Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1955
TENTANG PENYERAHAN URUSAN HUBUNGAN EKONOMI LUAR NEGERI KEPADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu menetapkan peraturan tentang menyerahkan penyelenggaraan urusan hubungan ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara Tain kepada Menteri Luar Negeri;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950No.72);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENYERAHKAN URUSAN HUBUNGAN EKONOMI LUAR NEGERI KEPADA MENTERI LUAR NEGERI
Pasal 1
Kepada Menteri Luar Negeri diserahkan penyelenggaraan urusan hubungan Ekonomi Luar Negeri.
BAB II
HUBUNGAN EKONOMI LUAR NEGERI
Pasal 2
Kekuasaan dan kewajiban mengenai urusan sebagai termaksud dalam pasal 1 dari peraturan ini yang termaktub dalam Undang-undang' dan lain-lain Peraturan Pemerintah pindah dari Menteri Perekonomian kepada Menteri Luar Negeri.
BAB III
HUBUNGAN EKONOMI LUAR NEGERI
Pasal 3
Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri dari Kementerian Perekonomian dimasukkan dalam Kementerian Luar Negeri.
BAB IV
HUBUNGAN EKONOMI LUAR NEGERI
Pasal 4
Kekuasaan untuk menyelenggarakan dan mempergunakan semua mata anggaran dari Pos 2. Bab I dan II dari Bagian V B Anggaran Republik Indonesia untuk tahun Dinas 1955 pindah dari Menteri Perekonomian pada Menteri Luar Negeri.
BAB V
HUBUNGAN EKONOMI LUAR NEGERI
Pasal 5
Semua pegawai dan pekerja dari Direktorat Hubungan Ekonomi Luar NegeriKementerian Perekonomian dipindahkan pada Kementerian Luar Negeri.
BAB VI
LUAR NEGERI
Pasal 6
Pelaksanaan Peraturan diserahkan kepada Menteri Perekonomian, Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan.
BAB VII
LUAR NEGERI
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara RepublikIndonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 12 Desember1955.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
MOHAMMADHATTA
MENTERIPEREKONOMIAN,
I.J.KASIMO
MENTERILUAR NEGERI, a.i.
BOERHANOEDIN HARAHAP
MENTERIKEUANGAN,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1955.
MENTERI KEHAKIMAN,
LOEKMANWIRIADINATA
[HALAMAN 3]
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1955 NOMOR 82
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.