Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kecamatan Kramatmulya Dan Darma Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan Kecamatan Cimanggung Dan Ujung Jaya Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Kecamatan Bojong Dan Tegalwaru Di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Kecamatan Blanaka Tanjungsiang Compreng Patok Beusi Cibogo Dan Cipunegara Di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Kecamatan Pekalipan Dan Penataan Serta Perubahan Nama Kecamatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:35
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Agustus 1986
Tanggal Pengundangan
:21 Agustus 1986
Tanggal Berlaku
:21 Agustus 1986
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1986/NO.51, LL DITJEN PP : 9 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1986
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUNINGAN KECAMATAN CIMANGGUNG DAN UJUNG JAYA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUMEDANG KECAMATAN BOJONG DAN TEGALWARU DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURWAKARTA KECAMATAN BLANAKA TANJUNGSIANG COMPRENG PATOK BEUSI CIBOGO DAN CIPUNEGARA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUBANG KECAMATAN PEKALIPAN DAN PENATAAN SERTA PERUBAHAN NAMA KECAMATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CIREBON DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan dalam rangka usaha untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 13 (tiga belas) Kecamatan dan menata serta mengubah nama Kecamatan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut di atas;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); djpp.depkumham.go. id

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUNINGAN, KECAMATAN CIMANGGUNG DAN UJUNG JAYA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUMEDANG, KECAMATAN BOJONG DAN TEGALWARU DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURWAKARTA, KECAMATAN BLANAKAN, TANJUNGSIANG, COMPRENG, PATOKBEUSI, CIBOGO, DAN CIPUNEGARA DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUBANG, KECAMATAN PEKALIPAN DAN PENATAAN SERTA PERUBAHAN NAMA KECAMATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CIREBON DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
BAB I
DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Kramatmulya di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Ragawacana
b.
Desa Pajambon
c.
Desa Gandasoli
d.
Desa Cibentang
e.
Desa Kasturi
f.
Desa Cilowa
g.
Desa Cikaso
h.
Desa Karangmangu
i.
Desa Nanggerang
j.
Desa Kramatmulya
k.
Desa Kalapagunung
l.
Desa Cilaja
m.
Desa Gereba
n.
Desa Bojong
o.
Desa Cikubangsari
p.
Desa Padarek
q.
Desa Widarasari.
(2)
Wilayah Kecamatan Kramatimulya sebagaimana dimaksud data ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kuningan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kramatmulya maka wilayah Kecamatan Kuningan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kramatmulya sebagaimana dimaksud data ayat (1).
BAB II
DIMAKSUD DATA AYAT (1)
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Darma di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Darma
b.
Desa Bakom
c.
Desa Jagara djpp.depkumham.go. id
d.
Desa Karangsari
e.
Desa Sagarahiang
f.
Desa Gunungsirah
g.
Desa Karanganyar
h.
Desa Parung
i.
Desa Cikupa
j.
Desa Kawahmanuk
k.
Desa Cipasung
l.
Desa Paninggaran
m.
Desa Sukarasa
n.
Desa Sakerta Barat
o.
Desa Cageur
p.
Desa Cimenga
q.
Desa Sakerta Timur
r.
Desa Situsari
s.
Desa Tugumulya.
(2)
Wilayah Kecamatan Darma sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kadugede.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Darma, maka wilayah Kecamatan Kadugede dikurangi dengan wilayah Kecamatan Darma sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB III
DIMAKSUD DATA AYAT (1)
Pasal 3
(1)
Membentuk Kecamatan Cimanggung di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Cimanggung
b.
Desa Tegalmangging
c.
Desa Sindangpakuwon
d.
Desa Sindanggalih
e.
Desa Sindulang
f.
Desa Mangunarga
g.
Desa Sawahdadap
h.
Desa Sukadana
i.
Desa Cihanjuang
j.
Desa Cikahuripan.
(2)
Wilayah Kecamatan Cimanggung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cikeruh.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Cimanggung, maka wilayah Kecamatan Cikeruh dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cimanggung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB IV
DIMAKSUD DATA AYAT (1)
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Ujungjaya di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, meliputi wilayah :
a.
Desa Ujungjaya
b.
Desa Cibuluh
c.
Desa Sukamulya djpp.depkumham.go. id
d.
Desa Cipelang
e.
Desa Sakurjaya
f.
