Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan Konsesi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:35
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 1956
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1956
Tanggal Berlaku
:31 Desember 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1956/No. 71, TLN. No. 1122, LLBPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah
Sub Subsektor
:
Hak Milik & HGU HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1956
TENTANG
PENGAWASAN TERHADAP PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH-TANAH PERKEBUNAN KONSESI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pada waktu-waktu menjelang dan sesudah dibatalkannya hubungan Indonesia Nederland berdasarkan perjanjian Konperensi Meja Bundar banyak terjadi pemindahan hak atas tanah-tanah Perkebunan;
b.
bahwa mengingat fungsi perusahaan-perusahaan kebun dalam perekonomian Negara dewasa ini pemindahan hak tersebut perlu diawasi dan diatur, agar dapatlah diusahakan terjaminnya pengusahaan yang sebaik-baiknya;
c.
bahwa Undang-undang No. 24 tahun 1954 (L.N. 1954 - 78) telah mengatur soal pemindahan hak tanah-tanah dan barang-barang tetap lainnya yang bertakluk kepada hukum Eropa;
d.
bahwa hak konsesi atas tanah-tanah perkebunan tidak termasuk hak-hak yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 24 tahun 1954 tersebut di atas;
e.
bahwa oleh karena itu pemindahan hak konsesi perlu diatur tersediri;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara dan Pasal 7 serta 8 Undang-undang No. 13 tahun 1956.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH-TANAH PERKEBUNAN KONSESI
BAB I
HAK ATAS TANAH-TANAH PERKEBUNAN KONSESI
Pasal 1
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan dan akte konsesi yang bersangkutan maka setiap perbuatan yang berwujud pemindahan hak dan setiap serah-pakai mengenai tanah-tanah konsesi untuk perkebunan dari bangsa Belanda dan bangsa asing lainnya serta dari badan-badan hukum hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Menurut pasal ini tetap berlaku ketentuan didalam akte konsesi yang bersangkutan, yaitu bahwa pemindahan hak konsesi memerlukan izin 1ebih dahulu dari Residen (Bb. 4770, Bb. 3381 Bb.5707). Yang dimaksud dengan "serah-pakai" ialah misalnya sewa-menyewa. Yang dimaksud dengan "pemindahan hak" ialah apa yang disebut dalam pasa7 584 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan "Overdracht of levering tengevolge Van een rechtstitel van eigendomsovergang afkomstig can degene, die gerechtigd was over de eigendom te beschikken". Tidak termasuk dalam pengertian tersebut: pewarisan tanpa wasiat, pemindahan pusaka serta percampuran harta, karena perkawinan Akan tetapi hibah ataulegaattermasuk pemindahan hak yang memerlukan persetujuan Menteri Pertanian.
BAB II
HAK ATAS TANAH-TANAH PERKEBUNAN KONSESI
Pasal 2
(1)
Dalam tempo satu bulan sesudah mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka harus dilaporkan kepada Menteri Pertanian oleh pemegang hak konsesi termaksud dalam pasal 1:
a.
semua serah-pakai yang dilakukannya sesudah tanggal 15 Pebruari 1956 dan yang pada mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih berlangsung;
b.
semua pemindahan hak tersebut yang diterimanya sesudah tanggal 15 Pebruari 1956.
(2)
Pemegang hak tersebut dalam ayat (1) pasal ini wajib memberikan segala keterangan-keterangan mengenai serah-pakai dan berikan segala keterangan-keterangan mengenai serah-pakai dan/ atau pemindahan hak termaksud dan tentang perusahaan perkebunan yang diserah-pakaikan atau dipindahkan haknya itu, yang diminta oleh Menteri Pertanian.
(3)
Menteri Pertanian dapat membatalkan semua serah-pakai, yang telah dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku jika eksploitasi perkebunan yang bersangkutan menurut pertimbangan Menteri Pertanian tidak diselenggarakan secara yang layak.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 dan 2. Ketentuan ini untuk memungkinkan Menteri Pertanian menyelenggarakan pengawasan sebagaimana mestinya. Apa yang diuraikan didalam penjelasan pasal 1 tentang masih tetap berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai pemindahan hak konsesi, berlaku juga didalam hubungan Pasal 2 ini. Memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan tidak berarti bahwa yang bersangkutan' tidak perlu menghiraukan lagi kewajiban yang disebut didalam peraturan-peraturan dan akte konsesi itu. Tanggal 15Februari adalah tanggal mulai berTakunya Undang-undang No. 13/1956. Ayat3. Ketentuan ini ialah sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan Pemerintah No. /1956 tentang Peraturan-peraturan dan Tindakan-tindakan mengenai Tanah-tanah Perkebunan Konsesi, satu dan lain mengingat akan pentingnya funksi perusahaan-perusahaan kebun dalam perekonomian Negara dewasa ini.
