Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 8
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BELANJA NEGARA
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
BELANJA NEGARA
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2Ol9
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 94
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya. Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNs dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, namun apabila penghasilan dimaksud lebih besar maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. MenetapkanPeraturan Pemierintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.