Desa Kudangwangi
g.
Desa Palasari
h.
Desa Kebon Cau
i.
Desa Palabuan.
(2)
Wilayah Kecamatan Ujungjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tomo.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Ujungjaya, maka wilayah Kecamatan Tomo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ujungjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB V
DIMAKSUD DATA AYAT (1)
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Bojong di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, meliputi wilayah :
a.
Desa Cikeris
b.
Desa Cileunca
c.
Desa Cipeundeuy
d.
Desa Pangkalan
e.
Desa Bojong Barat
f.
Desa Bojong Timur
g.
Desa Cibingbin
h.
Desa Sindangpanon
i.
Desa Sindangsari
j.
Desa Pasanggrahan
k.
Desa Kertasari
l.
Desa Sukamanah
m.
Desa Cihanjawar
n.
Desa Pawenang.
(2)
Wilayah Kecamatan Bojong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Darangden.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Bojong, maka wilayah Kecamatan Darangden dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bojong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VI
DIMAKSUD DATA AYAT (1)
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Tegalwaru di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, meliputi wilayah :
a.
Desa Tegalwaru
b.
Desa Batutumpang
c.
Desa Citalang
d.
Desa Karoya
e.
Desa Warungjeruk
f.
Desa Cisarua
g.
Desa Sukamulya
h.
Desa Sukahaji
i.
Desa Tegalsari
j.
Desa Pasanggrahan djpp.depkumham.go. id
k.
Desa Galumpang.
(2)
Wilayah Kecamatan Tegalwaru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Plered.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Tegalwaru, maka wilayah Kecamatan Plered dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tegalwaru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VII
DIMAKSUD DATA AYAT (1)
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan Blanakan di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah :
a.
Desa Blanakan
b.
Desa Cilamayagirang
c.
Desa Cilamayahilir
d.
Desa Rawameneng
e.
Desa Rawamekar
f.
Desa Jayamukti
g.
Desa Muara
h.
Desa Tanjungtiga
i.
Desa Langensari.
(2)
Wilayah Kecamatan Blanakan sebagaimana dimaksud data ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ciasem.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Blanakan, maka wilayah Kecamatan Ciasem dikurangi dengan wilayah Kecamatan Blanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VIII
DIMAKSUD DATA AYAT (1)
Pasal 8
(1)
Membentuk Kecamatan Tanjungsiang di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah :
a.
Desa Tanjungsiang
b.
Desa Bumiara
c.
Desa Cimeuhmal
d.
Desa Sirap
e.
Desa Sindanglaya
f.
Desa Rancamanggung
g.
Desa Kawungluwuk
h.
Desa Cibuluh
i.
Desa Pakuhaji
j.
Desa Gandasoli
k.
Desa Cikawung.
(2)
Wilayah Kecamatan Tanjungsiang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cisalak.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Tanjungsiang, maka wilayah Kecamatan Cisalak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tanjungsiang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB IX
DIMAKSUD DATA AYAT (1)
Pasal 9
(1)
Membentuk Kecamatan Compreng di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, djpp.depkumham.go. id meliputi wilayah :
a.
Desa Compreng
b.
Desa Mekarjaya
c.
Desa Kalensari
d.
Desa Jatireja
e.
Desa Sukatani
f.
Desa Jatimulya
g.
Desa Sukadana
h.
Desa Kiarasari.
(2)
Wilayah Kecamatan Compreng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pusakanegara.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Compreng, maka wilayah Kecamatan Pusakanegara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Compreng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB X
DIMAKSUD DATA AYAT (1)
Pasal 10
(1)
Membentuk Kecamatan Patokbeusi di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah :
a.
Desa Rancabango
b.
Desa Rancajaya
c.
Desa Ciberes
d.
Desa Gempolsari
e.
Desa Tambakjati
f.
Desa Jatiragashilir
g.
Desa Tanjungrasa
h.
Desa Tanjungrasakidul
i.
Desa Pancaasih
j.
Desa Rancamulya.
(2)
Wilayah Kecamatan Patokbeusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pabuaran.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Patokbeusi, maka wilayah Kecamatan Pabuaran dikurangi dengan wilayah Kecamatan Patokbeusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB XI
DIMAKSUD DATA AYAT (1)
Pasal 11
(1)
Membentuk Kecamatan Cibogo di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah :
a.
Desa Cibogo
b.
