1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 34 Tahun 2004; dan PP Nomor 39 Tahun 2010.
3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 39 Tahun 2010. Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi: 1) masa Ikatan Dinas Lanjutan; 2) kenaikan dan penurunan Pangkat; 3) penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; 4) batas usia pensiun Prajurit; 5) batas usia pensiun Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI; 6) perekrutan perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi; dan 7) pengangkatan perwira cadangan.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
1. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kelembagaan serta peraturan perundang-undangan.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Und...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (6) dan Pasal 53 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
2.
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
3.
Prajurit adalah anggota TNI.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5.
PanglimaTNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.
6.
Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.
7.
Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan.
8.
Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara yang atas kemauan sendiri mengikatkan diri guna menjalani Dinas Keprajuritan.
9.
Ikatan Dinas Prajurit Wajib adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan karena diwajibkanl berdasarkanundang-undang.
10.
Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang dibuat guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk yang pertama kalinya selama jangka waktu tertentu sebagai Prajurit Karier.
11.
Ikatan Dinas Lanjutan adalah Ikatan Dinas yang berlaku terhitung mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas Pertama.
12.
Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
13.
Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun sebagai tambahan yang dikenakan bagi Prajurit TNI yang mengikuti pendidikan dalam rangka memperdalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan biaya negara.
14.
Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seseorang Warga Negara sebagai Prajurit baik sebagai Prajurit Sukarela maupun sebagai Prajurit Wajib.
15.
Prajurit Sukarela adalah Warga Negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam Dinas Keprajuritan.
16.
Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.
17.
Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
18.
Prajurit Wajib adalah Warga Negara yang mengabdikan diri dalam Dinas Keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
19.
Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.
20.
Penyediaan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memproses seseorang Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib.
21.
Penerimaan adalah proses Warga Negara yang secara sukarela ingin mengabdikan diri menjadi
22.
Pengerahan adalah proses Warga Negara untuk menjalani Dinas Keprajuritan secara wajib berdasarkan undang-undang.
23.
Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.
24.
Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan Pangkat.
25.
Atasanyang BerhakMenghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.
26.
Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum.
27.
Administrasi Prajurit adalah suatu rangkaian kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan siklus pembinaan Prajurit mulai dari Penyediaan, pendidikan, penggunaan dan perawatan sampai dengan pemisahan.
28.
Rawatan Kedinasan adalah segala pemberian dalam bentuk materiil dan nonmateriil oleh negara guna memenuhi kebutuhan insani baik jasmani maupun rohani meliputi penghasilan Prajurit, rawatan Prajurit, rawatan keluarga Prajurit, dan anugerah.
29.
Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu wadah bersifat ad hoc dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memeriksa perwira yang mempunyai tabiat dan/atau perbuatan lain yang nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau TNI dan memberi saran dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang.
30.
Kenaikan Pangkat Reguler adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit yang telah memenuhi persyaratan jabatan dan masa peninjauan Pangkat.
31.
Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KPLB adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit dalam melaksanakan tugas secara langsung baik tugas tempur maupun tugas nontempur, dengan pertaruhan jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan tugas tanpa memedulikan keselamatan jiwanya melakukan tindakan kepahlawanan demi bangsa dan negara yang walaupun tindakan itu tidak dilakukannya ia tidak akan dipersalahkan.
32.
Kenaikan Pangkat Penghargaan adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit menjelang akhir Dinas Keprajuritan karena telah melaksanakan pengabdiannya secara sempurna dan tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi.
2.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a.
bintara dan tamtama sampai usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b.
perwira sampai dengan Pangkat kolonel sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c.
perwira tinggi bintang 1 (satu) sampai usia paling tinggi 60(enam puluh) tahun;
d.
perwira tinggi bintang 2(dua) sampai usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun;
e.
perwira tinggi bintang 3 (tiga) sampai usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun; dan
f.
perwira tinggi bintang 4 (empat) sampai usia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Prajurit Karier yang akan mengakhiri Dinas Keprajuritan setelah berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang secara hierarkhis paling lambat 6(enam) bulan sebelum masa Ikatan Dinas Pertama berakhir.
(3)
Prajurit Karier yang selesai menjalankan masa Ikatan Dinas Pertama dan tidak mengajukan berhenti karena alasan tertentu dianggap melanjutkan Ikatan Dinas Lanjutan.
(4)
Untuk kepentingan TNI, Panglima dapat mengakhiri masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pada saat atau setelah Prajurit yang bersangkutan menjalani Dinas Keprajuritan selama 20 (dua puluh) tahun.
(5)
Pengakhiran masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), wajib diberitahukan kepada Prajurit yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum masa Ikatan Dinas Lanjutan berakhir.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Panglima.
3.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1)
Kenaikan Pangkat terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kenaikan Pangkat Reguler; dan
b.
