Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Mei 1958
Tanggal Pengundangan
:07 Juni 1958
Tanggal Berlaku
:07 Juni 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958/No. 57, TLN. No. 1592, LLBPHN : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1958
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa perlu untuk mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 12 ayat 4 dan pasal 2 ayat 3 Undang-undang No.1 tahun
b.
Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1952 yo Peraturan Pemerintah No.37 tahun 1956.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
"Anggota Dewan" ialah : Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah.
b.
"Uang Kehormatan" ialah : Uang tunjangan bulanan tetap yang diterima berhubung dengan kedudukannya oleh Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 2
(1)
Saat mulai memangku jabatannya ditentukan bagi
a.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tanggal ia diterima sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah oleh Panitya Pemeriksaan Daerah yang bersangkutan.
b.
Anggota Dewan Pemerintah Daerah, tanggal ia terpilih sebagai Anggota Dewan Pemerintah Daerah.
(2)
Saat berhenti memangku jabatannya ditentukan bagi Anggota Dewan, tanggal ia meninggal dunia atau tanggal ia berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
BAB II
UANG SIDANG
Pasal 3
(1)
Uang sidang untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh melebihi jumlah-jumlah yang ditetapkan sebagai berikut :
a.
Daerah tingkat I ......................... Rp. 30,
b.
Daerah tingkat II ........................ Rp. 25,-
(2)
Uang sidang dibayarkan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang hadir pada tiap-tiap sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sah, akan tetapi dalam satu hari satu malam tidak boleh dibayarkan lebih dari 2 kali jumlah tersebut dalam ayat (1).
(3)
Wakil. Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah maupun Kepala Daerah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerima juga uang sidang tiap-tiap kali mereka menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 4
(1)
Terhadap rapat-rapat yang sah dari pada Seksi, Panitya dan lain sebagainya yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlaku ketentuan-ketentuan dimaksud dalam pasal 3 ayat (1 ) dan (2) peraturan ini.
(2)
Dalam Seksi, Panitya dan lain sebagainya dimaksud dalam ayat (1), anggota-anggota bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendapat uang-sidang yang sama jumlahnya dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 5
Untuk sidang Dewan Pemerintah Daerah tidak diberikan uang sidang.
BAB III
UANG KEHORMATAN KETUA/WAKIL KETUA
Pasal 6
(1)
Kepada Ketua dan Wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah selama memangku jabatannya diberikan uang kehormatan.
(2)
Uang kehormatan tersebut dalam ayat 1 ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan yang jumlah pokoknya tidak boleh melebihi gaji pokok . Kepala Daerah yang bersangkutan termaktub dalam pasal 2 ayat 1 p. P. No.46 tahun 1957, dengan memperhatikan imbangan yang wajar antara kedudukan penjabat-penjabat yang bersangkutan.
Pasal 7
(1)
Jika Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah berhalangan melakukan kewajibannya karena:
1.
Sakit atau cuti yang dinyatakan dengan sertipikat dokter.
2.
Cuti yang disahkan oleh Dewan yang bersangkutan maka untuk 3 bulan yang pertama kepadanya dapat diberikan uang kehormatan penuh, untuk 3 bulan kemudian diberikan uang kehormatan yang ditetapkan atas dasar perhitungan separoh dari pokok uang kehormatan.
(2)
Jika Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah dengan sepengetahuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berhalangan melakukan kewajibannya karena hal-hal lain dari pada yang tersebut dalam ayat (1), maka untuk bulan yang pertama kepadanya dapat diberikan uang kehormatan penuh, untuk bulan berikutnya diberikan uang kehormatan yang ditetapkan atas dasar perhitungan separoh dari pokok uang kehormatan, sedangkan uang untuk bulan-bulan seterusnya tidak diberikan uang kehormatan lagi.
BAB IV
UANG KEHORMATAN UNTUK ANGGOTA
Pasal 8
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan selebihnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1952 yo Peraturan Pemerintah No.37 tahun 1956 pegawai Negeri yang terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Anggota Dewan Pemerintah Daerah diberhentikan dari jabatannya selama ia menjalankan kewajiban Negara itu.
BAB V
UANG PERJALANAN, UANG PENGINAPAN DAN
Pasal 9
(1)
Uang perjalanan, uang penginapan dan uang perjalanan pindah untuk anggota Dewan daerah tingkat I dan daerah tingkat II yang melakukan perjalanan dinas atau berpindah tempat kediaman karena dinas ditetapkan sesuai dengan peraturan-peraturan yang beriaku bagi pegawai Daerah untuk golongan I.
