Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2004; dan UU Nomor 9 Tahun 2016. 3. PP ini mengatur mengenai: 1) persiapan penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan; 2) kepesertaan dan target penghimpunan premi program restrukturisasi perbankan; 3) pembayaran premi program restrukturisasi perbankan; 4) besaran premi program restrukturisasi perbankan; 5) penghitungan, verifikasi, dan pengelolaan dana premi program restrukturisasi perbankan; 6) peninjauan target penghimpunan premi program restrukturisasi perbankan, kelompok bank, dan besaran premi program restrukturisasi perbankan; 7) pelaporan; dan 8) sanksi. Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

Tentang
:Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:34
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
:16 Juni 2023
Tanggal Berlaku
:16 Juni 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2023/No.84, TLN No.6880 , jdih.setneg.go.id: 10 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016

1. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mendukung perekonomian nasional melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023
TENTANG
BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
1 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
l. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
2.
Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
3.
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
4.
Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
5.
Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
6.
Premi Penjaminan adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Bank pada periode tertentu kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaipeserta penjaminan simpanan.
7.
Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disebut dengan Premi PRP adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pendanaan PRP.
8.
Tingkat Risiko Bank adalah hasil penilaian akhir tingkat kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko (risk-based bank rating) berupa peringkat komposit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tingkat kesehatan Bank.
9.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERSIAPAN PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada
Pasal 2
(1)
Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan PRP.
(2)
Dalam hal Presiden memutuskan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat(l), penyelenggaraan PRP dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan persiapan penyelenggaraan PRP sebelum penyelenggaraan PRP diputuskan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Penjelasan: Persiapan penyelenggaraan PRP antara lain kegiatan penghimpunan Premi PRP, pengelolaan Premi PRP, persiapan infrastruktur, dan manajemen sumber daya manusia.
(2)
Dalam persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan menghimpun dana yang berasal dari kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Premi PRP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat menjadi beban operasional Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
KEPESERTAANDAN TARGET PENGHIMPUNAN PREMI PROGRAM
Pasal 4
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar Premi PRP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Target penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar 2% (dua persen) dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku.
Penjelasan Pasal:
Produk domestik bruto yang digunakan adalah produk domestik bruto atas dasar harga berlaku pada tahun 2022.
BAB IV
PEMBAYARAN PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Pasal 6
(1)
Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dibayarkan oleh Bank kepadaLembaga Penjamin Simpanan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembayaran periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b.
pembayaran periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
(2)
Pembayaran Premi PRP untuk masing-masing periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tanggal 31 Januari, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat(l)huruf a; dan
b.
tanggal 31 Juli, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3)
Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah atau dikurang sesuai dengan realisasi rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan dan Tingkat Risiko Bank terakhir pada periode yang bersangkutan.
Penjelasan: Pembayaran Premi PRP meliputi pembayaran awal Premi PRP dan penyesuaian Premi PRP yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Premi PRP periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni: 1) Pembayaran awal Premi PRP untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan pada periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Juni tahun sebelumnya. 2) Penyesuaian Premi PRP untuk periode 1 Januari sampai akhir bulan pada periode bersangkutan dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Desember tahun sebelumnya. Penyesuaian Premi PRP tersebut dibayarkan pada periode berikutnya. b. Premi PRP periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember: Pembayaran awal Premi PRP untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember didasarkan pada rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan pada periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni tahun bersangkutan dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Desember tahun sebelumnya. Penyesuaian Premi PRP untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember didasarkan pada rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan pada periode bersangkutan dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Juni tahun bersangkutan. Penyesuaian Premi PRP tersebut dibayarkan pada periode berikutnya.
(4)
Penambahan atau pengurangan Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pembayaran Premi PRP untuk periode berikutnya.
Penjelasan: Penambahan atau pengurangan Premi PRP merupakan penyesuaian atas pembayaran awal Premi PRP untuk setiap periode dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk Premi PRP periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni yang dibayarkan pada tanggal 31 Januari, akan disesuaikan pada tanggal 31 Juli tahun yang bersangkutan. b. Untuk Premi PRP periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember yang dibayarkan pada tanggal 31 Juli, akan disesuaikan pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
BESARAN PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Pasal 7
(1)
Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh Bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank.