Desa Cinangsi
c.
Desa Wanareja
d.
Desa Sumurbarang
e.
Desa Sadawarna
f.
Desa Pandaasih
g.
Desa Majasari
(2)
Wilayah Kecamatan Cibogo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Subang. djpp.depkumham.go. id
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Cibogo, maka wilayah Kecamatan Subang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cobogo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB XII
DIMAKSUD DATA AYAT (1)
Pasal 12
(1)
Membentuk Kecamatan Cipunegara di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah :
a.
Desa Tanjung
b.
Desa Simpar
c.
Desa Jati
d.
Desa Wanasari
e.
Desa Sidamulya
f.
Desa Padamulya
g.
Desa Perigimulya
h.
Desa Sidajaya
i.
Desa Kosambi
j.
Desa Manyingsal.
(2)
Wilayah Kecamatan Cipunegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pagedan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Cipunegara, maka wilayah Kecamatan Pagedan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cipunegara sebagaimana dimaksud data ayat (1).
BAB XIII
DIMAKSUD DATA AYAT (1)
Pasal 13
(1)
Membentuk Kecamatan Pekalipan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon, meliputi wilayah :
a.
Kelurahan Pekalipan
b.
Kelurahan Pekalangan
c.
Kelurahan Pulasaren
d.
Kelurahan Jagasatru.
(2)
Wilayah Kecamatan Pekalipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cirebon Timur.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pekalipan, maka wilayah Kecamatan Cirebon Timur dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pekalipan sebagaimana dimaksud data ayat (1).
BAB XIV
DIMAKSUD DATA AYAT (1)
Pasal 14
Menata wilayah dan mengubah nama Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon sebagai berikut :
a.
Kelurahan Kejaksan
b.
Kelurahan Kesenden
c.
Kelurahan Sukapura
d.
Kelurahan Kebon Baru. (2) Nama Kecamatan Cirebon Barat diubah menjadi Kecamatan Kesambi yang meliputi wilayah : djpp.depkumham.go. id a. Kelurahan Kesambi b. Kelurahan Pekiringan c. Kelurahan Suryaragi d. Kelurahan Drajat
e.
Kelurahan Karyamulya. (3) Nama Kecamatan Cirebon Timur diubah menjadi Kecamatan Lemahwungkuk yang meliputi wilayah : a. Kelurahan Lemahwungkuk b. Kelurahan Panjunan c. Kelurahan Kasepuhan d. Kelurahan Pegambiran. (4) Nama Kecamatan Cirebon Selatan diubah menjadi Kecamatan Harjamukti yang meliputi wilayah : a. Kelurahan Harjamukti b. Kelurahan Larangan c. Kelurahan Kecapi d. Kelurahan Kalijaga e. Kelurahan Argasurya
BAB XV
DIMAKSUD DATA AYAT (1)
Pasal 15
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kramatmulya berkedudukan di Desa Kramatmulya.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Darma berkedudukan di Desa Darma.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimanggung berkedudukan di Desa Cimanggung.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ujungjaya berkedudukan di Desa Ujungjaya.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bojong berkedudukan di Bojong Barat.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tegalwaru berkedudukan di Desa Tegalwaru.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Blanakan berkedudukan di Desa Blanakan.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjungsiang berkedudukan di Desa Tanjungsiang.
(9)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Compreng berkedudukan di Desa Compreng.
(10)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Patokbeusi berkedudukan di Desa Gempolsari.
(11)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibogo berkedudukan di Desa Cibogo.
(12)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipunegara berkedudukan di Desa Tanjung.
(13)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pekalipan berkedudukan di Kelurahan Pekalipan.
(14)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kejaksan berkedudukan di Kelurahan Kejaksan.
(15)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kesambi berkedudukan di Kelurahan Kesambi.
(16)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Lemahwungkuk berkedudukan di Kelurahan Lemahwungkuk.
(17)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Harjamukti berkedudukan di Kelurahan Harjamukti.
BAB XVI
HARJAMUKTI
Pasal 16
Setiap perubahan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,dan Pasal 14 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, djpp.depkumham.go. id perubahan nama dan batas-batas Desa/Kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, dan ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB XVII
HARJAMUKTI
Pasal 17
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan, penataan, dan perubahan nama wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6. Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
BAB XVIII
HARJAMUKTI
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 1986
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 1986,
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 51

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…