(2)
Uang perjalanan pindah hanya dapat diberikan kepada Ketua/ Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil No. 57 Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah jika oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dianggap perlu bahwa anggota tersebut harus berkedudukan ditempat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah.
(3)
Uang perjalanan pindah diberikan untuk perjalanan pindah dari kediaman semula ke tempat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan sebaliknya.
BAB VI
UANG PENGGANTIAN BIAYA BEROBAT
Pasal 10
Kepada Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah dapat diberikan pengganti biaya berobat yang sedapat-dapatnya disesuaikan menurut peraturan yang berlaku untuk pegawai Daerah.
BAB VII
TUNJANGAN KEMATIAN
Pasal 11
Apabila Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Wakil Ketua serta Anggota Dewan Pemerintah Daerah meninggal dunia, maka kepada akhli warisnya diberikan gaji dan tunjangan kematian menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai Daerah.
BAB VIII
TENTANG PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN
Pasal 12
(1)
Kepada Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah pada akhir masa jabatannya atau pada waktu ia berhenti dengan hormat dari jabatannya diberi penghargaan berupa uang sekaligus untuk setiap tahun memangku jabatannya sejumlah dua kali pokok uan kehormatan yang menjadi haknya pada saat ia berhenti dengan sebanyak-banyaknya enam kali pokok uang kehormatan.
(2)
Masa memangku jabatan yang kurang dari satu tahun dibulatkan keatas menjadi satu tahun penuh.
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi Kepala Daerah sebagai Anggota Dewan Pemerintah Daerah kecuali yang tersebut dalam pasal 3 ayat (3).
Pasal 14
Berdasarkan ketentuan-ketentuan umum termaktub dalam peraturan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah, yang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 12 ayat (4) dan pasal 22 ayat (3) Undang-undang No.1 tahun 1957, tidak berlaku sebelum oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah-daerah tingkat I bagi Daerah tingkat II.
Pasal 15
Semua persoalan-persoalan yang timbul dalam pelaksanaan peraturan ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat I bagi daerah tingkat II.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Anggota Dewan". Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku pada hari diundang-kannya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri
ttd.
SANOESI HARDJADINATA
Diundangkan
pada tanggal 7 Juni 1958.
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
Penjelasan Umum
Dalam mengatur kedudukan keuangan anggota, Wakil Ketua dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta anggota dan Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 4 jo pasal 22 ayat 2 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah harus difahami benar-benar pangkal fikiran yang menjadi dasar pengaturan materi tersebut: Keanggotaan Dewan mempunyai, sifat-sifat:
a. sementara
b. lepas dari suatu hubungan kerja apapun
c. kehormatan yang melekat dalam menjalankan tugas kewajiban negara itu. Sehingga sifat-sifat khusus itu membawakan kedudukan khusus pula kepada
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ataupun anggota Dewan Pemerintah Daerah yang kedudukan mereka tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan kedudukan seorang pegawai Negeri/partikelir dan para buruh lainnya yang masing-masing ditentukan atas dasar hubungan kerja secara kontraktuil.
Pangkal pikiran itulah yang dijadikan norma-norma dalam mengatur kedudukan keuangan mereka dan haruslah dijauhkan fikiran bahwa penghargaan negara itu merupakan upah atau gaji sebagai pengganti prestasi kerja, yang dalam negara bersendikan keadilan sosial lebih diartikan upah untuk menjamin kehidupan yang layak bagi pegawai/buruh beserta keluarganya hingga perlu disesuaikan dengan harga-harga keperluan hidup setempat maupun dengan besar kecilnya keluarga.
Sesuai dengan maksud Pemerintah Pusat untuk memberikan otonomi seluas-luasnya kepada Daerah sudah selayaknyalah bila dalam pengaturan materi ini diserahkan keleluasaan kepada Daerah dengan batasan-batasan yang harus diperhatikan untuk menjamin imbangan yang wajar berhubung kedudukan pejabat-pejabat di Daerah.
Penjelasan pasal-pasal.
Pasal 1 Sudah jelas Pasal 2 Perlu ditentukan presisinya untuk menghindarkan kesukaran-kesukaran dalam kedudukan keuangan para anggota.
