Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1970

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:1970
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 September 1970
Tanggal Pengundangan
:23 September 1970
Tanggal Berlaku
:23 September 1970
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1970/ No 54, LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1984

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1973

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1970
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PELITA INDONESIA JAYA CORPORATION

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha menyehatkan Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia. (PN.Pelni), yang diarahkan kepada pelaksanaan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil daiampenguasaan dan cara pengurusan Perusahaan Negara yang bersangkutan, dianggap perlu untuk memanfaatkan sebagian dari barang-barangmodai/kekayaan pn. Petni sebagai penyertaan modal saham pr. Pelita Indonesia Jaya Corporation yang telah didirikan dengan akta Notaris Djojo Muljadi, 9H Nomor 53 tertanggal 29 September 1969 jo Nomor 46 tertanggal 24 Nopember1969;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut a diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pemisahan kekayaan Negara yang tertanam dalam PN. Pelni untuk dijadikan sebagai penyertaan Negara dalam modal saham PT. Pelita Indonesia Jaya Corporation.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 - 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah,
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Repubiik Indonesia tahun 1960 nomor 59 Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1989);
4.
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2904)
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor r13 1) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 66);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PELITA INDONESIA JAYA CORPORATION
BAB I
PEMISAHAN KEKAYAAN
Pasal 1
(1)
Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia (PN. Pelni) seperti tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini untuk dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan akta Notaris Djojo Muljadi ,SH No. 53 tertanggal 29 September 1969 jo No. 46 tertanggal 24 Nopember 1969. (2) Nilai uang dari kekayaan yang dipisahkan termaksud dalam ayat (l) pasal ini akan ditentukan bersama oleh Menteri Perhubungan dengan Menteri Keuangan.
BAB II
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas PelitaIndonesia Jaya Corporation termaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. 2894).
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah inimulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1970.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…