Penjelasan: Menetapkanbesaran persentase Premi PRP didasarkan kepada target penghimpunan Premi PRP sebesar 2% (dua persen) dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku tahun 2022 yang diperkirakan untuk dihimpun dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
(2)
Jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan dalam setiap periode.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan peringkat komposit Bank terakhir dalam setiap periode.
Penjelasan: Cukupjelas.
(4)
Kelompok Bank berdasarkan jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kelompok 1 merupakan Bank dengan jumlah aset sampaidengan Rp1.000.000.000.000,00 )(satu triliun rupiah);
b.
kelompok 2 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00(sepuluh triliun rupiah);
c.
kelompok 3 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh Rp50.000.000.000.000,00( (lima puluh rupiah);
d.
kelompok 4 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000.000,00(seratus triliun rupiah); dan
e.
kelompok 5 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besardari Rp100.000.000.000.000,00(seratus triliun rupiah).
(5)
Kelompok Bank berdasarkan Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kelompok 1 merupakan Bank dengan peringkat komposit 1;
b.
kelompok 2 merupakan Bank dengan peringkat komposit2;
c.
kelompok 3 merupakan Bank dengan peringkat komposit3;
d.
kelompok 4 merupakan Bank dengan peringkat komposit 4; dan
e.
kelompok 5 merupakan Bank dengan peringkat komposit 5.
(6)
Besaran persentase Premi PRP berdasarkan kombinasi kelompok jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat(l) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintahini.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENGHITUNGAN, VERIFIKASI,
Pasal 8
Premi PRP dihitung dan dikelola secara terpisah dari Premi Penjaminan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan verifikasi atas perhitungan Premi PRP yang dilakukan oleh Bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dana yang berasal dari pembayaran Premi PRP hanya dapat ditempatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, dan/atau pemerintah negara asing sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "Bank Indonesia" adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud dengan"pemerintah negara asing" adalah pemerintah yang mata uangnya termasuk dalam hard currency yang memiliki peringkat layak investasi (investment grade).
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan dan pengelolaan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan verifikasi atas perhitungan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENINJAUAN TARGET PENGHIMPUNAN PREMI PROGRAM
Pasal 12
(1)
Menteri melakukan peninjauan terhadap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
target penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b.
kelompok Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)dan ayat (5); dan/atau
c.
besaran persentase Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (6).
(2)
Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan: Peninjauan secara berkala dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali, setelah Premi PRP dibayarkan pertama kali.
(3)
Menteri berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk melakukan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Koordinasi yang dilakukan antara lain terkait pertukaran informasi mengenai kondisi perekonomian dan sektor keuangan terkini.
(4)
Perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/atau besaran Premi PRP dapat dilakukan jika berdasarkan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) memenuhi kriteria:
Penjelasan: Peninjauan terhadap perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/atau besaran Premi PRP antara lain dengan mempertimbangkan dampak pengenaan Premi PRP terhadap kondisi perekonomian.
a.
terjadi perubahan tingkat risiko kegagalan pada industriperbankan;
b.
terdapat perubahan tingkat kinerja perbankan yang signifikan; dan/atau
c.
terdapat selisih kurang(defisit) )kebutuhan pendanaan dalam penyelenggaraan PRP.
(5)
Pengakhiran penghimpunan Premi PRP dapat dilakukan jika berdasarkan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target penghimpunan premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah tercapai.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
Perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/atau besaran persentase Premi PRP, serta pengakhiran penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 14
(1)
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan mengenai penghimpunan Premi PRP kepada Menteri secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan laporan sewaktu-waktu sesuai permintaan Menteri.
Penjelasan: Permintaan laporan sewaktu-waktu oleh Menteri dilakukan dalam rangka kebutuhan peninjauan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/atau besaran Premi PRP.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jumlah Premi PRP yang telah dihimpun; dan
b.
akumulasi hasil pengelolaan Premi PRP.
