Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1963
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 18 TAHUN 1958
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mempercepat penyelesaian likwidasi tanah-tanah partikelir, yang telah dihapuskan dengan Undang-undang No.1 tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 2) perlu diadakan beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 32);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal4Undang-undangNo.1 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958No.2);
3.
Undang-undangNo. 10 Prp tahun 1960;
4.
Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958No.32);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAHNO.18 TAHUN 1958(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958NO.32)
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Maret 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 1963.
Pj.
Presiden Republik Indonesia.
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
a. W.SURJOADININGRAT(S.H.).
Penjelasan Umum
kan agar umum mengetahuinya. Penyerahan kepada pemilik itu harus dilakukan dengan perantaran jurusita, sedang pengumumannya haruslah didalam Berita-Negara.
2.
Dalam praktek selama lebih dari 3 tahun ini ternyata, bahwa cara penyerahan dan pengumuman yang demikian itu sangat menghambat jalannya penyelenggaraan likwidasi tanah-tanah partikelir yang bersangkutan. Karena kesibukannya didalam melakukan tugasnya sendiri yang biasa, maka para juru-sita tidak dapat segera menyampaikan surat-surat keputusan tersebut kepada para pemilik. Demikian pula karena rupa-rupa hal pengumumannya didalam Berita-Negara seringkali memerlukan waktu yang sangat lama. Padahal penyelenggaraan liwidasi selanjutnya sangatlah tergantung pada cepatnya penyerahan surat-surat keputusan tersebut kepada pemilik dan pengumumannya didalam
Berita-Negara itu.
3.
Berhubung dengan itu maka cara penyerahan dan pengumuman sebagai yang diatur didalam pasal 2 Peraturan PemerintahNo. 18 tahun 1958 tersebut perlu diubah, hingga likwidasi tanah-tanah partikelir itu dapat diselesaikan didalam waktu yang singkat, tetapi dengan tidak mengurangi hak para pemilik dan fihak-fihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan-keberatannya. Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, bahwa surat-surat keputusan penegasan tersebut tidak lagi akan diserahkan oleh para jurusita, tetapi oleh Kepala Agraria Daerah atau jika didaerah tempat tinggal pemilik belum ada penjabat itu oleh penjabat lain, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria didalam surat keputusannya itu. Demikian pula pengumumannya tidak lagi akan dilakukan didalam Berita-Negara, tetapi melalui surat-surat kabar. Perubahan-perubahan tersebut kiranya secara materieel tidak merugikan pemilik ataupun fihak-fihak lain yang berkepentingan, karena hanya mengenai segi formilnya saja.
4.
Peraturan Pemerintah ini dinyatakan mempunyai daya berlaku surut hingga tanggal 1 Maret 1962 karena mendahului diadakannya perubahan tersebut sejak tanggal itu telah dilakukan penyerahan dan pengumuman surat-surat keputusan penegasan menurut cara yang baru.
Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 No. 60.
Mengetahui :
Pejabat Sekretaris Negara,
a. W.SURJOADININGRAT(S.H.).
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARADAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.