Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1995

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo, Banyuwangi Dan Jember Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:1995
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 November 1995
Tanggal Pengundangan
:06 November 1995
Tanggal Berlaku
:06 November 1995
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1995 No. 62, LL Setkab : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1995
TENTANG
PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PONOROGO, BANYUWANGI DAN JEMBER DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintah dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo, Banyuwangi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Jembar dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, maka untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PONOROGO, BANYUWANGI DAN JEMBER DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
BAB I
PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Jambon di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo, yang meliputi wilayah:
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Badegan, terdiri dari:
1.
Desa Jambon;
2.
Desa Krebet;
3.
Desa Blembem;
4.
Desa Bulu Lor;
5.
Desa Pulosari;
6.
Desa Menang;
7.
Desa Srandil.
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Kauman, terdiri dari:
1.
Desa Karanglo Kidul;
2.
Desa Sendang;
3.
Desa Poko;
4.
Desa Bringinan;
5.
Desa Jonggol.
(2)
Wilayah Kecamatan Jambon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Badegan dan wilayah Kecamatan Kauman.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Jambon, maka wilayah Kecamatan Badegan dan wilayah Kecamatan Kauman dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jambon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB II
PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Sampu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, yang meliputi wilayah:
a.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Genteng, terdiri dari:
1.
Desa Sempu;
2.
Desa Jambewangi;
3.
Desa Karangsari;
4.
Desa Temuguruh.
b.
Sebagian dari wilayah Kecamatan Singojuruh yaitu Desa Gendoh.
(2)
Wilayah Kecamatan Sempu sebagimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Genteng dan wilayah Kecamatan Singojuruh.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sempu, maka wilayah Kecamatan Genteng dan wilayah Kecamatan Singojuruh dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sempu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB III
GENDOH
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Kalipuro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Kalipuro;
b.
Desa Klatak;
c.
Desa Ketapang;
d.
Desa Pesucen;
e.
Desa Kelir.
(2)
Wilayah Kecamatan Kalipuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Giri.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kalipuro, maka wilayah Kecamatan Giri dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kalipuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
BAB IV
GENDOH
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Ajung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Ajung;
b.
Desa Klompangan;
c.
Desa Wirowongso;
d.
Desa Pancakarya;
e.
Desa Mangaran;
f.
Desa Sukamakmur.
(2)
Wilayah Kecamatan Ajung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jenggawah.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Ajung, maka wilayah Kecamatan Jenggawah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ajung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB V
JENGGAWAH
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Jombang di wilayah Kebupaten Daerah Tingkat II Jember, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Jombang;
b.
Desa Ngampelrejo;
c.
Desa Wringinagung;
d.
Desa Pedomasan;
e.
Desa Keting.
(2)
Wilayah Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kencong.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Jombang, maka wilayah Kecamatan Kencong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud dalam ayat (10).
BAB VI
JENGGAWAH
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Semboro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Semboro;
b.
Desa Sidomekar;
c.
Desa Pondokdalem;
d.
Desa Rejoagung;
e.
Desa Sidomulyo;
f.
Desa Pondokjoyo.
(2)
Wilayah Kecamatan Semboro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanggul.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Semboro, maka wilayah Kecamatan Semboro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 7…
BAB VII
JENGGAWAH
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jambon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), berada di Desa Jambon.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sempu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berada di Desa Sempu.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalipuro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berada di Desa Kalipuro.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ajung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berada di desa Ajung.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), berada di Desa Jombang.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Semboro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), berada di Desa Semboro.
BAB VIII
JENGGAWAH
Pasal 8
Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
JENGGAWAH
Pasal 9
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 10…
BAB X
JENGGAWAH
Pasal 10
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemeritah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 6 (enam) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur.
BAB XI
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 11
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Jawa Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB XII
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 62

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…