Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Nasionalisasi Perusahaan N.V. K.P.M. Di Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:34
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 September 1960
Tanggal Pengundangan
:24 September 1960
Tanggal Berlaku
:03 Desember 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1960/No. 106, TLN. No. 2045, LL : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1960
TENTANG
NASIONALISASI PERUSAHAAN N.V. K.P.M. DI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1959 beberapa perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda telah dikenakan nasionalisasi;
b.
bahwa untuk menyelesaikan segala sesuatunya yang bertalian dengan perusahaan
V.
K.P.M. (KoninkiijkePaketvaart Maatschappij) di Indonesia, dipandang perlu milik perusahaan tersebut dikenakan nasionalisasi; Mengingat_:
d.
Undang-undangNo. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
e.
Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 5) tentang _pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasional Perusahaan BeTanda;
f.
Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1959 (Lembaran-Negara_tahun 1959 No. 6) tentang PembentukanBadan Nasionalisasi Perusahaan Beianda;
g.
Keputusan Perdana Menteri No. 12/P.M./1958 tangga1 4 Maret 1958;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undangNo. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
3.
Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 5) tentang _pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasional Perusahaan BeTanda;
4.
Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1959 (Lembaran-Negara_tahun 1959 No. 6) tentang PembentukanBadan Nasionalisasi Perusahaan Beianda;
5.
Keputusan Perdana Menteri No. 12/P.M./1958 tangga1 4 Maret 1958;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NASIONALISASI MILIK PERUSAHAAN N. V.K.P.M. (KONINKLIJKE PAKETVAART MAATSCHPPIJ) YANG BERADA DIWILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Milik perusahaan N.V. K.P.M. (Koninklijke Paketvaart Maatschappij) yang berada diwilayah Republik Indonesia dikenakan nasionalisasi.
BAB II
NASIONALISASI
Pasal 2
(1)
Nasionalisasi termaksud dalam peraturan ini meliputi Kantor Pusat beserta seluruh Bagian-bagian dan Cabang dari perusahaan yang bersangkutan di Indonesia.
(2)
Dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini Panitia Penguasa N.V. Koninklijke Paketvaart Maatschappij yang dibentuk dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Repubiik Indonesia No. 12/PM/KB/1958 tertangga1 4 Maret 1958 dinyatakan bubar dan segala sesuatunya yang bertalian dengan pekerjaan Panitia tersebut dan pelaksanaan peraturan ini kearah likwidasi perusahaan termaksud diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut.
BAB III
NASIONALISASI
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasional.
BAB IV
NASIONALISASI
Pasal 4
1Pemerintah mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan'Peraturan'Pemerintah' ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
tanggal 24September
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tangga1 24 September 1960.
Sekretaris Negara,
TAMZIL
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan kelanjutan dari pada
Peraturan Pemerintah No.
tahun 1959 yang telah menasionalisasikan sebanyak delapan perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 2 tahun i958) serta Peraturan Pemerintah tentang pokok-pokok Undang-undang Nasionalisasi tersebut'(Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1959).
Sebagaimana diketahui dalam rangka perjuangan mengembalikan Irian Barat, N.V. K.P.M. tidak pula iuput dari pengambilan alih dilakukan oleh Pemerintah.
0leh karena berdasarkan keputusan Pemerintah kapal-kapal milik perusahaan itu tidak lagi diperkenankan melakukan peTayaran diperairan Indonesia dan dengan demikian kapal-kapai tersebut harus meninggalkan perairan Indonesia, maka penguasaan yangdilakukan ōleh Pemerintah tinggai merupakan penguasaan atas milik perusahaan tersebut yang berada didarat.
Untuk menyelenggarakan penguasaan itu dengan surat Keputusan Perdana Menteri
12/P.M./KB/1958 tertanggal 1 Maret 1958 Pemerintah membentuk suatu panitia khusus dengan nama Panitia Penguasa N.V. K.P.M. Sesuai dengan politik Pemerintah, buruh dan materiai N.V.
k. P.M. diserahkan kepada P.T. Peini untuk dipergunakan. Mengenai buruhnya ternyata hanya kurang-Tebih 5.ooo orang saja yang dapat dipekerjakan pada P.T. Pelni, sedangkan sisanya sebanyak kurang-Tebih 3.000 orang harus dicarikan lapangan pekerjaan dilain-lain perusahaan.
Khusus untuk menyelesaikan persoalan perburuhan itu dengan SuratKeputusan BersamaMenteri Muda Perhubungan Laut dan Menteri Muda Perburuhan tanggaT 13 Desember 1959 TH. 3/18/20 No. 8602/390/KHP membentuk Panitia Interdepartemental Penyelesaian Buruh
n. V. K.P.M. sehingga dengan demikian PanitiaPenguasa N.V. K.P.M., yang seteiah terjadi pengoperan buruh dan materialnya oleh Pemerintah kepada Peini, hanya mengerjakan pekerjaan-pekerjaanyang sedang berjaian, tidak lagidiperlukansehinggaperlu dibubarkan.
Segala pekerjaan Panitia tersebut dan hal-hal yang bertalian pelaksanaan peraturan ini ditampungoleh Perhubungan Laut.
Untuk penyelesaian material-material N.V.
k. P.M. di Indonesia maka pada waktunya perlu perusahaan tersebut dilikwidasikan.
Tetapi oleh karena N.V. K.P.M. adalah sesuatu perusahaan Belanda yang berkedudukan di Amsterdam(di Indonesia hanya merupakan Cabang yang dipimpin oleh suatu Direksi yang bertindak atas instruksi-instruksi dari Amsterdam), maka iikwidasi itu didahului oleh tindakan nasionalisasi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…