Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1953
TENTANG PENETAPAN GAJI WAKIL KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa gaji Waki1 Ketua Dewan Pengawas Keuangan perlu diatur;
Mengingat
:
1.
Pasal 81 dan 119 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
2.
Peraturan gaji Pegawai Negeri 1948 (P.G.P.1948), sebagaimana Peraturan itu telah diubah terakhir dengan Pemerintah Nomor 9 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor tahun 1953);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN GAJI WAKIL KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
BAB I
PENGAWAS KEUANGAN
Pasal 1
Dengan mengubah seperlunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun i948, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 15 tahun 1953), menetapkan gaji Waki1_Ketua Dewan Pengawas Keuangan sesuai dengan gajii menurut golongan VI/g Peraturan Gaji Pegawai Negeri1948(P.G.P-. 1948).
BAB II
PENGAWAS KEUANGAN
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1953.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan
pengundanganPeraturan Pemerintah
inidengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkandi Jakarta
pada tangga1 12 0ktober 1953.
Ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri
Ttd.
ALISASTROAMIDJOJO.
Diundangkan
pada tanggal21 Nopember1953.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.