Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1958
TENTANG BADAN KOORDINASI PENERANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk menghadapi segala kemungkinan yang timbul dalam perkembangan situasi negara kita sekarang dengan sebaikbaiknya, perlu diadakan koordinasi dan kerjasama dalam penggunaan dan pengawasan terhadap alat-alat penerangan dan saluran-saluran pemberitaan dan penyiaran lainnya secara lebih effisien diantara semua instansi Pemerintah sipil maupun militer, yang tugasnya meliputi bidang penerangan atau soal-soal yang berhubungan dengan penerangan;
Mengingat
:
1.
pasal 1 dan 8;
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia tahun 1957 No. 225;
3.
Undang-Undang No. 74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya;
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah tentang badan koordinasi penerangan sebagai berikut
:
Pasal 1
Badan Koordinasi Penerangan mempunyai tugas :
1.
Memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan umum Pemerintah tentang:
a.
tindakan-tindakan dilapangan penerangan menghadapi perang urat syaraf khususnya dan memperkuat pertahanan negara pada umumnya.
b.
pengerahan dan penggunaan alat-alat penerangan Pemerintah serta koordinasi antara alat-alat penerangan pemerintah itu untuk menghadapi perang urat syaraf dan memperkuat pertahanan negara.
2.
Menyelenggarakan koordinasi antara kebijaksanaan dan langkah-langkah Pemerintah untuk menjamin adanya:
a.
persamaan dan kesatuan dalam kebijaksanaan dan langkah-langkah penerangan dari instansi-instansi Pemerintah.
b.
Penerangan yang teratur dan berencana, baik yang bersifat offensif maupun defensif, ataupun yang dimaksudkan sebagai penerangan-penerangan reaktif, menghadapi perang urat syaraf.
c.
pengerahan dan penggunaan tenaga dan alat-alat penerangan secara effektif untuk mencapai hasil yang sebesar-besarnya dan untuk menjaga keamanan (security) dari penyiar/ pemberitaan.
d.
observasi dan pengawasan yang seksama terhadap segala gerak-gerik lawan dalam perang urat syaraf dan gejala-gejala yang timbul dalam masyarakat sebagai petunjuk-petunjuk adanya kemungkinan-kemungkinan dalam bidang keamanan yang dapat membahayakan negara.
Pasal 2
Badan Koordinasi Penerangan terdiri dari wakil-wakil dari :
a.
Kementerian Penerangan
b.
Kementerian Luar Negeri
c.
Jawatan Penerangan dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
d.
Jawatan Kepolisian Negara
e.
Kejaksaan Agung
f.
Badan Koordinasi Intelligence
g.
Instansi-instansi Pemerintah lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 3
Guna menjalankan tugas yang tersebut dalam pasal 1 ayat 2 di tiap-tiap daerah tingkat 1, dan dimana perlu juga didaerah-daerah tingkat II diadakan Badan Koordinasi Penerangan Daerah, yang tugas, susunan dan organisasinya akan ditetapkan dalam Peraturan tersendiri.
Pasal 4
Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya Badan Koordinasi Penerangan dapat membentuk bagian-bagian atau seks-iseksi, yang mempelajari atau mengerjakan persoalan-persoalan khusus tentang:
a.
observasi dan pengumpulan bahan-bahan;
b.
penyelidikan dan pengolahan bahan-bahan yang telah terkumpul;
c.
penyimpulan dan penggunaan dari segala hasil penyelidikan dan pengolahan tersebut diatas.
Pasal 5
(1)
Usaha-usaha pengumpulan bahan-bahan dan penyelenggaraan hasil-hasil dari bahan-bahan tersebut tetap disalurkan melalui instansi-instansi yang bertugas dalam bidang-bidang yang bersangkutan.
(2)
Selain dengan instansi-instansi yang wakil-wakilnya duduk dalam Badan Koordinasi Penerangan, Badan ini dalam menyelenggarakan usaha-usahanya berhubungan erat dengan Badan Koordinasi Telekomunikasi dan Badan Koordinasi Intelligence.
BAB VI
KOORDINASI INTELLIGENCE
Pasal 6
Program Badan Koordinasi Penerangan meliputi diantaranya usaha-usaha :
1.
Anti-propaganda dan perang urat syaraf baik secara defentis maupun offensif sesuai dengan garis kebijaksanaan Dewan Pertahanan atau Dewan Keamanan.
2.
Penerangan untuk membangkitkan rasa kebangsaan dan persatuan, kesadaran tentang keadaan negara, keyakinan tentang kebenaran perjoangan kita, kepercayaan atas kekuatan nasional dan memperhebat kewaspadaan nasional dalam segala lapisan masyarakat.
3.
Penyiaran dan penerbitan secara cepat dan kontinu, baik ke dalam maupun ke luar negeri dan mengikut-sertakan wakil-wakil pers nasional di dalam maupun di luar negeri.
4.
Mempertinggi frekwensi pengeluaran pressrelease secara periodik, memberi bahan-bahan penerangan kepada pers dalam dan luar negeri dengan mengadakan pers-interview secara periodik, memperbanyak siaran Pemerintah mengenai perkembangan keadaan dan lain sebagainya.
5.
Menyempurnakan monitoring siaran radio dalam dan luar negeri guna kesempurnaan observasi dan pengumpulan bahan-bahan penerangan.
6.
Pengawasan terhadap bencana-bencana yang berasal dari luar negeri seperti surat kabar, majalah, buku, brochure dan lain sebagainya menyempurnakan sensor terhadap film, khusus berasal dari luar negeri, pengiriman berita-berita keluar negeri, dan dimana perlu juga terhadap pusat-pusat pos, kawat-kawat, pembicaraan-pembicaraan melalui tilpon atau radio telefoni. Selain usaha-usaha tersebut perlu juga diadakan pengawasan terhadap alat-alat perekam suara (tape dan tape recorder) yang dapat dipakai sebagai alat perang urat syaraf lawan.
BAB VII
LUAR NEGERI
Pasal 7
Segala perongkosan untuk Badan Koordinasi Penerangan di Pusat dan di daerah, termaksud dalam peraturan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Penerangan.
BAB VIII
PENERANGAN
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 19 Mei 1958
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SOEKARNO)
WAKIL PERDANA MENTERI I
ttd.
(HARDI)
Diundangkan
pada tanggal 30 Mei 1958.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
(G.A. MAENGKOM)
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 54
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.