BAB IX
SANKSI
Pasal 15
Setiap Bank, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham Bank yang melanggar ketentuan, tidak memenuhi ketentuan, dan/atau menyebabkan Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan/atau Pasal 7 dikenai sanksi administratif atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan simpanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
Untuk pertama kali, Premi PRP dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
Penjelasan Pasal:
Premi PRP dikenakan mulai periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 antara lain untuk mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam penguatan permodalan Bank guna meningkatkan ketahanan industri perbankan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 84
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan landasan hukum dan tatanan baru dalam upaya pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan. Undang-Undang ini menekankan upaya pencegahan krisis melalui penguatan industri perbankan, baik pada level individual Bank maupun level industri. Penguatan industri perbankan ini dimaksudkan agar penanganan permasalahan Bank diutamakan menggunakan sumber daya Bank itu sendiri dan dari industri perbankan. Pada level individual Bank, penguatan dilakukan antara lain melalui penguatan bantalan permodalan dan likuiditas, khususnya untuk Bank sistemik. Sedangkan pada level industri, penguatan dilakukan antara lain melalui program penjaminan simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur pula upaya penanganan Krisis Sistem Keuangan, yaitu dengan penyelenggaraan PRP yang diputuskan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan apabila terjadi Krisis Sistem Keuangan dan permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. Untuk pelaksanaan program tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan diberikan mandat sebagai lembaga yang menyelenggarakan PRP. Salah satu sumber pendanaan PRP berasal dari kontribusi industri perbankan dalam bentuk Premi PRP. Berdasarkan amanat dalam Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai besaran bagian premi untuk pendanaan PRP diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menyelenggarakan PRP, Lembaga Penjamin Simpanan perlumelakukan persiapan untuk penyelenggaraan PRP tersebut. Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PRP dibebankan pada biaya operasional Lembaga Penjamin Simpanan. Premi PRP merupakan bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan yang dimulai sebelum PRP diselenggarakan. Untuk itu, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan simpanan juga berlaku bagi pengenaan Premi PRP kecuali diatur secara khusus oleh Peraturan Pemerintah ini.
Bank yang wajib membayar Premi PRP adalah setiap Bank yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa individu Bank ikut bertanggung jawab terhadap kondisi industri perbankan yang sehat. Premi PRP dibayarkan pada waktu yang sama dengan pembayaran Premi Penjaminan untuk memudahkan proses pembayaran premi. Besaran Premi PRP ditetapkan dengan mempertimbangkan target penghimpunan Premi PRP dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan benchmark internasional, target pendanaan resolusi yang direkomendasikan adalah sekitar 2-4% dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku. Rekomendasi tersebut diperoleh berdasarkan rata-rata kebutuhan biaya resolusi perbankan saat terjadinya krisis. Dalam Peraturan Pemerintah ini, target penghimpunan Premi PRP yang ditetapkan adalah 2% dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku pada tahun 2022, dengan mempertimbangkan adanya penguatan pengaturan dan pengawasan otoritas sebagai dampak dari reformasi struktural pascakrisis, ketahanan permodalan yang kuat sesuai standar internasional, dan kinerja intermediasi perbankan saat ini. Target penghimpunan Premi PRP tersebut dilakukan peninjauan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Besaran Premi PRP dibayarkan berdasarkan persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank. Dalam rangka mengurangi risiko investasi, dana Premi PRP hanya dapat ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, dan/atau pemerintah negara asing yang mata uangnya termasuk dalam hard currency yang memiliki peringkat layak investasi (investment grade).
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur kewenangan Menteri untuk melakukan peninjauan terhadap target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/atau besaran persentase Premi PRP, dengan berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Berdasarkan hasil peninjauan dapat dilakukan perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/atau besaran persentase Premi PRP apabila memenuhi kriteria tertentu dengan mempertimbangkan di antaranya perkembangan kondisi perekonomian dan sistem keuangan. Perubahan dimaksud antara lain memungkinkan pengenaan Premi PRP secara optimal pada saat perekonomian dalam kondisi baik ataupun relaksasi Premi PRP untuk mencegah risiko cyclical apabila tekanan terhadap Sistem Keuangan meningkat. Pengakhiran penghimpunan Premi PRP dapat dilakukan jika berdasarkan hasil peninjauan Menteri, target penghimpunan Premi PRP telah tercapai.
Untuk mewujudkan tata kelola yang baik, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan mengenai penghimpunan Premi PRP kepada Menteri. Laporan disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai permintaan Menteri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…