Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1956
TENTANG PERATURAN-PERATURAN DAN TINDAKAN-TINDAKAN MENGENAI TANAH-TANAH PERKEBUNAN KONSESI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 13 tahun 1956 tersebut di atas perlu diadakan peraturan-peraturan dan diambil tindakan-tindakan terhadap tanah- tanah konsesi guna perusahaan kebun, yang kini keadaan perusahaannya adalah-sedemikian rupa hingga tidak mungkin diusahakan kembali secara yang layak atau yang kini belum diusahakan atau tidak diusahakan kembali sebagaimana mestinya.
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara dan Pasal 7 serta 8 Undang-undang No. 13 tahun 1956.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN-PERATURAN DAN TINDAKAN-TINDAKAN MENGENAI TANAH-TANAH PERKEBUNAN KONSESI
BAB I
TINDAKAN-TINDAKAN MENGENAI TANAH-TANAH PERKEBUNAN KONSESI
Pasal 1
Hak-hak konsesi guna perusahaan kebun (selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini akan disebut: hak-hak konsesi), yang pada mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini sudah habis waktunya atau di dalam satu tahun akan habis waktunya, sedang keadaan perusahaannya adalah sedemikian rupa hingga menurut pertimbangan Menteri Pertanian tidak mungkin diusahakan kembali secara yang layak, tidak akan diperpanjang atau diperbarui.
Penjelasan Pasal:
Yang menentukan apakah sesuatu perusahaan kebun berada dalam keadaan sebagai yang dimaksud dalam pasal ini adalah Menteri Pertanian. "Memperpanjang' berarti meneruskan berlakunya sesuatu hak dengan tidak mengubah syarat-syaratnya semula, sedang "memperbaharui berarti memberi hak baru dengan syarat-syarat baru pula.
BAB II
TINDAKAN-TINDAKAN MENGENAI TANAH-TANAH PERKEBUNAN KONSESI
Pasal 2
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 1 di atas hak konsesi, yang pada mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini keadaan perusahaannya adalah sedemikian rupa, hingga menurut pertimbangan Menteri Pertanian tidak diusahakan secara layak atau karena alasan-alasan yang tidak dapat dibenarkan oleh Menteri Pertanian belum diusahakan kembali, dibatalkan oleh Menteri Agraria.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan-ketentuan pasal ini adalah pelaksanaan dari apa yang telah diuraikan didalam Penjelasan Umum huruf b dan c. Sejak tahun 1950 para pemegang hak konsesi telah diberi kesempatan untuk mengajukan permintaan izin menduduki dan mengusahakan perusahaannya kembali. Berhubung dengan itu maka kiranya sudahlah selayaknya, jika sekarang ini Pemerintah mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan kebun yang hingga kini belum diusahakan kembali oleh pemegang haknya itu atau tidak diusahakan secara layak, yaitu berupa pembatalan hak konsesi yang bersangkutan. Dengan demikian maka perkebunan- perkebunan yang keadaannya masih baik akan segera dapat diberi peruntukan dan diusahakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4.
BAB III
AGRARIA
Pasal 3
(1)
Pemegang hak konsesi yang pada atau setelah mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah menduduki perusahaan kebunnya wajib untuk melakukan segala sesuatu yang perlu untuk memulai atau meneruskan pengusahaan perusahaan kebunnya itu secara yang layak, menurut ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Pertanian.
(2)
Oleh Menteri Pertanian ditetapkan batas waktu dalam mana pemegang hak yang belum memenuhi kewajibannya termaksud dalam ayat 1 pasal ini diberi kesempatan untuk memulai pengusahaan perusahaan kebunnya sebagaimana mestinya.
(3)
Dalam hal pemegang hak sesudah waktu tersebut dalam ayat 2 pasal ini belum memenuhi kewajibannya termaksud dalam ayat di atas, maka atas pertimbangan Menteri Pertanian hak konsesi atas tanah perusahaan kebun itu dapat dibatalkan oleh Menteri Agraria.
(4)
Hak konsesi yang dimaksudkan dalam ayat 3 di atas dapat dibatalkan juga di dalam hal, menurut pertimbangan Menteri Pertanian dan Menteri Agraria sikap dan perbuatan pemegang hak selama waktu tersebut dalam ayat 2 pasal ini menunjukkan, bahwa ia tidak berniat untuk mengusahakan perusahaan kebunnya sebagaimana mestinya.
(5)
Tiap serah-pakai hak konsesi atas tanah untuk perkebunan dapat dibatalkan oleh Menteri Pertanian jika pemegang hak pakai itu menurut pertimbangan Menteri tersebut tidak melakukan pengusahaan tanah yang layak.
(6)
Yang dimaksud dengan "serah-pakai" di dalam ayat 5 di atas ialah semua perbuatan yang berwujud pemindahan risiko untung-rugi pemakaian tanah perkebunan kepada orang lain, kecuali yang berwujud pemindahan hak.
