Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1983
TENTANG PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang semakin meningkat akan diperlukan dana pembiayaan yang semakin besar, dan oleh karenanya usaha-usaha pemupukan dana tersebut perlu ditingkatkan;
b.
bahwa usaha-usaha untuk mengikutsertakan seluruh rakyat Indonesia dalam pembangunan antara lain melalui upaya pemupukan dana dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya, selama ini telah menunjukkan hasil yang patutuntukterus ditumbuhkan, dimantapkan, dan dibina;
c.
bahwa untuk lebih mendorong masyarakat guna ikut serta dalam upaya pemupukan dana melahui deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, dipandang perlu menangguhkan pelaksanaan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajakPenghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA
Pasal 1
Pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya milik pendudukIndonesia, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Untuk lebih mendorong masyarakat agar terus ikut serta dalam program pemupukan dana masyarakat yang amat penting bagi kelangsungan pelaksanaan pembangunan nasional, maka pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas bunga yang mereka nikmati dari deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti Tabanas dan Taska, ditangguhkan. Ini berarti bahwa selama masa penangguhan ini, para pemilik deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti di atas, tidak dipungut pajak penghasilan atas bunga yang mereka peroleh. Kebijaksanaan untuk memberikan kelonggaran perpajakan sebagai di atas tidaklah akan diberlakukan untuk selamanya, karena pada prinsipnya menurut Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 bunga adalah obyek Pajak Penghasilan. Kelonggaran perpajakan ini diberikan berdasarkanketentuan Pasal 4 ayat (2)Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas. Apabila perkembangan keadaan moneter atau keuangan negara dikemudian hari dinilai telah cukup kuat, dan karenanya kelangsungan pelaksanaan pembangunan telah cukup terjamin, kelonggaran perpajakan ini akan dipertimbangkan kembali.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah inimulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.dipp.depkumham.qo.id
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN1983NOMOR54
www.dipp.depkuimham.go.id
[HALAMAN 3]
Penjelasan Umum
Pelaksanaan pembangunan nasional dibiayai dengan dana pembangunan baik yang bersumber dari sektor Pemerintah berupa tabungan Pemerintah maupun yang bersumber dari sektor swasta berupa tabungan masyarakat. Dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan nasional dan upaya untuk tetap mempertahankan tingkat pertumbuhan perekonomian nasional yang direncanakan, jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan jelas akan semakin meningkat pula.
Untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dan tingkat pertumbuhan tersebut, jumlah kedua jenis tabungan ini dengan sendirinya juga harus terus diusahakan agar semakin meningkat. Dalam hal ini sumber tabungan masyarakat yang terpenting adalah Deposito Berjangka dan tabungan-tabungan, lainnya seperti Tabanas dan Taska.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.