Kenaikan Pangkat khusus.
(2)
Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kenaikan Pangkat Reguler periodik; dan
b.
Kenaikan Pangkat Reguler percepatan.
(3)
Kenaikan Pangkat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
KPLB;dan
b.
Kenaikan Pangkat Penghargaan.
(4)
KPLB terdiri atas:
a.
KPLB operasi militer perang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "KPLB operasi militer perang"adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit dalam melaksanakan tugas pertempuran secara langsung dengan pertaruhan jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan tugas.
b.
KPLB operasi militer selain perang;
Penjelasan: selain perang" adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit dalam melaksanakan tugas khusus secaralangsung
c.
KPLB operasi militer perang anumerta; dan
Penjelasan: perang anumerta" adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit yang gugur atau tewas dalam pertempuran secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas.
d.
KPLB operasi militer selain perang anumerta.
Penjelasan: selain perang anumerta" adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit yang gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas operasi militer selain perang secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas.
(5)
Menetapkankenaikan Pangkat kolonel dan ke/dalam Pangkat perwira tinggi oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Di antara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat Bab IV disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga APenurunan Pangkat
5.
Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
(1)
Prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diturunkan Pangkatnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang mengenai hukum pidana militer.
(2)
Penurunan Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai penurunan Pangkat diatur dengan Peraturan Panglima.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
1 Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara menangani urusan nkesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2)
Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(l) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/ lembaga dan memiliki kesesuaian kualifikasi dan kompetensi dengan persyaratan jabatan serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga.
(3)
Permintaan pimpinan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud 1pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Panglima.
(4)
1 Panglima menyampaikan penugasan Prajurit kepada pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan terlentu bagi Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga.
(6)
Pembinaan karier Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima melalui koordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Panglima.
7.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi KPLB operasi militer perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf a atau KPLB operasi militer perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf c.
(2)
Prajurit dan Prajurit Siswa yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi KPLB operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf b atau KPLB operasi militer selain perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf d.
(3)
Prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasiTNI dan/atau negara dapat dianugerahi Kenaikan Pangkat Reguler percepatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, kenaikan Pangkat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dan/atau penghargaan lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penganugerahan kenaikan Pangkat dan penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)diatur dengan Peraturan Panglima.
8.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Prajurit melaksanakan Dinas Keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2)
Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan
a.
bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun dan paling rendah 42 (empat puluh dua) tahun;
b.
perwira sampai dengan Pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun;
c.
perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan paling rendah 48(empat puluh delapan) tahun;
d.
perwira tinggi bintang 2(dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun dan paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun;
e.
perwira tinggi bintang 3(tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun dan paling
f.
khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa Dinas Keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; dan
g.
khusus untuk perwira tinggi bintang 4(empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi perwira paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
(4)
] Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi bintara dan tamtama paling rendah 38 (tiga puluh delapan) tahun dan paling tinggi 41(empat puluh satu) tahun.
9.
Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 5oA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Batas usia pensiun Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI untuk jabatan fungsional keahlian diatur denganketentuan sebagai
a.
ahli utama paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
b.
ahli madya paling tinggi 6o (enam puluh) tahun;
c.
ahli muda paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
d.
ahli pertama paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
(2)
Batas usia pensiun Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI untuk jabatan fungsional keterampilan diatur dengan ketentuan sebagai
a.
penyelia paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
b.
mahir paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
c.
terampil paling tinggi 58 (lima puluh
d.
pemula paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
10.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1)
Prajurit Karier diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena:
a.
atas permintaan sendiri dan disetujui;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "atas permintaan sendiri" adalah berhenti dari Dinas Keprajuritan sebelum berakhirnya masa ikatan Dinas Keprajuritan.
b.
telah berakhir masa Ikatan Dinas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "telah berakhir masa Ikatan Dinas" adalah Prajurit yang telah menjalani masa Ikatan Dinas Pertama dan: 1. tidak memperpanjang masa Ikatan Dinas Lanjutan serta mengajukan permohonan berhenti dari Dinas Keprajuritan dan disetujui oleh pejabat yang berwenang; atau 2. tidak diperpanjang masa Ikatan Dinas Lanjutan setelah 20 (dua puluh) tahun menjalani Dinas Keprajuritan, yang didasarkan kepada rencana kebutuhan dan pengendalian Prajurit.
c.
menjalani masa pensiun;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"menjalani masa pensiun" adalah masa di mana Prajurit tersebut selesai melaksanakan Dinas Keprajuritan untuk kembali ke masyarakat. Pada dasarnya setiap Prajurit yang sudah menjalani Dinas Keprajuritan telah mencapai masa dinas 2o(dua puluh) tahun dapat diberi kehormatan untuk menjalani masa pensiun.
d.
tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani" adalah Prajurit yang karena sebab tertentu mengalami cacat berat atau cacat sedang.
e.
beralih status menjadi aparatur sipil negara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"beralih status menjadi aparatur sipil negara" adalah Prajurit yang alih status menjadi aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
f.
menduduki jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit" adalah jabatan politis.
g.
gugur, tewas, atau meninggal dunia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "gugur" adalah mati dalam melaksanakan tugas atau pertempuran sebagai akibat tindakan langsung lawan. Yang dimaksud dengan "tewas" adalah mati dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan akibat tindakan langsung lawan. Yang dimaksud dengan"meninggal dunia" adalah mati tidak dalam rangka melaksanakan tugas dan bukan karena bunuh diri.
h.
