Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1962 Tentang Peleburan P.T. Perusahaan Pembangunan Pertambangan Kedalam
Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Peleburan P.T. Perusahaan Pembangunan Pertambangan Kedalam Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1962 Tentang Peleburan P.T. Perusahaan Pembangunan Pertambangan Kedalam
Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara
TENTANG PELEBURAN P.T. PERUSAHAAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN KEDALAM BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAAN TAMBANG UMUM NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu segera menentukan kedudukan P.T.Perusahaan Pembanguna Pertambangan yang dibentuk dengan akte Notaris Soewandi No. 80/54 tanggal 23 Pebruari 1954 didalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) Yang berada dibawah pengawasan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan;
b.
bahwa dengan berdirinya Badan Pimpinan Umum Perusahaan perusahaan Tambang Umum Negara yang diserahi tugas menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus PerusahaanNegara yang berusaha dalam lapangan pertambangan umum, maka kedudukan P.T. Perusahaan Pembangunan Pertambangan perlu ditinjau lagi.
Mengingat
:
1.
Pasal 5Ayat (2)Undang-undangDasar
2.
Undang-undangNo. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No.59);
3.
Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No.112);
4.
Undang-undangNo.10Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No.31);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELEBURAN P.T. PERUSAHAAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN KE DALAM BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAN TAMBANG UMUM NEGARA
BAB I
BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAN TAMBANG UMUM NEGARA
Pasal 1
(1)
p. T. Perusahaan Pembangunan Pertambangan dilebur kedalam Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambangan Umum Negara termaksud Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 112).
(2)
Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari Perusahaan termaksud beralih kepada Badan Pimpinan Umum tersebut pada ayat (1).
(3)
Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Perindustrian Dasar Pertambangan.
BAB II
BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAN TAMBANG UMUM NEGARA
Pasal 2
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan
BAB III
BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN-PERUSAHAN TAMBANG UMUM NEGARA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Juli 1961.
Menteri Perindustrian Dasar Pertambangan.
Pasal 2.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri
Perindustrian Dasar/Pertambangan
Pasal 3.
[HALAMAN 2]
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut
sampai tanggal 1 Juli 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1962
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1962
Pejabat Sekretaris Negara,
A.W.SURJOADININGRAT
CATATAN
Kutipan:
LEMBARANNEGARA TAHUN1962YANG TELAH DICETAKULANG
Sumber:
LN 1962/95
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.