Penjelasan Pasal:
Mengingat akan pentingnya fungsi perusahaan-perusahaan kebun didalam perekonomian Negara dewasa ini, maka diadakanlah ketentuan-ketentuan pasal ini. Ketentuan-ketentuan ini perlu karena didalam akte konsesi tidak disebutkan secara tegas kewajiban pemegang hak sebagai yang dimaksudkan itu. Akibatnya antara lain ialah bahwa pemegang hak tidak wajib untuk mengusahakan seluruh tanahnya dan dengan demikian maka bagian tanah yang tidak diusahakan sering kali jauh melebihi batas yang biasa disediakan untuk cadangan. Dengan adanya pasal 3 ini maka Menteri Pertanian dapat mengadakan pengawasan dan membuat ketentuan-ketentuan agar perusahaan-perusahaan kebun itu diusahakan secara yang layak. Adapun ketentuan-ketentuan itu dapat diadakan secara umum, tetapi bisa juga diberikan secara insidentil untuk sesuatu atau sesuatu macam perusahaan kebun. Misalnya soal penetapan batas persediaan tanah cadangan tersebut diatas sukar ditentukan secara umum. Jika pemegang hak setelah diberi kesempatan belum juga memenuhi kewajibannya, maka mengingat apa yang diuraikan diatas kiranya sudahlah selayaknya jika haknya dibatalkan. Dengan demikian maka tanah dan perusahaan kebun itu kemudian dapat diberi peruntukan yang sesuai dengan usaha pembangunan perekonomian Negara (ayat 3). Didalam hal yang dimaksud dalam ayat 4 pembalatan hak itu tidaklah perlu menunggu berakhirnya waktu yang ditentukan menurut ayat 2. Misalnya jika pemegang hak didalam waktu itu menjalankan apa yang disebut "roofbouw", merusak tanaman dan bangunan-bangunan yang masih cukup baik dan lain sebagainya. Ayat 5 dan 6. Tidak memerlukan penjelasan.
BAB IV
KECUALI YANG BERWUJUD PEMINDAHAN HAK
Pasal 4
(1)
Tanah-tanah perusahaan kebun yang hak konsesinya dibatalkan menurut pasal 2 dan 3 di atas, sejak tanggal surat-keputusan pembatalannya menjadi tanah Negara, bebas dari semua hak-hak fihak ketiga yang membebani tanah itu.
(2)
Tanaman-tanaman yang ada di atas tanah perusahaan kebun yang hak konsesinya dibatalkan itu dikuasai oleh Negara,(demikian juga bangunan-bangunan yang ada di tanah itu yang menurut keputusan Menteri Pertanian diperlukan untuk melangsungkan atau memulihkan pengusahaan yang layak dari tanah yang bersangkutan.
(3)
Di dalam surat-keputusan pembatasan hak tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat dicantumkan perintah pengosongan yang dijalankan dengan segera oleh jurusita, kalau perlu dengan bantuan polisi.
(4)
Peruntukan tanah-tanah Negara bebas termaksud dalam ayat 1 di atas ditentukan oleh Menteri Agraria dan sepanjang masih merupakan tanah pertanian atas usul Menteri Pertanian.
(5)
Di dalam hal tanah-tanah Negara bebas termaksud dalam ayat 4 di atas yang merupakan perusahaan kebun penguasaan dan, atau pengusahaannya diserahkan kepada sesuatu perusahaan Negara, maka soal keuangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1. Tidak memerlukan penjelasan. Ayat 2. Dalam peraturan-peraturan dan akte konsesi belum ada ketentuan yang tegas mengenai tanaman dan bangunan didalam hal haknya dibatalkan karena alasan-alasan sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Ayat 2 ini bermaksud memberi ketentuan untuk itu. Pada azasnya bekas pemegang hak berhak untuk membongkar bangunan-bangunan yang masih ada, kecuali yang menurut keputusan Menteri Pertanian harus ditinggalkannya untuk keperluan pengusahaan tanah yang haknya dibatalkan itu. Ayat 3. Agar pemerintah dapat lekas menguasai perusahaan kebun yang haknya sudah dibatalkan itu, maka perlu ada ketentuan tentang pengosongan sebagai yang diatur didalam ayat ini. Dengan demikian maka untuk itu tidak perlu diajukan tuntutan kemuka pengadilan. Ayat 4. Agar supaya peruntukan tanah-tanah tersebut sesuai dengan maksud yang disebutkan didalam penjelasan pasal 2 dan pasal 3, maka sepanjang tanah yang bersangkutan merupakan tanah pertanian diperlukan pertimbangan Menteri Pertanian. Ayat 5. Ketentuan ayat ini perlu karena keuangan untuk menguasai dan/atau mengusahakan perusahaan-perusahaan kebun itu tidak termasuk didalam Anggaran Belanja Kementerian Pertanian atau perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
BAB V
MERUPAKAN TANAH PERTANIAN ATAS USUL MENTERI PERTANIAN
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan. Termasuk lembaran-Negara No. 72 tahun 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Agraria
ttd.
a. A. SUHARDI
Menteri Pertanian
ttd.
ENI KARIM
Sesuai dengan yang asli
Sekretaris Presiden.
ttd.
Mr. Santoso
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1956
Menteri Kehakiman
ttd.
MULJATNO
MEMORI PENJELASAN.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.