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas;atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hilang dalam tugas" adalah Prajurit yang tidak bergabung kembali ke kesatuannya sejak konsolidasi setelah selesai menjalankan tugas dan tidak diketahui keberadaannya. Pejabat yang berwenang menyatakan hilang dalam tugas adalah Panglima atau pejabat yang ditunjuk.
i.
berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas" adalah: a. dinas memerlukan pengurangan jumlah Prajurit karena kelebihan tenaga yang disebabkan terjadinya penghapusan sebagian maupun seluruhnya dari bagian atau kesatuannya karena perubahan susunan organisasiTNI. b. tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional paling singkat selama 1 (satu) tahun berturut-turut karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan kemampuan untuk menduduki suatu jabatan, kecuali sedang mengikuti pendidikan.
(2)
Prajurit yang berhenti dari Ikatan Dinas sebelum berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama dan/atau Khusus, wajib mengembalikan biaya negara yang telah dikeluarkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf i dilaksanakan oleh:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Dewan Kebijakan Tinggi" adalah suatu wadah yang bersifat ad hoc yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang dan merupakan bagian dari Dewan Pertimbangan Karier untuk membantu pimpinan dalam menyelenggarakan pembinaan karier perwira tinggi TNI. Yang dimaksud dengan "Dewan Pertimbangan Karier" adalah suatu wadah yang bersifat ad hoc yang dibentuk dalam rangka membantupimpinan menyelenggarakan pembinaan karier Prajurit.
a.
Dewan Kebijakan Tinggi, bagi perwira tinggi; dan
b.
Dewan Pertimbangan Karier, bagi perwira setingkat kolonel ke bawah, bintara, dan tamtama.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan hormat Prajurit Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan pengembalian biaya negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena gugur atau tewas kepada ahli warisnya diberikan pensiun warakawuri atau duda dan tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena gugur atau tewas, kepada ahli warisnya diberikan:
a.
pensiun warakawuri atau duda atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit dengan dasar perhitungan 10o% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama; dan
b.
uang duka gugur atau tewas sebesar 6(enam) kali gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.
12.
Ketentuan ayat (1) Pasal 73 diubah sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan pensiun warakawuri atau duda, atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena meninggal dunia, kepada warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu, atau anak yatim-piatu, diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali gaji dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.
13.
Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 76A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76A
(1)
Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memcnuhi persyaratan, dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan sebagai perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sehat jasmani dan rohani;
b.
memiliki spesialisasi dan kualifikasi tertentu yang dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara; dan
c.
persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Penggunaan perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai i pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perekrutan sebagai perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. 14.1
14.
Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BABVIA
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
KETENTUAN LAIN-LAIN 15. Di antara Pasal 76A dan Pasal 77 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 76B sehingga berbunyi sebagai
Pasal 76B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal tertentu, Presiden dapat mengangkat perwira cadangan.
(2)
Pengangkatan perwira cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan TNI.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perwira cadangan diatur dengan Peraturan Panglima.
BAB II
PERWIRA CADANGAN
Bagian Ketiga APenurunan Pangkat
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025NOMOR 135
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintahi ini melandasipenyelenggaraanpembinaan administrasi Prajurit dalam pengabdiannya sebagai Prajurit, mulai dari saat penyiapan Warga Negara yang memenuhi persyaratan dan terpilih untuk menjadi Prajurit sampai setelah berakhirnya menjalani Dinas Keprajuritan. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia antara lain menyatakan bahwa Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Selanjutnya, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dinyatakan bahwa Prajurit melaksanakan Dinas Keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun serta menetapkan batas usia pensiun Prajurit.
Berdasarkan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 201O tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia perlu diubah menyesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20o4 tentang Tentara Nasional Indonesia serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (6) dan Pasal 53 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yakni tcrkait dengan Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga dan batas usia pensiun Prajurit.
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
1. masa Ikatan Dinas Lanjutan;
2.
kenaikan dan penurunan Pangkat;
3.
penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga;
4.
batas usia pensiun Prajurit;
5.
batas usia pensiun Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI; 6.
perekrutan perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi; dan 7.
pengangkatan perwira cadangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.