Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:36
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
:05 Juni 2015
Tanggal Berlaku
:05 Juni 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No.129, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Gelar, Tanda Kehormatan & Kewiraan
Sub Subsektor
:
Veteran & Perintis Kemerdekaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1993 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1985

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024

1. bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional lndonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya tidak sesuai dengan perkembangan keadaan 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; dan PP Nomor 10 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019. 3. PP ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya. PP ini merupakan perubahan keenam belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2015
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2014, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 114);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA
BAB I
NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20); b. Nomor 53 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92); c. Nomor 17 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 23); d. Nomor 35 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 58); e. Nomor 15 Tahun 2006 (Lembaran nNegara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 36); f. Nomor 29 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 63); g. Nomor 32 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 65); h. Nomor 10 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23); i. Nomor 31 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 37); j. Nomor 17 Tahun 2011 (Lembaran Indonesia Tahun 2011 Nomor 30); k. Nomor 21 Tahun 2012 (Lembaran Indonesia Tahun 2012 Nomor 38); 1. Nomor 28 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 63); dan m. Nomor 40 Tahun 2014 (Lembaran n Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 114), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.303.000,00,-(dua juta tiga ratus tiga ribu rupiah) setiap bulan.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
Pasal 3
(1)
Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia, kepada Janda/Dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp1.715.000,00 (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan.
(2)
Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama.
(3)
Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4)
Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia; atau
b.
kawin lagi. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
BAB II
TANPA TERPUTUS OLEH PERCERAIAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 3
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia, kepada Janda/Dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp1.715.000,00 (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan. (2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama. (3) Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian. (4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan
(1)
Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia, kepada Janda/Dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp1.715.000,00 (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan
(2)
Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama
(3)
Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian
(4)
Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan: a. meninggal dunia; atau b. kawin lagi. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAHAMONANGANLAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015NOMOR 129

Paper Terkait

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah: Kajian terhadap Efektivitas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus di Provinsi Aceh

Ridwan, Mahlil, Affandi, Hernadi, Junaenah, Inna
Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 1 2023

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…