Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penjualan Seluruh Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengeringan Tembakau Bojonegoro
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:36
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Juli 1990
Tanggal Pengundangan
:24 Juli 1990
Tanggal Berlaku
:24 Juli 1990
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1990, LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1990
TENTANG
PENJUALAN SELURUH KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERINGAN TEMBAKAU BOJONEGORO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan peranan koperasi dalam pembangunan, dipandang perlu untuk menjual seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro kepada koperasi;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut penjualan seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENJUALAN SELURUH KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM)PENGERINGAN TEMBAKAU BOJONEGORO
BAB I
PENJUALAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia menjual seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro kepada Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro.
(2)
Pelaksanaan penjualan seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan harga jual yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.
(3)
Dengan dijualnya seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro dinyatakan bubar.
Pasal 2
(1)
Seluruh hasil penjualan kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro disetorkan kepada kas Negara.
(2)
Semua biaya yang timbul sebagai akibat penjualan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) menjadi beban pembeli.
BAB II
PERALIHANHAKDANKEWAJIBANPERUSAHAAN
Pasal 3
Dengan dijualnya seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), maka semua hak dan kewajiban beserta seluruh karyawannya beralih dan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Terhitung sejak tanggal diselesaikannya penjualan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik secara bersama mupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 1990
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…