Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Timur"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Maret 1961
Tanggal Pengundangan
:29 Maret 1961
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1961
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961/No. 58, TLN. 2192, LL : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1963

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1961
TENTANG
PENDIRIAN "PERUSAHAAN PERTANIAN NEGARA KESATUAN JAWA TIMUR"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Pertanian;
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan pertanian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dari Undang-Undang Dasar;
2.
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
"PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERTANIAN NEGARA KESATUAN JAWA TIMUR"
BAB I
PENDIRIAN
Pasal 1
Dengan nama "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Timur", disingkat "PERTANI KESATUAN JAWA TIMUR", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagaimana termaksud pada Pasal 3 ayat.
(1)
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, di bidang pertanian.
BAB II
ANGGARAN DASAR
Pasal 2
(1)
Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Timur adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
"Pemerintah" ialah ,
b.
"Menteri" ialah Menteri Pertanian,
c.
"Perusahaan" ialah Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Timur,
d.
"Direksi" ialah Direksi Badan Pimpinan Umum,
e.
"Badan Pimpinan Umum" ialah Badan Pimpinan Umum sebagai termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1961.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat dan Kedudukan.
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan di Surabaya dan dapat mempunyai cabang dan perwakilan di dalam Daerah Tingkat I Jawa Timur. Tujuan dan Lapangan Usaha.
Pasal 5
(1)
Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang berusaha di bidang pertanian untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual.
(2)
Untuk mencapai tujuan termaksud dalam ayat (1), Perusahaan, dengan berpedoman kepada dasar-dasar komersiil yang sehat, bertugas menyelenggarakan:
a.
produksi, pengolahan dan dimana perlu juga pemasaran hasil- hasil, alat-alat dan bahan-bahan pertanian,
b.
pembukaan tanah pertanian, segala sesuatu menurut petunjuk-petunjuk Menteri. Modal.
Pasal 6
(1)
Modal perusahaan ditetapkan Rp. 276.655.000,-
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan.
Pasal 7
(1)
Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
(2)
Pelaksanaan tugas direksi sehari-hari dilakukan oleh seorang Kuasa Direksi yang dibantu oleh dua orang Pembantu Kuasa Direksi yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing.
(3)
Kuasa Direksi bertanggung-jawab kepada Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi bertanggung-jawab kepada Kuasa Direksi.
(4)
Gaji dan penghasilan lain Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi ditetapkan oleh Direksi dengan mengingat ketentuan- ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang- undang.
Pasal 8
Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi harus warga negara Indonesia.
Pasal 9
(1)
Antara Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi dengan Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Menteri. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Menteri.
(2)
Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 10
(1)
Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi diangkat oleh Direksi.
(2)
Dalam hal-hal di bawah ini Direksi dapat memberhentikan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan c dilakukan, Kuasa Direksi atau Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah Kuasa Direksi atau Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Direksi.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Direksi dapat memberhentikan untuk sementara waktu Kuasa Direksi atau Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian Kuasa Direksi atau Pembantu Kuasa Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan Kuasa Direksi atau Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 11
(1)
Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
Pasal 12
(1)
Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum.
Pasal 13
(1)
Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Direksi atas kelancaran jalannya Perusahaan.
(2)
Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada Badan Pimpinan Umum. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai.
Pasal 14
(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan, milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan mengirimkan pertanggungan.jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan, dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian.
Pasal 15
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun Buku.
Pasal 16
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan.
Pasal 17
(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan.
Pasal 18
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri, menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan Perhitungan Tahunan.
Pasal 19
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan, menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan Laba.
Pasal 20
(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 19 disisihkan untuk :
a.
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b.
untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Pemerintah. Pembubaran.
Pasal 21
(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan-jawab likuidasi oleh, likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. Ketentuan Peralihan.
Pasal 22
Pemasaran hasil-hasil pertanian dari perusahaan tersebut dalam Pasal 1 sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1961.
SEKRETARIS NEGARA
MOHD. ICHSAN
Penjelasan Umum
Untuk mencapai daya guna dan daya hasil yang sebesar-besarnya maka dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 dibentuk suatu Perusahaan Pertanian Negara di bidang pertanian di Daerah tingkat I Jawa Timur.
Dalam lapangan usaha Perusahaan Pertanian Negara ini antara lain ditetapkan bahwa Perusahaan menyelenggarakan produksi pengolahan dan pemasaran hasil-hasil pertanian, terutama bahan makanan; disamping itu pembukaan tanah pertanian termasuk lapangan usahanya pula.
Di lihat dari lapangan tugas ini, maka nyatalah bahwa Perusahaan ini adalah salah satu Perusahaan Negara yang mengganti Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.) termaksud dalam Undang-udang Nomor 16 tahun 1959, meskipun Perusahaan kini bertugas pokok menyelenggarakan produksi dan sebagainya dari hasil-hasil pertanian umumnya, akan tetapi dengan kata-kata "terutama bahan makanan" maka usaha-usaha dan tugas B.M.P.T. dilapangan bahan makanan terjamin kelanjutannya.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…