:Penundaan Berlakunya Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1992
TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KETENTUAN PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1991 TENTANG KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 telah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang konversi hak atas tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menurut Undang-undang Pokok Agraria;
b.
bahwa untuk menjaga agar pelaksanaan dapat berlangsung lancar dan tertib, maka pelaksanaannya perlu diselenggarakan secara bertahap;
c.
bahwa dalam rangka pentahapan di atas, dipandang perlu menunda berlakunya ketentuan mengenai konversi tersebut sepanjang menyangkut tanah yang haknya dipegang warga negara asing atau badan hukum asing;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 812);
3.
Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tabun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2555);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah TingkatI Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Il Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3088);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 tentang Ketentuan-ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-undang Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3435);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KETENTUAN PASAL 5AYAT(1)PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1991 TENTANG KETENTUAN KONVERSIHAK ATAS TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKATI TIMOR TIMUR MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Pasal 1
Ketentuan mengenai batas waktu konversi hak atas tanah yang dipegang warga negara asing atau badan hukum asing sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-undang Pokok Agraria, ditunda berlakunya sampai waktu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Lihat Penjelasan Umum
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1992
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Pelaksanaan konversi hak-hak atas tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menjadi hak-hak atas tanah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 dimaksudkan agar tercapai kesatuan hukum pertanahan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan kepastian hukum mengenai status penguasaan/pemilikan tanah, baik oleh perorangan maupun badan hukum setelah bergabungnya wilayah Timor Timur menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam pada itu sesuai dengan kondisi di Propinsi Daerah TingkatI Timor Timur, maka untuk terlaksananya konversi tersebut secara tertib dan menyeluruh perlu diberikan tenggang waktu secukupnya kepada semua pihak, baik aparat pelaksana maupun para pemegang hak atas tanah. Untuk itu pelaksanaan konversi tersebut perlu dilakukan secara bertahap terutama yang menyangkut konversi hak atas tanah yang dipegang oleh warga negara asing atau badan hukum asing.
Dengan demikian maka pada waktu sekarang perhatian dapat
dicurahkan pada pelaksanaan administrasi konversi hak atas tanah kepunyaan warganegara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dan kemudian setelah semua pihak yang terkait siap, pengadministrasian konversi tersebut dapat dilaksanakan terhadap hak atas tanah yang dipegang oleh warganegara asing dan lainnya seperti tersebut di atas.
Sehubungan dengan hal itu, dipandang perlu menunda berlakunya ketentuan-ketentuan konversi hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991, sepanjang mengenai hak atas tanah yang dipegang warganegara asing atau badan hukum asing sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Presiden.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.