Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1970
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN INDUSTRI MARMER INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan selesainya pembangunan Proyek Industri Marmer Indonesia di Tulungagung, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan-usaha yang dapat diserahi tugas-kewajibannya untuk menyelenggarakan pengurusan dan penguasaan kesatuan produksi tersebut berdasarkan prinsip prinsip ekonomi yang rasionil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
b.
bahwa bentuk hukum yang sesuai bagi badan-badan termaksud pada sub a diatas adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 tahun
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan penyertaan modal Negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah;
3.
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904).
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894)
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN INDUSTRI MARMER INDONESIA
BAB I
PEMBUBARAN DAN PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini, membubarkan Proyek Industri Marmer Indonesia yang pembangunannya dibiayai atas beban Negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 7 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 22) jo Keputusan Presiden No. 108 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 208) dan Keputusan Presiden No. 461 tahun 1961. (2) Seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam. Proyek Industri Marmer Indonesia tersebut dalam ayat (1) Pasal ini diserahkan kembali kepada Negara.
(3)
Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pembubaran Proyek Industri Marmer Indonesia tersebut dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
(4)
Segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pengembalian kekayaan Proyek Industri Marmer Indonesia kepada Negara tersebut dalam ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Perindustrian dengan Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 2
(1)
Negara Republik Indonesia mempergunakan kekayaan Negara tersebut dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini sebagai modal penyertaan Negara dalam pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO), yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang akan berusaha dalam bidang pengolahan dan pemasaran marmer.
(2)
Nilai dari kekayaan Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai modal dari PERSERO yang akan dibentuk.
Pasal 3
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mengusahakan pengolahan marmer serta pemasarannya dalam arti kata seluas-luasnya.
BAB II
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO tersebut dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847:23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21).
Pasal 5
(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO tersebut dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak subtitusi, kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Perindustrian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk mendirikan PEPSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21)
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 31 Agustus 1970
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 31 Agustus 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1970/53
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.