Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 85 Tahun 1957) Tentang Dasar-Dasar Pemilihan Dan Penggantian Anggota-Anggota Dewan Pemerintah Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:36
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 September 1957
Tanggal Pengundangan
:07 September 1957
Tanggal Berlaku
:07 September 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 90, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1957
TENTANG
PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA NO. 85 TAHUN 1957) TENTANG DASAR-DASAR PEMILIHAN DAN PENGGANTIAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengubah ketentuan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1957 tentang Dasar-dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah untuk disesuaikan dengan ketentuan tentang quorum tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1957,
Mengingat
:
1.
Pasal 19 ayat (4) Undang-undang No.1 tahun 1957,
2.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAHNO 32 TAHUN 1957 TENTANG DASAR-DASAR PEMILIHAN DAN PENGGANTIAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 1
Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1957 tentang Dasar-dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut, Untuk mengadakan pemilihan Dewan Pemerintah Daerah berlaku sepenuhnya ketentuan dalam pasal 17 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1957.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Pasal 3
Penggantian Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut, Untuk mengadakan pemilihan Dewan Pemerintah Daerah berlaku sepenuhnya ketentuan dalam pasal 17 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1957
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SOEKARNO)
MENTERIDALAMNEGERI,
(SANOESIHARJADINATA)
Diundangkan
tanggal 7 September 1957
MENTERIKEHAKIMAN,
(G.A.MAENGKOM)
LEMBARAN NEGARATAHUNNOMOR 90

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…