Pasal 3.
Sudah jelas Pasal 4.
Untuk pembagian kerja yang efektip dan supaya dapat menunaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat disusun seksi-seksi sesuai pedoman yang dikeluarkan untuk itu oleh Menteri Dalam Negeri dan secara insidentil dapat pula dibentuk Panitia-panitia khusus untuk melaksanakan sesuatu tugas kewajiban. Dalam hal itu sidang-sidang yang diadakan oleh Seksi/Panitia tersebut dapat dipandang sebagai suatu sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan kepada para anggota yang hadir diberikan uang sidang sebesar uang sidang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pun kepada anggota Panitia khusus bukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat diberikan uang sidang. Seseorang bukan anggota yang karena jabatannya perlu menghadiri sidang Panitia khusus, tidak diberikan uang sidang.
Pasal 5 Sudah jelas
Pasal 6 Untuk menghilangkan tafsiran-tafsiran yang salah serta sesuai penggunaan istilah dalam udang-undang No. 1 tahun 1957, istilah tunjangan khusus (bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) diganti dengan uang kehormatan untuk lebih jelas menggambarkan bahwa selaku Wakil-wakil Rakyat pada hakekatnya kedudukan Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan para anggota Dewan Pemerintah Daerah adalah sama. Kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat pula diberikan uang kehormatan tetap bila Dewan yang bersangkutan untuk lancarnya pimpinan Dewan memandang perlu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan tugas kewajibannya didampingi oleh seorang Wakil Ketua yang bekerja sebagai full-timer dengan ikut serta bertanggung-jawab sepenuhnya atas jalannya pimpinan Dewan.
Dalam pada itu perlu ditegaskan bahwa uang kehormatan tetap hanya dapat diberikan kepada seorang Wakil Ketua karena menurut penilaian Pemerintah Pusat, dalam tingkatan perkembangan pemerintahan daerah sekarang cukuplah maximaal pimpinan Dewan diselenggarakan oleh 2 orang. Pemberian uang kehormatan tetap kepada lebih dari seorang tidak dibenarkan.
Di samping keleluasaan yang diberikan, kepada daerah untuk menentukan besarnya uang kehormatan yang dapat diberikan kepada Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta anggota Dewan Pemerintah Daerah harus diperhatikan batasan-batasan dalam ayat (2) untuk menjamin imbangan yang wajar antara keuntungan material Kepala Daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Pemerintah Daerah dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhubung kedudukan serta fungsi pejabat masing-masing.
Pasal 7.
Pasal ini dimaksud untuk memberikan jaminan sosial sekedarnya. Sebaliknya kepada Dewan yang bersangkutan selalu terbuka kemungkinan untuk mengambil langkah-langkah seperlunya untuk kepentingan lancarnya pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 8.
Sebagai prinsip:
a. pegawai Negeri-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak perlu dinon aktipkan.
b. pegawai Negeri yang terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau anggota Dewan Pemerintah Daerah harus dinon aktipkan, mengingat tenaga penuh yang harus mereka curakan dalam menjalankan tugas kewajiban baru; pun Wakil Ketua yang diberikan uang kehormatan tetap berdasar pertimbangan tenaga penuh yang harus dicurahkannya, harus dinon aktipkan.
Pengecualian terhadap prinsip-prinsip itu dapat diberikan oleh intansi atasan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
Pasal 9.
Jelas.
Pasal 10, 11 dan 12 Merupakan tunjangan-tunjangan yang bersifat sosial, pun tanda penghargaan yan diberikan kepada Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah pada akhir masa jabatannya atau pada waktu ia berhenti dengan hormat dari jabatannya dimaksudkan sebagai tanda jasa atas segala tenaga dan fikirannya yang telah dicurahkan selama memangku jabatannya.
Pemberhentian "tidak dengan hormat" hanya bila yang bersangkutan melakukan suatu perbuatan kriminil dalam hal mana ia tidak berhak akan tanda penghargaan itu. Mengingat sifatnya maka tanda penghargaan ini diberikan dengan tidak memperhatikan apakah pejabat yang bersangkuan dipilih dari pegawai Negeri atau bukan pegawai Negeri.
Pasal 13.
Sudah jelas.
Pasal 14.
Sudah jelas Pasal 15.
Sudah jelas Pasal 16.
Sudah jelas LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 57 DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…