BAB III
HAK ATAS TANAH-TANAH PERKEBUNAN KONSESI
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "serah-pakai" di dalam pasal 1 dan 2 ialah semua perbuatan yang berwujud pemindahan risiko untung- rugi pemakaian tanah perkebunan kepada orang lain, kecuali yang berwujud pemindahan hak.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan pasal 1.
BAB IV
BERWUJUD PEMINDAHAN HAK
Pasal 4
(1)
Semua perbuatan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dilakukan tanpa persetujuan penjabat tersebut dalam pasal itu dengan sendirinya batal menurut hukum dan dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hak atas tanah perkebunan yang bersangkutan.
(2)
Pembatalan hak sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat dilakukan juga di dalam hal pemegang hak tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 2.
(3)
Pembatalan hak tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dilakukan oleh Menteri Agraria.
(4)
Tanah perkebunan yang haknya dibatalkan menurut ketentuan pasal ini sejak tanggal surat keputusan pembatalannya menjadi tanah Negara, bebas dari semua hak-hak pihak ketiga yang membebaninya.
(5)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 5 di bawah, maka di dalam surat keputusan pembatalan hak termaksud dalam ayat 4 di atas dapat dicantumkan perintah pengosongan yang dijalankan dengan segera oleh jurusita, kalau perlu dengan bantuan polisi.
Penjelasan Pasal:
dalam ayat ini bermaksud.agar.apa yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pembatalan hak yang bersifat hukum itu dengan sendirinya tidak akan diserahi pemberian ganti kerugian. Ayat 3. Soal hak-hak atas tanah masuk urusan Kementerian Agraria. Oleh karena itu maka pembatalan hak tersebut diiakukan oleh Menteri Agraria.Oleh karena pembatalan itu akan membawa akibat terhadap pengusahaan perusahaan bersangkutan, maka sebelumnya Menteri Pertanian perlu diminta pendapatnya. Ayat 4. Tidak memerlukan penjelasan. Ayat 5. Agar Pemerintah dalam hal ini Menteri Agraria, dapat lekas menguasai perusahaan kebun yang haknyasudah dibatalkan itu, maka perluada ketentuan tentang pengosongan sebagai yang diatur didalam ayat ini. Dengan demikian maka untuk itu tidak perlu diajukan tuntutan kemuka pengadilan.
BAB V
MEMBEBANINYA
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan selanjutnya daripada ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal 1 dan pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pengusahaan tanah-tanah perkebunan yang haknya dibatalkan menurut ketentuan dalam pasal 4 diatur oleh Menteri Pertanian.
(2)
Di dalam hal penguasaan dan/atau pengusahaan tanah- tanah perkebunan termaksud dalam ayat 1 di atas diserahkan kepada sesuatu perusahaan Negara, maka soal keuangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Tanaman-tanaman yang ada di atas tanah perusahaan kebun yang hak konsesinya dibatalkan itu, dikuasai oleh Negara, demikian juga bangunan-bangunan yang ada di tanah itu yang menurut keputusan Menteri Pertanian diperlukan untuk melangsungkan atau memulihkan pengusahaan yang layak dari tanah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 dan 2. Ketentuan-ketentuan dalam pasal dan masih memerlukan peraturan-peraturan pelaksanaan. Demikian juga oleh karena pengusahaan tanah-tanah perkebunan terutama mengenai soal tehnis pertanian, diserahkan kepada Menteri Pertanian untuk mengaturnya. Dalam pada itu jika penguasaan dan/atau pengusahaan tersebut diserahkan kepada sesuatu perusahaan Negara, misalnya P.P.N. atau p. P.R.I., maka soal keuangannya perludiatur secara khusus oleh Pemerintah, karena keuangan untuk itu, tidak termasuk didalamAnggaran Belanja Kementerian Pertanian perusahaanyang bersangkutan. Ayat 3. Dalam peraturan-peraturan dan akte konsesi belum ada ketentuan yang tegas mengenai tanaman dan bangunan didalam hai haknya dibatalkan, karena alasan-aTasan sebagai dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini. Ayat3 ini bermaksud memberi ketentuan untuk itu. Pada azasnya bekas pemegang hak berhak untuk membongkar bangunan-bangunan yang masih ada, kecuali yang menurut keputusan Menteri Pertanian harus ditinggalkannya untuk keperluan pengusahaan tanah yang haknya dibatalkannya itu.
BAB VI
BERSANGKUTAN
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Tidakmemerlukanpenjelasan. Termasuk Lembaran-Negara No. 71 tahun 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Agraria
ttd.
a. A. SOEHARDI
Menteri Pertanian
ttd.
ENI KARIM
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1956.
Menteri Kehakiman
ttd.
MOELJATNO
MEMORI PENJELASAN.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…